Kamis, 19 September 2024

Lahan Terbakar 79,515 Ha, Tetapkan 9 Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau beserta jajaran telah menetapkan sembilan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Para tersangka bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 79,515 hektare (ha) yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Langkah ini, sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara Riau itu dalam penegakan hukum kasus karhutla. Tak hanya itu, dalam proses penanganannya kepolisian tidak pandang bulu. Baik terhadap pelaku pembakar lahan, perorangan, maupun korporasi.

"Kami sudah tetapkan sembilan tersangka dugaan kasus karhutla. Inisialnya HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW dan PS. Mereka bertanggung jawab atas lahan terbakar seluas 79,515 ha," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (15/1).

Perkara tersebut, dipaparkan Sunarto, ditangani lima Polres/ta dengan dengan tujuh laporan polisi (LP). Untuk Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani satu perkara dan menjerat tiga tersangka dengan luas lahan terbakar 3,5 hektare. Lalu, Polres Bengkalis menangani dua kasus dengan tersangka atas kebakaran lahan seluas 70 hektare, Polresta Pekanbaru mengusut satu perkara dengan satu tersangka atas kebakaran lahan 0,015 ha.  "Polresta Dumai menetapkan dua orang tersangka dari dua perkara dengan lahan terbakar seluas 5 ha. Polres Siak menangani satu kasus dengan satu tersangka atas lahan terbakar 1 ha," papar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Akhir Bulan Kasus Positif di Riau Bisa Tembus 7 Ribu

Perwira berpangkat tiga bunga melati itu menyampaikan, para pelaku pembakar lahan tersebut merupakan tersangka perorangan dan saat ini belum ada perkara karhutla yang melibatkan perusahaan. Sementara, untuk perkembangan perkara, dikatakan Sunarto, masih dalam tahap penyidikan. "Semua perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Kami tengah berupaya merampungkan proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke JPU," sebut Sunarto.

Selain penegakan hukum, lanjut Sunarto, Polda Riau beserta jajaran telah melakukan berbagai upaya pencegahan karhutla. Di antaranya, melakukan pemadam lahan terbakar, membuat 144 sekat kanal dan 273 embung yang tersebar di seluruh kota/kabupaten.

- Advertisement -

Lalu, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan sebanyak 529.557 kali yang dilakukan oleh Babhinkamtibmas serta petugas kepolisian, menyebarkan maklumat Kapolda Riau sebanyak 89.568 kali dan memasang spanduk terkait imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar sebanyak 5.847 serta melakukan modifikasi sepeda motor jaid pompa air 28 unit.

Baca Juga:  11 Peserta UKW Angkatan XVII PWI Riau Dinyatakan Tidak Kompeten

"Kami juga telah melakukan patroli darat dan udara. Jadi sudah banyak yang kami lakukan untuk pencegahan karhulta. Kami harapkan seluruh pihak secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan," kata Sunarto.

Sunarto melanjutkan, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Aplikasi ini merupakan program dari Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam penanganan kebakaran hutan secara terukur, terstruktur dan efisiensi yang menggunakan empat satelit untuk mendeteksi titik api.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau beserta jajaran telah menetapkan sembilan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Para tersangka bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 79,515 hektare (ha) yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Langkah ini, sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara Riau itu dalam penegakan hukum kasus karhutla. Tak hanya itu, dalam proses penanganannya kepolisian tidak pandang bulu. Baik terhadap pelaku pembakar lahan, perorangan, maupun korporasi.

"Kami sudah tetapkan sembilan tersangka dugaan kasus karhutla. Inisialnya HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW dan PS. Mereka bertanggung jawab atas lahan terbakar seluas 79,515 ha," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (15/1).

Perkara tersebut, dipaparkan Sunarto, ditangani lima Polres/ta dengan dengan tujuh laporan polisi (LP). Untuk Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani satu perkara dan menjerat tiga tersangka dengan luas lahan terbakar 3,5 hektare. Lalu, Polres Bengkalis menangani dua kasus dengan tersangka atas kebakaran lahan seluas 70 hektare, Polresta Pekanbaru mengusut satu perkara dengan satu tersangka atas kebakaran lahan 0,015 ha.  "Polresta Dumai menetapkan dua orang tersangka dari dua perkara dengan lahan terbakar seluas 5 ha. Polres Siak menangani satu kasus dengan satu tersangka atas lahan terbakar 1 ha," papar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Baca Juga:  Kasek SD dan SMP Tualang  Dibekali Pelatihan MBS

Perwira berpangkat tiga bunga melati itu menyampaikan, para pelaku pembakar lahan tersebut merupakan tersangka perorangan dan saat ini belum ada perkara karhutla yang melibatkan perusahaan. Sementara, untuk perkembangan perkara, dikatakan Sunarto, masih dalam tahap penyidikan. "Semua perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Kami tengah berupaya merampungkan proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke JPU," sebut Sunarto.

Selain penegakan hukum, lanjut Sunarto, Polda Riau beserta jajaran telah melakukan berbagai upaya pencegahan karhutla. Di antaranya, melakukan pemadam lahan terbakar, membuat 144 sekat kanal dan 273 embung yang tersebar di seluruh kota/kabupaten.

Lalu, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan sebanyak 529.557 kali yang dilakukan oleh Babhinkamtibmas serta petugas kepolisian, menyebarkan maklumat Kapolda Riau sebanyak 89.568 kali dan memasang spanduk terkait imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar sebanyak 5.847 serta melakukan modifikasi sepeda motor jaid pompa air 28 unit.

Baca Juga:  Akhir Bulan Kasus Positif di Riau Bisa Tembus 7 Ribu

"Kami juga telah melakukan patroli darat dan udara. Jadi sudah banyak yang kami lakukan untuk pencegahan karhulta. Kami harapkan seluruh pihak secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan," kata Sunarto.

Sunarto melanjutkan, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Aplikasi ini merupakan program dari Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam penanganan kebakaran hutan secara terukur, terstruktur dan efisiensi yang menggunakan empat satelit untuk mendeteksi titik api.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari