Selasa, 17 Februari 2026
- Advertisement -

Komisi I Cari Bukti Aduan Adanya Komisioner KPID Miliki Jabatan Ganda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi I DPRD Riau memanggil salah satu pimpinan cabang Bank Swasta di Pekanbaru. Pemanggilan tersebut terkait upaya konfirmasi mengenai adanya salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, yang memiliki pekerjaan ganda.

Namun upaya klarifikasi ini tidak membuahkan hasil karena pimpinan cabang dimaksud tidak bisa hadir lantaran ada pekerjaan luar.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada Riau Pos, Senin (17/1). Dikatakan dia, sebelumnya dewan sendiri mendapat laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal adanya komisioner KPID yang memiliki pekerjaan ganda. 

Padahal, di dalam aturan serta perundang-undangan yang berlaku, seorang komisioner KPID tidak dibolehkan bekerja paruh waktu.

Baca Juga:  Kulit Harimau Dijual hingga Rp50 Juta

"Tadi memang kita jadwalkan pemanggilan pimpinan cabang salah satu bank swasta untuk klarifikasi. Namun yang bersangkitan minta di reschedule karena ada agenda diluar. Akan kita agendakan berikutnya," ucap Ade Agus.

Selain memanggil pihak Bank, Komisi I dikatakan Ade juga sudah menugaskan staf ahli untuk datang ke bank dimaksud dalam rangka meminta data. Namun pihak Bank tidak memberikan berkas secara resmi. Melainkan hanya menyampaikan secara lisan. Hal itu diakui dia tidak bisa menjadi landasan pengambilan keputusuan.

Meski begitu, pihaknya tetap akan menunggu klarifikasi pimpinan cabang dan surat resmi. "Kita tunggu keterangan resminya yang tertulis lah. Bahwa memang yang bersangkutan sudah mundur atah tidak sebelum pelantikan," imbuhnya.

Baca Juga:  MUI Komitmen Kawal Aspek Halal Vaksin Covid-19

Saat ditanya apakah oknum komisioner yang dilaporkan sudah di klarifikasi, Ade menegaskan bahwa sebelum dilantik seluruh calon komisioner sudah menandatangi fakta integritas. Salah satu isinya adalah menyanggupi bekerja penuh waktu sebagai Komisioner KPID. Hal itu menurut dia merupakan bentuk komitmen para komisioner.

Bila memang ada yang melanggar, tugas pihaknya adalah membuktikan bentuk pelanggaran. Termasul laporan dugaan pekerjaan ganda salah satu oknum komisioner ini."Kalau adanya kegiatan double job ini, ini yang kita buktikan," pungkasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi I DPRD Riau memanggil salah satu pimpinan cabang Bank Swasta di Pekanbaru. Pemanggilan tersebut terkait upaya konfirmasi mengenai adanya salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, yang memiliki pekerjaan ganda.

Namun upaya klarifikasi ini tidak membuahkan hasil karena pimpinan cabang dimaksud tidak bisa hadir lantaran ada pekerjaan luar.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada Riau Pos, Senin (17/1). Dikatakan dia, sebelumnya dewan sendiri mendapat laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal adanya komisioner KPID yang memiliki pekerjaan ganda. 

Padahal, di dalam aturan serta perundang-undangan yang berlaku, seorang komisioner KPID tidak dibolehkan bekerja paruh waktu.

Baca Juga:  Tentukan Cara Perbaikan Jembatan Padamaran

"Tadi memang kita jadwalkan pemanggilan pimpinan cabang salah satu bank swasta untuk klarifikasi. Namun yang bersangkitan minta di reschedule karena ada agenda diluar. Akan kita agendakan berikutnya," ucap Ade Agus.

- Advertisement -

Selain memanggil pihak Bank, Komisi I dikatakan Ade juga sudah menugaskan staf ahli untuk datang ke bank dimaksud dalam rangka meminta data. Namun pihak Bank tidak memberikan berkas secara resmi. Melainkan hanya menyampaikan secara lisan. Hal itu diakui dia tidak bisa menjadi landasan pengambilan keputusuan.

Meski begitu, pihaknya tetap akan menunggu klarifikasi pimpinan cabang dan surat resmi. "Kita tunggu keterangan resminya yang tertulis lah. Bahwa memang yang bersangkutan sudah mundur atah tidak sebelum pelantikan," imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalan Azki Aris Rengat Rusak Berat, Truk Sering Terguling

Saat ditanya apakah oknum komisioner yang dilaporkan sudah di klarifikasi, Ade menegaskan bahwa sebelum dilantik seluruh calon komisioner sudah menandatangi fakta integritas. Salah satu isinya adalah menyanggupi bekerja penuh waktu sebagai Komisioner KPID. Hal itu menurut dia merupakan bentuk komitmen para komisioner.

Bila memang ada yang melanggar, tugas pihaknya adalah membuktikan bentuk pelanggaran. Termasul laporan dugaan pekerjaan ganda salah satu oknum komisioner ini."Kalau adanya kegiatan double job ini, ini yang kita buktikan," pungkasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi I DPRD Riau memanggil salah satu pimpinan cabang Bank Swasta di Pekanbaru. Pemanggilan tersebut terkait upaya konfirmasi mengenai adanya salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, yang memiliki pekerjaan ganda.

Namun upaya klarifikasi ini tidak membuahkan hasil karena pimpinan cabang dimaksud tidak bisa hadir lantaran ada pekerjaan luar.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada Riau Pos, Senin (17/1). Dikatakan dia, sebelumnya dewan sendiri mendapat laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal adanya komisioner KPID yang memiliki pekerjaan ganda. 

Padahal, di dalam aturan serta perundang-undangan yang berlaku, seorang komisioner KPID tidak dibolehkan bekerja paruh waktu.

Baca Juga:  Jadikan Keragaman sebagai Kekuatan Wujudkan Dumai Kota Idaman

"Tadi memang kita jadwalkan pemanggilan pimpinan cabang salah satu bank swasta untuk klarifikasi. Namun yang bersangkitan minta di reschedule karena ada agenda diluar. Akan kita agendakan berikutnya," ucap Ade Agus.

Selain memanggil pihak Bank, Komisi I dikatakan Ade juga sudah menugaskan staf ahli untuk datang ke bank dimaksud dalam rangka meminta data. Namun pihak Bank tidak memberikan berkas secara resmi. Melainkan hanya menyampaikan secara lisan. Hal itu diakui dia tidak bisa menjadi landasan pengambilan keputusuan.

Meski begitu, pihaknya tetap akan menunggu klarifikasi pimpinan cabang dan surat resmi. "Kita tunggu keterangan resminya yang tertulis lah. Bahwa memang yang bersangkutan sudah mundur atah tidak sebelum pelantikan," imbuhnya.

Baca Juga:  Pasien Sembuh di Riau Tambah 19 Orang

Saat ditanya apakah oknum komisioner yang dilaporkan sudah di klarifikasi, Ade menegaskan bahwa sebelum dilantik seluruh calon komisioner sudah menandatangi fakta integritas. Salah satu isinya adalah menyanggupi bekerja penuh waktu sebagai Komisioner KPID. Hal itu menurut dia merupakan bentuk komitmen para komisioner.

Bila memang ada yang melanggar, tugas pihaknya adalah membuktikan bentuk pelanggaran. Termasul laporan dugaan pekerjaan ganda salah satu oknum komisioner ini."Kalau adanya kegiatan double job ini, ini yang kita buktikan," pungkasnya.(nda)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari