PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — AZRUL Nur Manurung mengakui menerima sejumlah uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) untuk Amril Mukminin. Uang itu telah diserahkan kepada bupati Bengkalis nonaktif itu kala dirinya mengundurkan diri sebagai ajudan pada 2017 silam.
Hal itu, diungkapkannya kala menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap dan gratifikasi proyek Jalan Duri-Sungai Pakning, Kamis (13/8). Ia memberikan keterangan secara video conference (vidcon) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sidang yang diketuai majelis hakim, Lilin Herlina berada di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, bersama tim penasihat hukum terdakwa Amril Mukminin. Sedangkan JPU KPK berada di kantor lembaga antirasuah.
Azrul dalam kesaksiannya mengakui, menerima uang dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA. Uang itu diterimanya kala usai bertemu dengan yang bersangkutan bersama Bupati Bengkalis nonaktif di Mal Grand Indonesia, Jakarta pada 2016 lalu.
Terhadap uang itu, lanjut mantan ajudan Bupati Bengkalis itu diserahkan kepada terdakwa Amril Mukminin begitu sampai di hotel di Jakarta.
"Awalnya beliau (Amril Mukminin, red) nanya, apa ini. Saat dibuka isinya uang asing. Kemudian saya disuruh simpan oleh Pak Amril," sebut Azrul.
Setelah dari Jakarta, Azrul mengaku kembali bersama Amril ke Bumi Lancang Kuning. Namun, selang tiga pekan kemudian, dirinya dihubungi Triyanto selaku pegawai PT CGA. Dalam percakapan itu, Triyanto meminta waktu dan mengatur pertemuan dengan Bupati Bengkalis.
"Sebelumya tidak kenal (dengan Triyanto, red). Dia minta waktu untuk jumpa dengan Pak Bupati (Amril Mukminin, red)," ulasnya.
Dengan adanya permintaan itu, saksi menyampaikannya kepada Amril. Oleh Amril, memerintahkan Azrul untuk memberitahu Triyanto yang telah berada di Negeri Sri Junjungan agar bertemu di rumah dinas bupati Bengkalis.
"Triyanto datang, dan bertemu dengan Pak Amril," jawab saksi.
Atas jawaban tersebut, hakim ketua Lilin Herliana melayangkan pertanyaan kepada saksi apakah ada pertemuan selanjutnya dengan Triyanto. Azrul menyebutkan ada. Pertemuan itu, kata dia, terjadi antara utusan PT CGA bersama Amril di Hotel Adi Mulia, Medan pada 2017. Namun apa pembicaraan dalam pertemuan tersebut, Azrul mengaku tidak mengetahuinya. Hal itu lantaran dirinya duduk di meja lain yang jaraknya tidak terlalu jauh. "Saya tidak tahu apa yang dibicarakan, karena saya duduk di meja lain," imbuhnya.
Usai pertemuan dari Medan, saksi mengaku, dihubungi oleh Triyanto untuk mengajak berjumpa di depan Hotel Royal Asnof, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Juni 2017. Dalam pertemuan ini, Triyanto menitipkan amplop berisikan uang untuk diserahkan kepada orang nomor satu di Negeri Sri Junjungan kala itu.
Amplop berisikan uang diserahkan kepada terdakwa. Namun, lagi-lagi Amril meminta Azrul untuk menyimpannya. "Titipan Triyanto itu saya berikan kepada Pak Amril. Kemudian, saya disuruh menyimpannya," katanya.
"Berarti saudara sudah menerima dua amplop, di mana uang itu disimpan?" tanya Lilin Herlina.
"Amplop itu saya masukkan ke dalam tas kecil, dan saya simpan di dalam lemari saya," jawab tenaga honorer di Pemkab Bengkalis itu.
Diakui Azrul, dirinya kembali menerima sejumlah uang untuk Amril Mukminin dari Triyanto. Uang itu, diserahkan kepadanya ketika bertemu di sekitaran Hotel Grand Elite Kota Pekanbaru. Tak hanya sampai situ, lanjut mantan ajudan Bupati Bengkalis nonaktif itu, dirinya pernah dihubungi pegawai PT CGA untuk menjemput uang yang telah diletakkan dalam kamar Hotel Jaya Mulya, Jalan Riau.
"Saya dihubungi Triyanto. Ada uang di dalam kamar dan dia menyerahkan kunci kamar ke saya. Uang itu saya berikan ke Pak Amril, dan disuruh pegang (simpan, red)," sebut dia menambahkan, tidak pernah jumpa dengan Triyanto lagi.
Selanjutnya, jalan persidangan diambi alih oleh hakim anggota, Iwan Sarudi. Ia mempertanyakan, uang yang diterima dari Triyanto dalam rangka apa.
"Saya tidak tahu," jawab Azrul. "Masak saudara tidak tahu uang itu diterima dalam rangka apa?" timpal Iwan.
Setelah itu, barulah Azrul mengakui, bahwa uang tersebut terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning. Atas keterangan saksi itu, hakim anggota tampak berang. Dia kembali mengingatkan, saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya mengingat sebelumnya telah disumpah.
"Kalau saudara tidak memberikan keterangan yang benar, saudara bisa dipenjara. Saudara saya ingatkan kembali jangan berbohong. Kalau keterangan saudara bertentangan dengan saksi lain, awas saudara," ancam Iwan.
Azrul mengatakan, tidak mengetahui berapa jumlah uang diterima. Dirinya hanya menyimpan uang tersebut berdasarkan perintah dari Amril Mukminin.
"Saya menyimpan uang itu hingga resign. Lalu, saya serahkan kepada Pak Amril," sebut Azrul seraya menyebutkan, dirinya mengundurkan diri dari ajudan pada akhir 2017 dengan pertimbangan istrinya tengah hamil.
Mengenai dalam rangka apa Azrul bertemu dengan Triyanto, dia tak mengetahuinya. Ia hanya mengatakan, hanya dihubungi, bertemu, dan lalu dikasih uang dengan yang bersangkutan. "Ketemu, lalu dikasih uang. Saya sampaikan ke Pak Amril. Uang itu untuk proyek Jalan Duri-Sungai Pakning," tuturnya.
"Tahu nggak saudara, terdakwa disidang karena apa," tanya hakim kembali.
"Karena terima duit itu. Terkait proyek Duri-Sungai Pakning itu," jawab orang kepercayaan Amril itu.
Kemudian giliran JPU KPK yang melayangkan pernyataan kepada saksi, salah satunya apakah pernah mendapatkan intervensi kala sebelum memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah. Azrul tak menampiknya.
Ia mengaku pernah mendapatkan intervensi dari Triyanto selaku karyawan PT CGA. Saat itu, sebut dia, dirinya diminta agar tidak mengaku pernah menerima sejumlah uang untuk Amril.
"Iya, saya pernah disuruh tidak mengaku sama Triyanto," ujar pria yang sebelumnya menjadi sopir istri Amril pada 2011 silam itu.
Mendengarkan keterangan saksi, JPU KPK langsung melayangkan pertanyaan perihal apa saja yang disampaikan Triyanto kepadanya. Diceritakan Azrul, dirinya dihubungi pegawai PT CGA pascapenyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Bupati Bengkalis.
"Pada saat itu, saya sudah resign (jadi ajudan bupati, red) tahun 2018. Ada penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Saya dihubungi Triyanto yang menyampaikan telah periksa KPK, dan dia tidak mengaku. Saya diminta juga agar tidak mengaku. Karena transaksi (penyerahan uang, red) ini, hanya kita berdua dan Tuhan yang tahu," jelas Azrul mengulang perkataan Triyanto.
Azrul menambahkan, Triyanto juga menyampaikan, bahwasanya yang menerima uang dari PT CGA tidak hanya Amril. Melainkan, pimpinan legislatif di Negeri Sri Junjungan turut menerimanya. "Pimpinan dewan yang menerima Abdul Kadir, Kaderismanto, Eet, dan kecuali Zulhelmi. Untuk Eet menjemput langsung ke Surabaya, itu kata Triyanto kepada saya," imbuhnya.
Sementara terhadap uang yang diterima dari Triyanto, kata dia, telah diserahkan kepada Amril.
"Saya serahkan di Pekanbaru. Uang itu diminta Pak Amril kepada saya. Mana duit itu? Saya antar ke beliau," jelasnya.
Setelah Azrul, giliran Ichsan Suaidi yang memberikan keterangan. Diakuinya, merupakan pemilik PT CGA dan pemegang saham terbesar yakni 65 persen. Sedangkan sisanya saham dimiliki istri serta adik kandungnya.
"Iya, saya selaku pemilik PT CGA," ujar Ichsan yang memberikan keterangan dari Lapas Cibinong.
Diakui dia, dirinya pernah bertemu dengan Amril Mukminin membahas proyek Jalan Duri-Sungai Pakning. Pertemuan itu dilakukan di salah satu rumah makan di Kota Pekanbaru, 2016 lalu. Pada pertemuan itu, sambung dia, hanya ingin mengabarkan bahwa perusahaannya menang putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui cerita yang disampaikan Azrul Nur Manurung. Ia mengaku sama sekali tidak pernah datang ke Surabaya dengan tujuan seperti yang disampaikan dalam persidangan.
"Saya enggak tahu apa yang disampaikan dia. Termasuk cerita dia yang ke Surabaya itu," ujar Indra Gunawan.(nda/ted)
Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)