Jumat, 22 November 2024

Curi Motor, Dua Tersangka Diciduk

- Advertisement -

DURI (RIAUPOS.CO) — Dua orang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yaitu NR (36) warga Desa Tambusai, Batang Duri, dan AS (36) warga Duri Timur diciduk Tim Opsnal  Polsek Mandau di dua lokasi berbeda, Jumat (10/1) lalu.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK  kepada Riau Pos, Selasa (14/1) menjelaskan AS bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedang NR bertugas menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

- Advertisement -

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Mandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berdasarkan dari laporan korban, kita langsung bergerak mencari pelaku. Dalam waktu 10 hari kasus curanmor ini berhasil diungkap," ujar kapolsek.

Dijelaskan kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi, Rabu (1/1) malam tahun baru. Sekitar pukul 00.30 WIB  korban Hasanuddin (24) pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Supra NF 125TD BM 3915 EY, warna hitam di teras rumahnya Gang Pelita II, RT 001, RW 001, Kelurahan Duri Timur, dalam keadaan stang sepeda motor tersebut dikunci.

Baca Juga:  Musda DPD REI Riau, Dipastikan Dua Pasang Calon Maju

Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan bercerita dengan keluarga.  Saat korban akan memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah sekitar pukul 01.00 WIB, korban kaget disebabkan sepeda motor yang diparkirkannya di tempat semula sudah tidak ada lagi. Korban pun melapor ke Mapolsek Mandau. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan.(hen)

DURI (RIAUPOS.CO) — Dua orang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yaitu NR (36) warga Desa Tambusai, Batang Duri, dan AS (36) warga Duri Timur diciduk Tim Opsnal  Polsek Mandau di dua lokasi berbeda, Jumat (10/1) lalu.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK  kepada Riau Pos, Selasa (14/1) menjelaskan AS bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedang NR bertugas menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

- Advertisement -

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Mandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berdasarkan dari laporan korban, kita langsung bergerak mencari pelaku. Dalam waktu 10 hari kasus curanmor ini berhasil diungkap," ujar kapolsek.

Dijelaskan kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi, Rabu (1/1) malam tahun baru. Sekitar pukul 00.30 WIB  korban Hasanuddin (24) pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Supra NF 125TD BM 3915 EY, warna hitam di teras rumahnya Gang Pelita II, RT 001, RW 001, Kelurahan Duri Timur, dalam keadaan stang sepeda motor tersebut dikunci.

- Advertisement -
Baca Juga:  Musda DPD REI Riau, Dipastikan Dua Pasang Calon Maju

Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan bercerita dengan keluarga.  Saat korban akan memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah sekitar pukul 01.00 WIB, korban kaget disebabkan sepeda motor yang diparkirkannya di tempat semula sudah tidak ada lagi. Korban pun melapor ke Mapolsek Mandau. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari