Jumat, 22 November 2024

Pengadaan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Belum Rampung

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR terus menggesa pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat ruas penghubung antara Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Padang. Di mana jalan tol ini akan melintasi dua daerah yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Muhammad Firdaus mengatakan, dalam hal pembangunan jalan tol tersebut pihaknya mendapatkan tugas untuk membantu pengadaan lahan. Di mana, dalam pengadaan lahan tersebut pihaknya juga dibantu difasilitasi oleh Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

- Advertisement -

“Selain itu kami juga dibantu Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Kampar, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Kampar, Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian PUPR,” katanya.

Baca Juga:  Pekanbaru Kembali Zona Merah

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data di lapangan, masih ada beberapa kendala-kendala yang di hadapi terutama terkait dengan beberapa persil atau bidang tanah yang belum selesai. Lahan tersebut berupa lahan pertanian dan juga pemakaman.

“Masih ada pembebasan lahan yang belum tuntas, seperti lahan perkebunan masyarakat dan juga ada tanah pemakaman,” sebutnya.

- Advertisement -

Terkait lahan pemakaman tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mendata ahli warisnya. Dari hasil pendataan tersebut, beberapa ahli waris sudah diketahui dan bersedia makam keluarganya dipindahkan.

“Pemeritah Kota Pekanbaru juga sudah menyanggupi untuk pendataan tersebut dan juga untuk teknis pemindahan makam tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, terkait lahan pertanian yang masyarakatnya belum mau diganti rugi akibat tidak ada kesepakatan harga, maka pihaknya melibatkan pengadilan dengan sistem konsinyasi. Dengan demikian, maka penyelesaiannya akan dilakukan di pengadilan wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Gubri Apresiasi Ikhtiar Pemda dan Perusahaan

“Kalau yang belum selesai pembebasan lahannya kami titipkan saja di pengadilan. Karena jalan tol inikan proyek strategis nasional sehingga harus didukung dan dilaksanakan dengan segera,” katanya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR terus menggesa pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat ruas penghubung antara Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Padang. Di mana jalan tol ini akan melintasi dua daerah yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Muhammad Firdaus mengatakan, dalam hal pembangunan jalan tol tersebut pihaknya mendapatkan tugas untuk membantu pengadaan lahan. Di mana, dalam pengadaan lahan tersebut pihaknya juga dibantu difasilitasi oleh Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

- Advertisement -

“Selain itu kami juga dibantu Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Kampar, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Kampar, Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian PUPR,” katanya.

Baca Juga:  Perbaikan Transmisi Listrik Perlu 11 Jam, 5 Provinsi Termasuk Riau Terdampak

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data di lapangan, masih ada beberapa kendala-kendala yang di hadapi terutama terkait dengan beberapa persil atau bidang tanah yang belum selesai. Lahan tersebut berupa lahan pertanian dan juga pemakaman.

- Advertisement -

“Masih ada pembebasan lahan yang belum tuntas, seperti lahan perkebunan masyarakat dan juga ada tanah pemakaman,” sebutnya.

Terkait lahan pemakaman tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mendata ahli warisnya. Dari hasil pendataan tersebut, beberapa ahli waris sudah diketahui dan bersedia makam keluarganya dipindahkan.

“Pemeritah Kota Pekanbaru juga sudah menyanggupi untuk pendataan tersebut dan juga untuk teknis pemindahan makam tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, terkait lahan pertanian yang masyarakatnya belum mau diganti rugi akibat tidak ada kesepakatan harga, maka pihaknya melibatkan pengadilan dengan sistem konsinyasi. Dengan demikian, maka penyelesaiannya akan dilakukan di pengadilan wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Sejak Januari, Sudah 65 Ha Lahan Terbakar

“Kalau yang belum selesai pembebasan lahannya kami titipkan saja di pengadilan. Karena jalan tol inikan proyek strategis nasional sehingga harus didukung dan dilaksanakan dengan segera,” katanya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari