(RIAUPOS.CO) – Rudyanto terancam dihadirkan secara paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal ini, jika Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau tetap menunjukan sikap tak koorperatif terhadap panggilan pemeriksaan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Pemeriksaan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sejatinya telah diagendakan, Senin (13/7) lalu. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Namun, Rudyanto memilih mangkir dari pemeriksaan tanpa pemberitahuan atau keterangan yang jelas. Meski, surat pemanggilan tersebut diyakini telah diterima yang bersangkutan sejak jauh-jauh hari. “Insya Allah, surat pemanggilan itu sampai ke yang bersangkutan,” ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi kepada Riau Pos, Selasa (14/7) kemaren.
Atas kondisi itu, lanjut dia, pihaknya telah membuat surat pemanggilan yang kedua. Surat tersebut kata mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur telah dilayangkan penyidik kepada Rudyanto. “Saya sudah tanda tangani surat pemanggilan itu. Sistem kami, panggilan hari ini, dan sore tidak hadir. Maka langsung dikirimkan panggilan kedua,” imbuhnya.
Jika Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau kembali tidak hadir, ditegakan Hilman, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan ketiga. Bahkan, mantan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) terancam dihadirkan secara paksa dan dicari keberadaannya.
“Pemanggilan ketiga tidak hadir, kami cari dia. Kami cari dan kami tanya apa alasannya tidak hadir,” jelas Aspidsus Kejati Riau.
Kegiatan itu yang diusut Korps Adhyaksa bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu. Yang mana, pelaksanaannya diprakarsai oleh Disdik Provinsi Riau menelan uang rakyat sebesar Rp23,5 miliar. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Selain Rudiyanto, dalam perkara ini penyidik diketahui juga memanggil saksi lainnya. Yaitu, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau.
Sebelumnya penyelidik bidang Pidsus Korps Adhiyaksa Riau mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bernama Nurizal AR. Ia datang tak sendirian melainkan bersama dua rekannya yang tidak diketahui namanya memenuhi panggilan penyelidik terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan komputer/laptop untuk pelaksanana UNBK.
Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Di mana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.(gem)
Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru