PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keluhan datang dari para pekerja di beberapa tempat usaha di Kota Pekanbaru. Dimana, para pekerja tersebut mengaku belum dibayarkan tunjangan hari raya (THR) oleh pihak perusahaan. Atas aduan tersebut Anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru Agung Nugroho yang juga membidangi tenaga kerja meminta agar masyarakat membuat laporan tertulis.
Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan terkait. Hal itu diungkapkan dia setelah mendapat banyak laporan dari masyarakat, Senin (18/5/2020).
"Sudah. Tadi saya dapat aduan langsung dari masyarakat. Ada yang dari pekerja mall. Ada yang dari buruh. Ada yang dari pegawai swasta. Ini akan kami tindak lanjuti. Dalam pekan ini, semua pihak terkait akan kami panggil," ujar Agung kepada Riaupos.co
Kepada pengusaha Agung menegaskan tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR untuk pekerja. Apalagi di tengah situasi sulit saat ini. Dimana banyak pekerja yang terdampak dari sisi ekonomi karena kebijakan PSBB di Kota Bertuah. Sedangkan dari sisi pengusaha, dirinya memandang hal itu bukanlah sebuah persoalan yang berat. Karena selama ini sudah meraup keuntungan yang sangat banyak.
Hal itu juga sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu. Dikatakan Agung, sang menteri telah menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawai. Karena untuk pembayaran THR sendiri telah diatur kedalam Permen Ketenagakerjaan RI No.6/2016. Yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah RI No.78/2015.
"Dari aturan tersebut jelas disebutkan. Perusahaan bisa mendapat teguran tertulis hingga pembatalan kegiatan usaha. Makanya, pekerja yang tidak dibayarkan THR silahkan buat aduan tertulis ke Komisi V DPRD Riau. Pasti akan kami tindaklanjuti dan perjuangkan," tuntas ketua fraksi Demokrat DPRD Riau ini.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keluhan datang dari para pekerja di beberapa tempat usaha di Kota Pekanbaru. Dimana, para pekerja tersebut mengaku belum dibayarkan tunjangan hari raya (THR) oleh pihak perusahaan. Atas aduan tersebut Anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru Agung Nugroho yang juga membidangi tenaga kerja meminta agar masyarakat membuat laporan tertulis.
Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan terkait. Hal itu diungkapkan dia setelah mendapat banyak laporan dari masyarakat, Senin (18/5/2020).
- Advertisement -
"Sudah. Tadi saya dapat aduan langsung dari masyarakat. Ada yang dari pekerja mall. Ada yang dari buruh. Ada yang dari pegawai swasta. Ini akan kami tindak lanjuti. Dalam pekan ini, semua pihak terkait akan kami panggil," ujar Agung kepada Riaupos.co
Kepada pengusaha Agung menegaskan tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR untuk pekerja. Apalagi di tengah situasi sulit saat ini. Dimana banyak pekerja yang terdampak dari sisi ekonomi karena kebijakan PSBB di Kota Bertuah. Sedangkan dari sisi pengusaha, dirinya memandang hal itu bukanlah sebuah persoalan yang berat. Karena selama ini sudah meraup keuntungan yang sangat banyak.
- Advertisement -
Hal itu juga sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu. Dikatakan Agung, sang menteri telah menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawai. Karena untuk pembayaran THR sendiri telah diatur kedalam Permen Ketenagakerjaan RI No.6/2016. Yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah RI No.78/2015.
"Dari aturan tersebut jelas disebutkan. Perusahaan bisa mendapat teguran tertulis hingga pembatalan kegiatan usaha. Makanya, pekerja yang tidak dibayarkan THR silahkan buat aduan tertulis ke Komisi V DPRD Riau. Pasti akan kami tindaklanjuti dan perjuangkan," tuntas ketua fraksi Demokrat DPRD Riau ini.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra