Jumat, 5 Juli 2024

Anggota Komite II DPD RI Minta Pusat Adil dalam Kelola Blok Rokan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Edwin Pratama Putra meminta pemerintah pusat adil dalam pengelolaan ladang minyak Blok Rokan terhadap masyarakat Riau. Di mana Blok Rokan sendiri sudah ditetapkan pengelolaannya pada PT Pertamina (Persero) mulai 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Edwin dalam agenda pembahasan program prioritas Komite II DPD RI masa sidang 2019-2020 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (14/10).

- Advertisement -

"Melalui Komite II DPD RI saya berharap pengawasan dalam pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau betul-betul menjadi urutan prioritas kerja dari pemerintah," kata Edwin.

Edwin melanjutkan, ladang minyak Blok Rokan yang berada di Provinsi Riau itu merupakan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia. Di mana saat ini masyarakat Riau banyak menggantung harapan untuk dapat dilibatkan dalam pengelolaan tersebut dan tidak hanya sebagai penonton saja.

Baca Juga:  PT CPI Apresiasi Kinerja Karyawan 

"Kami masyarakat dari Riau berharap pengelolaan Blok Rokan dapat memberikan manfaat bukan hanya untuk pusat, melainkan untuk Riau itu sendiri," ulasnya.

- Advertisement -

Untuk itu, sambung dia, selaku anggota Komite II DPD RI yang bermitra kerja langsung dengan Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) akan terus menyuarakan dan mengawal tata kelola Blok Rokan agar pemerintah adil dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Riau.

"Maka saya selaku salah satu utusan masyarakat Riau meminta pengawasan Blok Rokan masuk dalam prioritas agenda kerja Komite II DPD RI," terang senator Riau itu.

"Blok Rokan sendiri memang sudah ditetapkan pengelolaannya kepada Pertamina. Kendati begitu, DPD RI melihat harus ada pengawasan yang ketat karena Blok Rokan merupakan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia. Jadi saya akan nyinyir untuk menyuarakan ini nanti. Sebab ini soal keadilan bagi masyarakat Riau," ulasnya.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis: Terima Kasih Kerja Keras Polri

Sebagaimana diketahui, Blok Rokan memiliki luas wilayah 6.264 km2 dengan dua lapangan minyak raksasa yaitu Lapangan Minas dan Lapangan Duri. Bahkan lapangan minyak Duri juga salah satu lapangan minyak terbesar yang pernah ditemui di kawasan Asia Tenggara. Dimana selama ini Blok Rokan sendiri dikelola oleh Chevron sejak 1971.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor   : Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Edwin Pratama Putra meminta pemerintah pusat adil dalam pengelolaan ladang minyak Blok Rokan terhadap masyarakat Riau. Di mana Blok Rokan sendiri sudah ditetapkan pengelolaannya pada PT Pertamina (Persero) mulai 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Edwin dalam agenda pembahasan program prioritas Komite II DPD RI masa sidang 2019-2020 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (14/10).

"Melalui Komite II DPD RI saya berharap pengawasan dalam pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau betul-betul menjadi urutan prioritas kerja dari pemerintah," kata Edwin.

Edwin melanjutkan, ladang minyak Blok Rokan yang berada di Provinsi Riau itu merupakan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia. Di mana saat ini masyarakat Riau banyak menggantung harapan untuk dapat dilibatkan dalam pengelolaan tersebut dan tidak hanya sebagai penonton saja.

Baca Juga:  Pengerjaan Proyek Tol Trans Sumatra Terus Digesa, Libatkan Mitra Lokal

"Kami masyarakat dari Riau berharap pengelolaan Blok Rokan dapat memberikan manfaat bukan hanya untuk pusat, melainkan untuk Riau itu sendiri," ulasnya.

Untuk itu, sambung dia, selaku anggota Komite II DPD RI yang bermitra kerja langsung dengan Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) akan terus menyuarakan dan mengawal tata kelola Blok Rokan agar pemerintah adil dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Riau.

"Maka saya selaku salah satu utusan masyarakat Riau meminta pengawasan Blok Rokan masuk dalam prioritas agenda kerja Komite II DPD RI," terang senator Riau itu.

"Blok Rokan sendiri memang sudah ditetapkan pengelolaannya kepada Pertamina. Kendati begitu, DPD RI melihat harus ada pengawasan yang ketat karena Blok Rokan merupakan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia. Jadi saya akan nyinyir untuk menyuarakan ini nanti. Sebab ini soal keadilan bagi masyarakat Riau," ulasnya.

Baca Juga:  Gubri: Bangkit Bersama Menuju Riau Berdaya Saing

Sebagaimana diketahui, Blok Rokan memiliki luas wilayah 6.264 km2 dengan dua lapangan minyak raksasa yaitu Lapangan Minas dan Lapangan Duri. Bahkan lapangan minyak Duri juga salah satu lapangan minyak terbesar yang pernah ditemui di kawasan Asia Tenggara. Dimana selama ini Blok Rokan sendiri dikelola oleh Chevron sejak 1971.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor   : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari