MERANTI (RIAUPOS.CO) — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk priode 2019 mendatang sudah memasuki tahap pengundian, dan penetapan nomor urut.
Total desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2019 ini terdapat 48 desa yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk pemungutan suara sendiri akan jatuh pada 26 Agustus 2019 mendatang.
Dikatakan Sekretaris Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti H Edi M Nur kepada Riau Pos, Senin (15/7) siang, tahapan itu juga telah melalui proses verifikasi berkas setiap bakal calon.
“Tahapan pendaftaran bakal calon Kades, hingga verifikasi berkas bakal calon sudah dilaksanakan. Hari ini (kemarin, red) memasuki tahapan pengundian dan penetapan nomor urut,†ujarnya.
Menurutnya dari 48 desa, terdapat 195 orang bakal calon kades yang berkompetisi untuk duduk sebagai calon kades. Dari total tersebut, 28 orang di antaranya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Secara rinci, terdapat lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua puluh orang tenaga honorer, dan tiga orang lagi pendamping desa,†ungkapnya. Dalam aturan menurutnya, setiap PNS yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kades tidak mesti mengundurkan diri. Para PNS terkait cukup mengantongi rekomendasi atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), mulai dari bupati hingga gubernur. Begitu juga dengan pendamping.
Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin membeberkan rincian aturan terhadap ASN yang maju sebagai calon Kades telah diatur dalam undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.(*4)
MERANTI (RIAUPOS.CO) — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk priode 2019 mendatang sudah memasuki tahap pengundian, dan penetapan nomor urut.
Total desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2019 ini terdapat 48 desa yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk pemungutan suara sendiri akan jatuh pada 26 Agustus 2019 mendatang.
- Advertisement -
Dikatakan Sekretaris Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti H Edi M Nur kepada Riau Pos, Senin (15/7) siang, tahapan itu juga telah melalui proses verifikasi berkas setiap bakal calon.
“Tahapan pendaftaran bakal calon Kades, hingga verifikasi berkas bakal calon sudah dilaksanakan. Hari ini (kemarin, red) memasuki tahapan pengundian dan penetapan nomor urut,†ujarnya.
- Advertisement -
Menurutnya dari 48 desa, terdapat 195 orang bakal calon kades yang berkompetisi untuk duduk sebagai calon kades. Dari total tersebut, 28 orang di antaranya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Secara rinci, terdapat lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua puluh orang tenaga honorer, dan tiga orang lagi pendamping desa,†ungkapnya. Dalam aturan menurutnya, setiap PNS yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kades tidak mesti mengundurkan diri. Para PNS terkait cukup mengantongi rekomendasi atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), mulai dari bupati hingga gubernur. Begitu juga dengan pendamping.
Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin membeberkan rincian aturan terhadap ASN yang maju sebagai calon Kades telah diatur dalam undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.(*4)