- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka pencabulan. Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka.
- Advertisement -
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Ia memaparkan, dalam proses hukumnya, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH.
Dimana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
- Advertisement -
"Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun," pungkas Kombes Sunarto.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Arif/EGP
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka pencabulan. Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka.
- Advertisement -
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Ia memaparkan, dalam proses hukumnya, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH.
- Advertisement -
Dimana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun," pungkas Kombes Sunarto.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Arif/EGP