Selasa, 17 September 2024

81 Kg Sabu di Panam Disembunyikan Dalam Bungkusan Teh dan Kotak Rokok

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian daerah (Polda) Riau, kembali menangkap pelaku pengedar sabu-sabu dalam jumlah besar. Kali ini, direktorat yang dipimpin Kombes Pol Victor Siagian berhasil mengamankan 81 Kg sabu. 

Hal itu terungkap dalam sebuah ekspos yang digelar Polda Riau dihadiri langsung Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Pekanbaru, Ahad (17/10/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menghadirkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 81 Kg yang dibungkus ke dalam kemasan teh berwarna hijau. Termasuk dua orang tersangka, masing-masing seorang pria bernama AS (52) dan seorang perempuan HS (47).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, penangkapan berawal dari penangkapan terhadap AS warga Provinsi Aceh atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang disewa di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Panam.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terus Didesak, Pasar Modern Dibuka 8 Juli

Dari penggeledahan tersebut tim menemukan sebuah dus kotak rokok yang didalamnya berisikan 32 bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap AS. Dari introgasi tersebut, ia mengakui narkotika milik seorang warga Aceh bernama AG yang saat ini posisinya berada di Malaysia.

“Selanjutnya pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, tim melakukan pengembangan kembali terhadap seorang wanita yang diduga mengetahui sabu tersebut bernama HS (47) juga berasal dari Provinsi Aceh,” tutur Irjen Agung.

- Advertisement -

Posisi HS dilacak oleh tim kemudian berhasil dideteksi keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah Hotel di Jalan Jenderal Sudirman dan berhasil ditangkap saat berencana kabur menuju bandara. 

Baca Juga:  Kapolda Tinjau Banjir Jalan Lintas Timur Sumatra di Pelalawan

“HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan dan setelah di interogasi, diakui bahwa stok sabu lainnya masih ada dan disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang,” papar kapolda. 

Di sana Tim berhasil mengamankan 49 bungkus narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar. Sehingga total sabu yang disita dari sindikat ini ada sebanyak 81 Kg. 

Ditambahkan kapolda, jaringan AS dan HS ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh yang berada di Malaysia bernama AG. Sedangkan untuk teknis pengiriman sabu, dikendalikan oleh seorang napi di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang dan Jakarta.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian daerah (Polda) Riau, kembali menangkap pelaku pengedar sabu-sabu dalam jumlah besar. Kali ini, direktorat yang dipimpin Kombes Pol Victor Siagian berhasil mengamankan 81 Kg sabu. 

Hal itu terungkap dalam sebuah ekspos yang digelar Polda Riau dihadiri langsung Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Pekanbaru, Ahad (17/10/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menghadirkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 81 Kg yang dibungkus ke dalam kemasan teh berwarna hijau. Termasuk dua orang tersangka, masing-masing seorang pria bernama AS (52) dan seorang perempuan HS (47).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, penangkapan berawal dari penangkapan terhadap AS warga Provinsi Aceh atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang disewa di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Panam.

Baca Juga:  Gubernur Diminta Turun Tangan Soal Perusahaan Pelanggar

Dari penggeledahan tersebut tim menemukan sebuah dus kotak rokok yang didalamnya berisikan 32 bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap AS. Dari introgasi tersebut, ia mengakui narkotika milik seorang warga Aceh bernama AG yang saat ini posisinya berada di Malaysia.

“Selanjutnya pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, tim melakukan pengembangan kembali terhadap seorang wanita yang diduga mengetahui sabu tersebut bernama HS (47) juga berasal dari Provinsi Aceh,” tutur Irjen Agung.

Posisi HS dilacak oleh tim kemudian berhasil dideteksi keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah Hotel di Jalan Jenderal Sudirman dan berhasil ditangkap saat berencana kabur menuju bandara. 

Baca Juga:  Kapolda Tinjau Banjir Jalan Lintas Timur Sumatra di Pelalawan

“HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan dan setelah di interogasi, diakui bahwa stok sabu lainnya masih ada dan disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang,” papar kapolda. 

Di sana Tim berhasil mengamankan 49 bungkus narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar. Sehingga total sabu yang disita dari sindikat ini ada sebanyak 81 Kg. 

Ditambahkan kapolda, jaringan AS dan HS ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh yang berada di Malaysia bernama AG. Sedangkan untuk teknis pengiriman sabu, dikendalikan oleh seorang napi di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang dan Jakarta.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari