Selasa, 17 Februari 2026
- Advertisement -

Sudah Layangkan Surat Penangguhan Penahanan  

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah menetapkan PT SSS tersangka Karhutla dan menahan Pjs Manajer Operasional PT SSS inisial AOH, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kuasa hukum AOH, Mahfuzat Zen mengatakan, telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya  ke Dit Reskrimsus Polda Riau pada 8 Oktober.  

“Surat secara resmi sudah diterima (Dit Reskrimsus). Namun, proses berikutnya ya kita minta pengesahan. Terutama pertimbangan kemanusian klien yang kondisi kesehatannya saat ini sedang sakit. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi ke kita. Mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ada konfirmasi yang positif,” ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (13/10).(dof)

Baca Juga:  Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, 1.008 Kasus Meninggal Covid-19 di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah menetapkan PT SSS tersangka Karhutla dan menahan Pjs Manajer Operasional PT SSS inisial AOH, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kuasa hukum AOH, Mahfuzat Zen mengatakan, telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya  ke Dit Reskrimsus Polda Riau pada 8 Oktober.  

“Surat secara resmi sudah diterima (Dit Reskrimsus). Namun, proses berikutnya ya kita minta pengesahan. Terutama pertimbangan kemanusian klien yang kondisi kesehatannya saat ini sedang sakit. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi ke kita. Mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ada konfirmasi yang positif,” ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (13/10).(dof)

Baca Juga:  REI Riau Gelar Syukuran HUT Ke-50
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah menetapkan PT SSS tersangka Karhutla dan menahan Pjs Manajer Operasional PT SSS inisial AOH, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kuasa hukum AOH, Mahfuzat Zen mengatakan, telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya  ke Dit Reskrimsus Polda Riau pada 8 Oktober.  

“Surat secara resmi sudah diterima (Dit Reskrimsus). Namun, proses berikutnya ya kita minta pengesahan. Terutama pertimbangan kemanusian klien yang kondisi kesehatannya saat ini sedang sakit. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi ke kita. Mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ada konfirmasi yang positif,” ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (13/10).(dof)

Baca Juga:  Hari Ini Kasus Positif di Riau Meningkat 109 Orang

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari