Jumat, 9 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Disanksi Tegas, 129 Absen dan 59 Tanpa Keterangan

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak mengklaim sudah melaporkan daftar kehadiran ASN pada hari pertama kerja pascalibur Idulfitri 1440 H ke Kementerian PAN-RB. Terdata 94,6 persen yang dari total ASN yang hadir atau 2.214 pegawai dan 129 lainnya tidak hadir. Sanksi kepada yang tidak hadir pun disebut sudah disiapkan sesuai aturan.

Aturan dimaksud adalah mengenai kedisiplinan pegawai, dimana yang tidak hadir tersebut merupakan ASN yang tidak disiplin. Namun secara pendataan yang dilakukan OPD terkait, dari 129 ASN hanya 59 yang terancam sanksi karena absen tanpa keterangan.

“Sisanya ada 23 izin, 24 sakit dan 22 cuti. Jadi tidak semua yang tidak hadir diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010,” ungkap Sekdakab Siak H TS Hamzah ketika dikonfirmasi Riau Pos.

Baca Juga:  Pejabat Pemprov Riau Mantan Napi Akhirnya Diganti

Dijelaskannya, dari 2.343 ASN lingkungan Pemkab Siak, yang hadir pada hari pertama kerja berjumlah 2.214 pegawai. Memang, ditegaskannya, bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi.

“Sanksinya sesuai aturan dalam PP tersebut. Kehadiran pegawai ini di luar guru, Puskesmas, kecamatan dan kelurahan,” sambungnya.

Pelaporan secara menyeluruh atas absensi dimaksud, diakui Sekda memang sudah dilaporkan kepada Kementerian PAN-RB. Sistemnya menggunakan aplikasi yang sudah digunakan secara elektronik oleh Pemkab Siak.(egp)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak mengklaim sudah melaporkan daftar kehadiran ASN pada hari pertama kerja pascalibur Idulfitri 1440 H ke Kementerian PAN-RB. Terdata 94,6 persen yang dari total ASN yang hadir atau 2.214 pegawai dan 129 lainnya tidak hadir. Sanksi kepada yang tidak hadir pun disebut sudah disiapkan sesuai aturan.

Aturan dimaksud adalah mengenai kedisiplinan pegawai, dimana yang tidak hadir tersebut merupakan ASN yang tidak disiplin. Namun secara pendataan yang dilakukan OPD terkait, dari 129 ASN hanya 59 yang terancam sanksi karena absen tanpa keterangan.

“Sisanya ada 23 izin, 24 sakit dan 22 cuti. Jadi tidak semua yang tidak hadir diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010,” ungkap Sekdakab Siak H TS Hamzah ketika dikonfirmasi Riau Pos.

Baca Juga:  Program dan Kebijakan Pemkab Harus Didukung

Dijelaskannya, dari 2.343 ASN lingkungan Pemkab Siak, yang hadir pada hari pertama kerja berjumlah 2.214 pegawai. Memang, ditegaskannya, bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi.

“Sanksinya sesuai aturan dalam PP tersebut. Kehadiran pegawai ini di luar guru, Puskesmas, kecamatan dan kelurahan,” sambungnya.

- Advertisement -

Pelaporan secara menyeluruh atas absensi dimaksud, diakui Sekda memang sudah dilaporkan kepada Kementerian PAN-RB. Sistemnya menggunakan aplikasi yang sudah digunakan secara elektronik oleh Pemkab Siak.(egp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak mengklaim sudah melaporkan daftar kehadiran ASN pada hari pertama kerja pascalibur Idulfitri 1440 H ke Kementerian PAN-RB. Terdata 94,6 persen yang dari total ASN yang hadir atau 2.214 pegawai dan 129 lainnya tidak hadir. Sanksi kepada yang tidak hadir pun disebut sudah disiapkan sesuai aturan.

Aturan dimaksud adalah mengenai kedisiplinan pegawai, dimana yang tidak hadir tersebut merupakan ASN yang tidak disiplin. Namun secara pendataan yang dilakukan OPD terkait, dari 129 ASN hanya 59 yang terancam sanksi karena absen tanpa keterangan.

“Sisanya ada 23 izin, 24 sakit dan 22 cuti. Jadi tidak semua yang tidak hadir diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010,” ungkap Sekdakab Siak H TS Hamzah ketika dikonfirmasi Riau Pos.

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Daerah di Riau Bisa Langsung

Dijelaskannya, dari 2.343 ASN lingkungan Pemkab Siak, yang hadir pada hari pertama kerja berjumlah 2.214 pegawai. Memang, ditegaskannya, bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi.

“Sanksinya sesuai aturan dalam PP tersebut. Kehadiran pegawai ini di luar guru, Puskesmas, kecamatan dan kelurahan,” sambungnya.

Pelaporan secara menyeluruh atas absensi dimaksud, diakui Sekda memang sudah dilaporkan kepada Kementerian PAN-RB. Sistemnya menggunakan aplikasi yang sudah digunakan secara elektronik oleh Pemkab Siak.(egp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari