Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Nelayan di Perairan Riau Ini Ditegur karena Gunakan Trawl

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang (trawl), sejumlah nelayan diamankan dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi. 

"Saat itu kami lakukan patroli pengawasan di perairan Rohil, pada Rabu 15 Juli dan saat di perairan Sinaboi sekitar pukul 14.00 wib tertangkap tangan ada yang mengunakan alat terlarang untuk menangkap ikan," kata Hermanto.

Selanjutnya boat dan nelayan yang berasal dari Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat UPT Bidang PSDKP Wilayah IIII di Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Harga TBS Petani di PKS Mulai Naik

"Karena kapal tersebut termasuk nelayan kecil, kurang dari 10 GT maka terhadap orang atau tekong dilakukan pembinaan sementara alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan atau disimpan di gudang Barang Bukti (BB) UPT," kata Hermanto.

Sejumlah nelayan tersebut, dengan pemilik boat Ngatiman (38), tekong Rahmat (27) diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan. 

"Mereka diberi peringatan keras, tak akan melakukan penangkapan mengunakan alat terlarang lagi,  tak mengulangi kesalahan dan mengubah alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," kata Hermanto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang (trawl), sejumlah nelayan diamankan dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi. 

"Saat itu kami lakukan patroli pengawasan di perairan Rohil, pada Rabu 15 Juli dan saat di perairan Sinaboi sekitar pukul 14.00 wib tertangkap tangan ada yang mengunakan alat terlarang untuk menangkap ikan," kata Hermanto.

Selanjutnya boat dan nelayan yang berasal dari Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat UPT Bidang PSDKP Wilayah IIII di Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Dispora Riau OPD Terbaik II Pelaporan Barang Milik Daerah

"Karena kapal tersebut termasuk nelayan kecil, kurang dari 10 GT maka terhadap orang atau tekong dilakukan pembinaan sementara alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan atau disimpan di gudang Barang Bukti (BB) UPT," kata Hermanto.

Sejumlah nelayan tersebut, dengan pemilik boat Ngatiman (38), tekong Rahmat (27) diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan. 

"Mereka diberi peringatan keras, tak akan melakukan penangkapan mengunakan alat terlarang lagi,  tak mengulangi kesalahan dan mengubah alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," kata Hermanto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Nelayan di Perairan Riau Ini Ditegur karena Gunakan Trawl

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang (trawl), sejumlah nelayan diamankan dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi. 

"Saat itu kami lakukan patroli pengawasan di perairan Rohil, pada Rabu 15 Juli dan saat di perairan Sinaboi sekitar pukul 14.00 wib tertangkap tangan ada yang mengunakan alat terlarang untuk menangkap ikan," kata Hermanto.

Selanjutnya boat dan nelayan yang berasal dari Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat UPT Bidang PSDKP Wilayah IIII di Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Beredar Isu OTT Pejabat Pemprov, CR : Tak Ada Itu

"Karena kapal tersebut termasuk nelayan kecil, kurang dari 10 GT maka terhadap orang atau tekong dilakukan pembinaan sementara alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan atau disimpan di gudang Barang Bukti (BB) UPT," kata Hermanto.

Sejumlah nelayan tersebut, dengan pemilik boat Ngatiman (38), tekong Rahmat (27) diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan. 

"Mereka diberi peringatan keras, tak akan melakukan penangkapan mengunakan alat terlarang lagi,  tak mengulangi kesalahan dan mengubah alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," kata Hermanto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang (trawl), sejumlah nelayan diamankan dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi. 

"Saat itu kami lakukan patroli pengawasan di perairan Rohil, pada Rabu 15 Juli dan saat di perairan Sinaboi sekitar pukul 14.00 wib tertangkap tangan ada yang mengunakan alat terlarang untuk menangkap ikan," kata Hermanto.

Selanjutnya boat dan nelayan yang berasal dari Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat UPT Bidang PSDKP Wilayah IIII di Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Lomba Sampan Diikuti Warga Sembilan Desa

"Karena kapal tersebut termasuk nelayan kecil, kurang dari 10 GT maka terhadap orang atau tekong dilakukan pembinaan sementara alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan atau disimpan di gudang Barang Bukti (BB) UPT," kata Hermanto.

Sejumlah nelayan tersebut, dengan pemilik boat Ngatiman (38), tekong Rahmat (27) diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan. 

"Mereka diberi peringatan keras, tak akan melakukan penangkapan mengunakan alat terlarang lagi,  tak mengulangi kesalahan dan mengubah alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," kata Hermanto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari