Minggu, 19 Oktober 2025
spot_img

Berkas Kasus Karhutla PT BMI Lengkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Kepolisian daerah (Polda) Riau akhirnya merampungkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) korporasi yang melibatkan PT BMI. Di mana, penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan Direktur PT BMI, CH sebagai tersangka. 

Korps Bhayangkara menerapkan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan atau Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup. 

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Selasa (14/12). Dikatakan Sunarto, beberapa hari lalu berkas perkara PT BMI telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan tersangka berikut barang bukti. 

Baca Juga:  Ketua PKK Riau Terima Penghargaan Pakarti Utama II

"Penegakan hukum yang dilakukan sebagai bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan merasakan birunya langit Riau tanpa asap karena menurunnya jumlah titik api pada Tahun 2021 dan terjaganya kualitas udara di Riau menjadi lebih baik," ujar Sunarto.

Dia menegaskan, Polda Riau terus memberikan himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. 

"Konsistensi Polda Riau dalam penegakan hukum kasus yang menyangkut lingkungan hidup serta kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan akan terus berjalan," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Riau melalui Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Karhutla yang melibatkan PT BMI sejak tanggal 17 Maret 2020. Adapun kebakaran yang terjadi, berawal dilokasi daerah aliran sungai yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI.  

Baca Juga:  Riau Nihil Kasus Baru, Positif Masih 12

Tim penyelidik Subdit IV dipimpin oleh Kompol Andi Yul telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di TKP dengan melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan. 

Polisi bahkan telah melakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratorium. Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti.(nda) 
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Kepolisian daerah (Polda) Riau akhirnya merampungkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) korporasi yang melibatkan PT BMI. Di mana, penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan Direktur PT BMI, CH sebagai tersangka. 

Korps Bhayangkara menerapkan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan atau Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup. 

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Selasa (14/12). Dikatakan Sunarto, beberapa hari lalu berkas perkara PT BMI telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan tersangka berikut barang bukti. 

Baca Juga:  Riau Nihil Kasus Baru, Positif Masih 12

"Penegakan hukum yang dilakukan sebagai bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan merasakan birunya langit Riau tanpa asap karena menurunnya jumlah titik api pada Tahun 2021 dan terjaganya kualitas udara di Riau menjadi lebih baik," ujar Sunarto.

Dia menegaskan, Polda Riau terus memberikan himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. 

- Advertisement -

"Konsistensi Polda Riau dalam penegakan hukum kasus yang menyangkut lingkungan hidup serta kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan akan terus berjalan," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Riau melalui Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Karhutla yang melibatkan PT BMI sejak tanggal 17 Maret 2020. Adapun kebakaran yang terjadi, berawal dilokasi daerah aliran sungai yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI.  

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Kuansing Jawab 20 Pertanyaan

Tim penyelidik Subdit IV dipimpin oleh Kompol Andi Yul telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di TKP dengan melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan. 

Polisi bahkan telah melakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratorium. Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti.(nda) 
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Kepolisian daerah (Polda) Riau akhirnya merampungkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) korporasi yang melibatkan PT BMI. Di mana, penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan Direktur PT BMI, CH sebagai tersangka. 

Korps Bhayangkara menerapkan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan atau Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup. 

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Selasa (14/12). Dikatakan Sunarto, beberapa hari lalu berkas perkara PT BMI telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan tersangka berikut barang bukti. 

Baca Juga:  531 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Sepanjang 2020

"Penegakan hukum yang dilakukan sebagai bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan merasakan birunya langit Riau tanpa asap karena menurunnya jumlah titik api pada Tahun 2021 dan terjaganya kualitas udara di Riau menjadi lebih baik," ujar Sunarto.

Dia menegaskan, Polda Riau terus memberikan himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. 

"Konsistensi Polda Riau dalam penegakan hukum kasus yang menyangkut lingkungan hidup serta kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan akan terus berjalan," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Riau melalui Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Karhutla yang melibatkan PT BMI sejak tanggal 17 Maret 2020. Adapun kebakaran yang terjadi, berawal dilokasi daerah aliran sungai yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI.  

Baca Juga:  Tambahan 3 Pasien Positif Corona di Riau: Warga Pekanbaru, Rohul, dan Pelalawan

Tim penyelidik Subdit IV dipimpin oleh Kompol Andi Yul telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di TKP dengan melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan. 

Polisi bahkan telah melakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratorium. Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti.(nda) 
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari