Minggu, 7 Juli 2024

Tidak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Riau dimulai sejak Jumat (15/5). Namun, masih banyak pelanggaran terjadi di Pekanbaru, Kampar dan, Dumai. Pelanggaran didominasi oleh kesadaran masyarakat yang kurang untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Di Kota Pekanbaru yang telah melakukan PSB jilid III evaluasi pun telah dilakukan untuk mengupayakan masyarakat mematuhi peraturan. Personel gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP pun menggelar apel konsolidasi terkait pelaksanaan PSBB tahap III di Mako Brimob Jalan KH Ahmad Dahlan, Sabtu (16/5) yang dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

- Advertisement -

Pada kesempatan itu, sekaligus mengupas Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Nandang juga menyampaikan, peraturan terbaru terkait PSBB Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru.

Disinggung, soal pelanggaran selama PSBB jilid I, II, dan III, Nandang mengatakan, pelanggaran didominasi masker. “Saya selaku koordinator penegakan perwako bersama tim terpadu telah melakukan PSBB di seluruh tempat dan lokasi seperti jalan protokol, pintu masuk dan zona merah. Pelanggaran didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” terangnya.

Baca Juga:  Dapat 4.200 Dosis Vaksin PMK

Menurutnya, masyarakat masih belum menyadari keutamaan penggunaan masker. Artinya, pengguna jalan baik pejalan kaki, sepeda motor, mobil dan angkutan tak memakai masker. Tak terkecuali yang berjualan di pinggir jalan baik pedagang dan pembeli.

- Advertisement -

Sebagai informasi, sepanjang pelaksanaan PSBB jilid I dari 17 April sampai 30 April 2020, sebanyak 14.784 teguran yang diberikan pada masyarakat. Untuk teguran lisan sebanyak 12.163 dan teguran blangko sebanyak 2.621. Teguran yang tidak memakai masker sebanyak 4.424 orang.

Pada PSBB jilid II dari 1 Mei hingga 14 Mei 2020 tercatat 7.599 teguran yang diberikan pada masyarakat. Untuk teguran lisan sebanyak 5.868 dan teguran blangko sebanyak 1.731. Teguran yang tidak memakai masker 2.664 orang.

Baca Juga:  Kantor OPD Pemprov Disulap Jadi Pasar

“Kami tidak menutup usaha yang berjualan namun harus mematuhi aturan PSBB. Hanya take away dan saat berjualan tetap lakukan social and physical distancing. Jika membandel melewati jam diberi teguran dan jika tidak mengindahkan diberi sanksi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam menjadi pemateri peraturan Gubernur Riau No 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di 5 kabupaten yang ada di Provinsi Riau.

“Dalam penegakan hukum terkait PSBB, ada beberapa aturan hukum yang bisa kita terapkan atau bisa di jadikan sebagai acuan yakni KUHP (Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, Pasal 218, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365), UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Karantina Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ungkapnya.

 

 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Riau dimulai sejak Jumat (15/5). Namun, masih banyak pelanggaran terjadi di Pekanbaru, Kampar dan, Dumai. Pelanggaran didominasi oleh kesadaran masyarakat yang kurang untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Di Kota Pekanbaru yang telah melakukan PSB jilid III evaluasi pun telah dilakukan untuk mengupayakan masyarakat mematuhi peraturan. Personel gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP pun menggelar apel konsolidasi terkait pelaksanaan PSBB tahap III di Mako Brimob Jalan KH Ahmad Dahlan, Sabtu (16/5) yang dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

Pada kesempatan itu, sekaligus mengupas Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Nandang juga menyampaikan, peraturan terbaru terkait PSBB Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru.

Disinggung, soal pelanggaran selama PSBB jilid I, II, dan III, Nandang mengatakan, pelanggaran didominasi masker. “Saya selaku koordinator penegakan perwako bersama tim terpadu telah melakukan PSBB di seluruh tempat dan lokasi seperti jalan protokol, pintu masuk dan zona merah. Pelanggaran didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” terangnya.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Anak SD Seberangi Sungai, Bupati: Tak seperti di Medsos

Menurutnya, masyarakat masih belum menyadari keutamaan penggunaan masker. Artinya, pengguna jalan baik pejalan kaki, sepeda motor, mobil dan angkutan tak memakai masker. Tak terkecuali yang berjualan di pinggir jalan baik pedagang dan pembeli.

Sebagai informasi, sepanjang pelaksanaan PSBB jilid I dari 17 April sampai 30 April 2020, sebanyak 14.784 teguran yang diberikan pada masyarakat. Untuk teguran lisan sebanyak 12.163 dan teguran blangko sebanyak 2.621. Teguran yang tidak memakai masker sebanyak 4.424 orang.

Pada PSBB jilid II dari 1 Mei hingga 14 Mei 2020 tercatat 7.599 teguran yang diberikan pada masyarakat. Untuk teguran lisan sebanyak 5.868 dan teguran blangko sebanyak 1.731. Teguran yang tidak memakai masker 2.664 orang.

Baca Juga:  Pijar Melayu Minta Pemerintah Lebih Tegas

“Kami tidak menutup usaha yang berjualan namun harus mematuhi aturan PSBB. Hanya take away dan saat berjualan tetap lakukan social and physical distancing. Jika membandel melewati jam diberi teguran dan jika tidak mengindahkan diberi sanksi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam menjadi pemateri peraturan Gubernur Riau No 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di 5 kabupaten yang ada di Provinsi Riau.

“Dalam penegakan hukum terkait PSBB, ada beberapa aturan hukum yang bisa kita terapkan atau bisa di jadikan sebagai acuan yakni KUHP (Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, Pasal 218, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365), UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Karantina Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ungkapnya.

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari