PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau melantik 15 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tiga orang anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Kamis (18/4). 15 PPNS dan 3 MPDN ini akan bertugas di wilayah Riau.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang melakukan pengukuhan mengingatkan mereka yang dilantik harus berlaku independen. Mereka diminta bersikap netral dan tidak berpihak.
“Meski terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, akademisi dan notaris, tidak ada dominasi oleh satu untuk kepada unsur lain dalam kepentingan pemeriksaan terhadap notaris. Sehingga tidak ada keberpihakan,” katanya mengingatkan.
Dengan bebas kepentingan, Argap berharap, 18 PPNS dan MPDN ini dalam pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris dapat lebih efektif. Hingga fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris berjalan optimal sesuai mandat yang diberikan.
“Lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan prinsip hukum yang menjamin terpenuhinya ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Maka laksanakan amanah ini dengan baik dan profesional,” katanya.
Secara khusus Argap juga memberikan pesan khusus kepada PPNS yang dilantik. PPNS dalam menjalankan tugas harus bebas kepentingan dengan pikiran yang jernih bebas intervensi.
“Jalankan tugas sesuai diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam menjalankan kewenangan. Taati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan laksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab,” ucapnya.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau melantik 15 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tiga orang anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Kamis (18/4). 15 PPNS dan 3 MPDN ini akan bertugas di wilayah Riau.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang melakukan pengukuhan mengingatkan mereka yang dilantik harus berlaku independen. Mereka diminta bersikap netral dan tidak berpihak.
- Advertisement -
“Meski terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, akademisi dan notaris, tidak ada dominasi oleh satu untuk kepada unsur lain dalam kepentingan pemeriksaan terhadap notaris. Sehingga tidak ada keberpihakan,” katanya mengingatkan.
Dengan bebas kepentingan, Argap berharap, 18 PPNS dan MPDN ini dalam pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris dapat lebih efektif. Hingga fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris berjalan optimal sesuai mandat yang diberikan.
- Advertisement -
“Lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan prinsip hukum yang menjamin terpenuhinya ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Maka laksanakan amanah ini dengan baik dan profesional,” katanya.
Secara khusus Argap juga memberikan pesan khusus kepada PPNS yang dilantik. PPNS dalam menjalankan tugas harus bebas kepentingan dengan pikiran yang jernih bebas intervensi.
“Jalankan tugas sesuai diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam menjalankan kewenangan. Taati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan laksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab,” ucapnya.(end)