- Advertisement -
DURI (RIAUPOS.CO) — Dua orang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yaitu NR (36) warga Desa Tambusai, Batang Duri, dan AS (36) warga Duri Timur diciduk Tim Opsnal Polsek Mandau di dua lokasi berbeda, Jumat (10/1) lalu.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada Riau Pos, Selasa (14/1) menjelaskan AS bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedang NR bertugas menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
- Advertisement -
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Mandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berdasarkan dari laporan korban, kita langsung bergerak mencari pelaku. Dalam waktu 10 hari kasus curanmor ini berhasil diungkap," ujar kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi, Rabu (1/1) malam tahun baru. Sekitar pukul 00.30 WIB korban Hasanuddin (24) pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Supra NF 125TD BM 3915 EY, warna hitam di teras rumahnya Gang Pelita II, RT 001, RW 001, Kelurahan Duri Timur, dalam keadaan stang sepeda motor tersebut dikunci.
Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan bercerita dengan keluarga. Saat korban akan memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah sekitar pukul 01.00 WIB, korban kaget disebabkan sepeda motor yang diparkirkannya di tempat semula sudah tidak ada lagi. Korban pun melapor ke Mapolsek Mandau. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan.(hen)
DURI (RIAUPOS.CO) — Dua orang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yaitu NR (36) warga Desa Tambusai, Batang Duri, dan AS (36) warga Duri Timur diciduk Tim Opsnal Polsek Mandau di dua lokasi berbeda, Jumat (10/1) lalu.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada Riau Pos, Selasa (14/1) menjelaskan AS bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedang NR bertugas menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
- Advertisement -
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Mandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berdasarkan dari laporan korban, kita langsung bergerak mencari pelaku. Dalam waktu 10 hari kasus curanmor ini berhasil diungkap," ujar kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi, Rabu (1/1) malam tahun baru. Sekitar pukul 00.30 WIB korban Hasanuddin (24) pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Supra NF 125TD BM 3915 EY, warna hitam di teras rumahnya Gang Pelita II, RT 001, RW 001, Kelurahan Duri Timur, dalam keadaan stang sepeda motor tersebut dikunci.
- Advertisement -
Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan bercerita dengan keluarga. Saat korban akan memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah sekitar pukul 01.00 WIB, korban kaget disebabkan sepeda motor yang diparkirkannya di tempat semula sudah tidak ada lagi. Korban pun melapor ke Mapolsek Mandau. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan.(hen)