Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Terus Bertambah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Memasuki hari keempat penerapan sanksi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru, Kamis (13/8), angka pelanggaran bukannya berkurang. Malah terus bertambah. Di hari keempat kemarin, rterjaring 115 pelanggar. Ini membuat total pelanggaran sudah diangka 332 orang yang sudah disanksi.

Serupa dengan tiga hari sebelumnya, penindakan seperti yang diatur oleh Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 di hari keempat masih dilakukan dengan menggelar razia di jalan. Kini razia dilakukan di Jalan Yos Sudarso Rumbai dan Jalam Kaharuddin Nasution di depan SMK Pertanian.

Di Jalan Yos Sudarso, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diturunkan terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Polresta, dan Kodim menjaring 60 orang  pelanggar. Dari jumlah ini 50 orang memilih sanksi kerja sosial dan 10 orang sanksi denda.

Sementara di Jalan Kaharuddin Nasution, tepatnya didepan SMK Pertanian Pekanbaru, tim menjaring 55 orang. Di sana seluruhnya memilih sanksi kerja sosial.

Baca Juga:  Kuansing FM Miliki Izin Tetap Lima Tahun ke Depan

Jika diperbandingkan di hari keempat masih terjadi kenaikan jumlah pelanggar. Pada Senin (10/8) sebagai hari pertama penindakan razia dilakukan di depan Sukaramai Trade Center (STC) dan Sudirman Square dengan menjaring 59 pelanggar.  Sementara pada Selasa (11/8) lalu, razia digelar di depan STC dan di seberang Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman dengan jumlah warga yang terjaring 60 orang.

Sedangkan Rabu (12/8) pada razia yang digelar di Jalan Hangtuah ujung simpang Harapan Raya, dan di Jalan Lintas Sumatra Barat – Riau, tepatnya di depan Jalan Manunggal terjaring 98 orang pelanggar. Total selama empat hari terjaring 332 pelanggar.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning membenarkan terjadi peningkatan jumlah warga yang ditindak akibat melanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker. "Kebanyakan alasan masyarakat lupa membawa masker," ungkapnya.

Padahal kata dia, sosialisasi telah dilakukan jauh sebelum penegakkan hukum protokol kesehatan diterapkan pada awal pekan ini. "Kami lakukan razia saat ini di pintu masuk Kota Pekanbaru, dan akan kembali kami lakukan di dalam kota. Tujuannya agar semua merata, agar semua tertib menjalankan protokol kesehatan, khususnya wajib menggunakan masker," singkatnya.

Baca Juga:  Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Syamsuar-Edy: Harus Ada Terobosan Baru

Pada perwako 130/2020, di pasal 17 ayat 1 disampaikan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Yaitu, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Memasuki hari keempat penerapan sanksi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru, Kamis (13/8), angka pelanggaran bukannya berkurang. Malah terus bertambah. Di hari keempat kemarin, rterjaring 115 pelanggar. Ini membuat total pelanggaran sudah diangka 332 orang yang sudah disanksi.

Serupa dengan tiga hari sebelumnya, penindakan seperti yang diatur oleh Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 di hari keempat masih dilakukan dengan menggelar razia di jalan. Kini razia dilakukan di Jalan Yos Sudarso Rumbai dan Jalam Kaharuddin Nasution di depan SMK Pertanian.

- Advertisement -

Di Jalan Yos Sudarso, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diturunkan terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Polresta, dan Kodim menjaring 60 orang  pelanggar. Dari jumlah ini 50 orang memilih sanksi kerja sosial dan 10 orang sanksi denda.

Sementara di Jalan Kaharuddin Nasution, tepatnya didepan SMK Pertanian Pekanbaru, tim menjaring 55 orang. Di sana seluruhnya memilih sanksi kerja sosial.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nihil Kasus Harian, Pertama selama Pandemi

Jika diperbandingkan di hari keempat masih terjadi kenaikan jumlah pelanggar. Pada Senin (10/8) sebagai hari pertama penindakan razia dilakukan di depan Sukaramai Trade Center (STC) dan Sudirman Square dengan menjaring 59 pelanggar.  Sementara pada Selasa (11/8) lalu, razia digelar di depan STC dan di seberang Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman dengan jumlah warga yang terjaring 60 orang.

Sedangkan Rabu (12/8) pada razia yang digelar di Jalan Hangtuah ujung simpang Harapan Raya, dan di Jalan Lintas Sumatra Barat – Riau, tepatnya di depan Jalan Manunggal terjaring 98 orang pelanggar. Total selama empat hari terjaring 332 pelanggar.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning membenarkan terjadi peningkatan jumlah warga yang ditindak akibat melanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker. "Kebanyakan alasan masyarakat lupa membawa masker," ungkapnya.

Padahal kata dia, sosialisasi telah dilakukan jauh sebelum penegakkan hukum protokol kesehatan diterapkan pada awal pekan ini. "Kami lakukan razia saat ini di pintu masuk Kota Pekanbaru, dan akan kembali kami lakukan di dalam kota. Tujuannya agar semua merata, agar semua tertib menjalankan protokol kesehatan, khususnya wajib menggunakan masker," singkatnya.

Baca Juga:  Kuansing FM Miliki Izin Tetap Lima Tahun ke Depan

Pada perwako 130/2020, di pasal 17 ayat 1 disampaikan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Yaitu, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari