Senin, 7 April 2025
spot_img

Dua Oknum ASN Dituntut 5,5 Tahun dan 7,5 Tahun

PEKANBARU (RIAUPSO.CO) — Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, oknum apartur sipil negara (ASN) dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 5,5 tahun dan 7,5 tahun.
Adapun kedua pesakitan itu yakni Mislan yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana di Dispora Riau. Dia sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Abdul Haris merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam sejumlah kegiatan di proyek tahun 2016. 
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Nofrizal SH mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Menuntut terdakwa Mislan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas Nofrizal dihadapan mejelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/7) petang. 
Tak hanya hukuman pidana penjara, Mislan dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurang penjara. Selain itu, JPU turut membebankan mantan Kabid Sapras di Dispora Riau untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.675 970.925. Uang pengganti itu, dapat diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara tuntutan hukuman untuk Abdul Haris, lebih ringan dari Mislan. JPU hanya menuntut pesakitan dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan. “Terdakwa Abdul Haris dibebankan membayar denda sebesar Rp200 atau subsider 6 bulan,” jelas Nofrizal. 
Kemudian, Abdul Haris juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta. Uang itu diketahui, telah dititipkan terdakwa ke penyidik saat proses penyidikan perkara beberapa waktu lalu. 
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.
Untuk diketahui, dugaan rasuah ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar. Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL).
Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. 
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.(rir)
Baca Juga:  Tambah Tiga Kasus Positif Baru di Riau, Satu Sembuh 
PEKANBARU (RIAUPSO.CO) — Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, oknum apartur sipil negara (ASN) dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 5,5 tahun dan 7,5 tahun.
Adapun kedua pesakitan itu yakni Mislan yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana di Dispora Riau. Dia sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Abdul Haris merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam sejumlah kegiatan di proyek tahun 2016. 
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Nofrizal SH mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Menuntut terdakwa Mislan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas Nofrizal dihadapan mejelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/7) petang. 
Tak hanya hukuman pidana penjara, Mislan dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurang penjara. Selain itu, JPU turut membebankan mantan Kabid Sapras di Dispora Riau untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.675 970.925. Uang pengganti itu, dapat diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara tuntutan hukuman untuk Abdul Haris, lebih ringan dari Mislan. JPU hanya menuntut pesakitan dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan. “Terdakwa Abdul Haris dibebankan membayar denda sebesar Rp200 atau subsider 6 bulan,” jelas Nofrizal. 
Kemudian, Abdul Haris juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta. Uang itu diketahui, telah dititipkan terdakwa ke penyidik saat proses penyidikan perkara beberapa waktu lalu. 
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.
Untuk diketahui, dugaan rasuah ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar. Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL).
Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. 
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.(rir)
Baca Juga:  Parkindo Riau Berbagi Paskah ke Dua Panti Asuhan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dua Oknum ASN Dituntut 5,5 Tahun dan 7,5 Tahun

PEKANBARU (RIAUPSO.CO) — Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, oknum apartur sipil negara (ASN) dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 5,5 tahun dan 7,5 tahun.
Adapun kedua pesakitan itu yakni Mislan yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana di Dispora Riau. Dia sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Abdul Haris merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam sejumlah kegiatan di proyek tahun 2016. 
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Nofrizal SH mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Menuntut terdakwa Mislan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas Nofrizal dihadapan mejelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/7) petang. 
Tak hanya hukuman pidana penjara, Mislan dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurang penjara. Selain itu, JPU turut membebankan mantan Kabid Sapras di Dispora Riau untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.675 970.925. Uang pengganti itu, dapat diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara tuntutan hukuman untuk Abdul Haris, lebih ringan dari Mislan. JPU hanya menuntut pesakitan dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan. “Terdakwa Abdul Haris dibebankan membayar denda sebesar Rp200 atau subsider 6 bulan,” jelas Nofrizal. 
Kemudian, Abdul Haris juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta. Uang itu diketahui, telah dititipkan terdakwa ke penyidik saat proses penyidikan perkara beberapa waktu lalu. 
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.
Untuk diketahui, dugaan rasuah ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar. Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL).
Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. 
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.(rir)
Baca Juga:  Turunkan 200 Ribu Tim Pendamping untuk Pelayanan KB
PEKANBARU (RIAUPSO.CO) — Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, oknum apartur sipil negara (ASN) dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 5,5 tahun dan 7,5 tahun.
Adapun kedua pesakitan itu yakni Mislan yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana di Dispora Riau. Dia sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Abdul Haris merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam sejumlah kegiatan di proyek tahun 2016. 
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Nofrizal SH mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Menuntut terdakwa Mislan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas Nofrizal dihadapan mejelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/7) petang. 
Tak hanya hukuman pidana penjara, Mislan dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurang penjara. Selain itu, JPU turut membebankan mantan Kabid Sapras di Dispora Riau untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.675 970.925. Uang pengganti itu, dapat diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara tuntutan hukuman untuk Abdul Haris, lebih ringan dari Mislan. JPU hanya menuntut pesakitan dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan. “Terdakwa Abdul Haris dibebankan membayar denda sebesar Rp200 atau subsider 6 bulan,” jelas Nofrizal. 
Kemudian, Abdul Haris juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta. Uang itu diketahui, telah dititipkan terdakwa ke penyidik saat proses penyidikan perkara beberapa waktu lalu. 
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.
Untuk diketahui, dugaan rasuah ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar. Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL).
Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. 
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.(rir)
Baca Juga:  Tambahan 4 Pasien Positif Adalah Warga Bengkalis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari