(RIAUPOS.CO) — KEPALA Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Siak Lukman MPd mengimbau, agar orangtua siswa diminta dapat mematuhi aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam sistim pembagian zonasi.
Imbauan tersebut disampaikan Lukman terkait PPDB tingkat SD, SMP dan SMA yang tidak lama lagi dilaksanakan dalam bulan Juni ini. Lukman menyampaikan PPDB tahun 2019 ini, Kabupaten Siak masih menggunakan sistem zonasi.Masyarakat harus memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
“Aturan pembagian zonasi tetap kita terapkan dalam penerimaan didik baru 2019 ini.Dan kita berharap pembagian sesuai wilayah hendaknta dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat atau orangtua siswa baru nantinya,†ujar Lukman, Kamis (13/6).
Ia menyebutkan, penerimaan siswa baru ada berapa jalur, yakni jarak tempat tinggal dekat sekolah dengan menunjukkan kartu keluarga (KK). “Jadi masyarakat atau orangtua siswa agar memperlihatkan KK terlebih dahulu, sehingga diketahui di mana zonasi sekolah terdekat yang dituju,†paparnya.
Selain itu lanjut Lukman, penerima siswa baru juga melalui jalur prestasi sekolah dan pemindahan tugas orangtua sebanyak 5 persen. Lukman juga menekankan kepada kepala sekolah khususnya, agar mengikuti aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam penerimaan siawa baru. Hal ini agar nantinya tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
Di samping itu lanjut Lukman, tidak ada namanya sekolah negeri yang favorit, semuanya sama saja dan lagi sudah ada aturan zonasi. “Sebelum ada zonasi, orangtua bisa memilih sekolah yang katanya favorit meski jauh dari rumah. Namun sekarang tidak bisa memilih, karena telah di tentukan di mana tempat tinggal terdekat dengan sekolah sesuai zonasi,†paparnya.(adv/b)
(RIAUPOS.CO) — KEPALA Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Siak Lukman MPd mengimbau, agar orangtua siswa diminta dapat mematuhi aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam sistim pembagian zonasi.
Imbauan tersebut disampaikan Lukman terkait PPDB tingkat SD, SMP dan SMA yang tidak lama lagi dilaksanakan dalam bulan Juni ini. Lukman menyampaikan PPDB tahun 2019 ini, Kabupaten Siak masih menggunakan sistem zonasi.Masyarakat harus memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
- Advertisement -
“Aturan pembagian zonasi tetap kita terapkan dalam penerimaan didik baru 2019 ini.Dan kita berharap pembagian sesuai wilayah hendaknta dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat atau orangtua siswa baru nantinya,†ujar Lukman, Kamis (13/6).
Ia menyebutkan, penerimaan siswa baru ada berapa jalur, yakni jarak tempat tinggal dekat sekolah dengan menunjukkan kartu keluarga (KK). “Jadi masyarakat atau orangtua siswa agar memperlihatkan KK terlebih dahulu, sehingga diketahui di mana zonasi sekolah terdekat yang dituju,†paparnya.
- Advertisement -
Selain itu lanjut Lukman, penerima siswa baru juga melalui jalur prestasi sekolah dan pemindahan tugas orangtua sebanyak 5 persen. Lukman juga menekankan kepada kepala sekolah khususnya, agar mengikuti aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam penerimaan siawa baru. Hal ini agar nantinya tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
Di samping itu lanjut Lukman, tidak ada namanya sekolah negeri yang favorit, semuanya sama saja dan lagi sudah ada aturan zonasi. “Sebelum ada zonasi, orangtua bisa memilih sekolah yang katanya favorit meski jauh dari rumah. Namun sekarang tidak bisa memilih, karena telah di tentukan di mana tempat tinggal terdekat dengan sekolah sesuai zonasi,†paparnya.(adv/b)