Jumat, 22 November 2024

Ditetapkan Tersangka, Dekan FISIP SH Terancam 9 Tahun Penjara

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka pencabulan. Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka.

- Advertisement -

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Ia memaparkan, dalam proses hukumnya, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH.

Dimana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Riau Masih Lima Besar Penambahan Harian Kasus Positif Covid-19

"Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun," pungkas Kombes Sunarto.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Arif/EGP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka pencabulan. Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka.

- Advertisement -

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Ia memaparkan, dalam proses hukumnya, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH.

- Advertisement -

Dimana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga:  PLN UIWRKR Tetap Lakukan Pembangunan Listrik Desa

"Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun," pungkas Kombes Sunarto.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Arif/EGP

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari