Sabtu, 9 November 2024

Dugaan Korupsi Kecamatan Kandis Naik ke Penyidikan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi belanja langsung Kecamatan Kandis tahun 2018-2019. Camat saat itu, Irwan Kurniawan kini adalah Kepala Biro Umum (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau telah menjalani pemeriksaan di Kejati.

Dalam status perkara yang sudah naik ke penyidikan ini, tak kurang dari 40 orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi yang terjadi.

- Advertisement -

Sudah naiknya status perkara ini ke penyidikan dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan saat dikonfirmasi, Selasa (12/1) kemaren. "Perkara sudah dik (penyidikan, red) umum," kata dia.

Baca Juga:  Stunting Harus Ditangani Bersama-sama

Lebih lanjut diungkapkannya, meski sudah dalam tahap penyidikan, dalam perkara ini sendiri belum dilakukan penetapan tersangka. "Belum ada tersangka. Saksinya sudah banyak (diperiksa). Sekitar 40 orang," imbuhnya.

Dia mengatakan, camat saat itu, Irwan Kurniawan  sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Camatnya saat itu juga sudah diperiksa sebagai saksi. Itu beberapa bulan yang lalu," tutupnya.

- Advertisement -

Secara umum, pada Korps Adhyaksa, ada beberapa dugaan korupsi yang terjadi di Siak sedang diusut. Diantaranya adalah dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Perkara itu tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 29 September 2020 lalu.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Jembatan Bailey Difungsikan

Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif sebagai tersangka.  

Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Irwan Kurniawan saat dikonfirmasi Riau Pos perihal dugaan korupsi yang menimpa dirinya melalui sambungan telepon tidak memberikan jawaban. Begitu juga ketika dikirim pesan singkat juga tidak merespon.(ali/sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi belanja langsung Kecamatan Kandis tahun 2018-2019. Camat saat itu, Irwan Kurniawan kini adalah Kepala Biro Umum (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau telah menjalani pemeriksaan di Kejati.

Dalam status perkara yang sudah naik ke penyidikan ini, tak kurang dari 40 orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi yang terjadi.

Sudah naiknya status perkara ini ke penyidikan dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan saat dikonfirmasi, Selasa (12/1) kemaren. "Perkara sudah dik (penyidikan, red) umum," kata dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Karhutla dan Narkoba Fokus Utama

Lebih lanjut diungkapkannya, meski sudah dalam tahap penyidikan, dalam perkara ini sendiri belum dilakukan penetapan tersangka. "Belum ada tersangka. Saksinya sudah banyak (diperiksa). Sekitar 40 orang," imbuhnya.

Dia mengatakan, camat saat itu, Irwan Kurniawan  sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Camatnya saat itu juga sudah diperiksa sebagai saksi. Itu beberapa bulan yang lalu," tutupnya.

Secara umum, pada Korps Adhyaksa, ada beberapa dugaan korupsi yang terjadi di Siak sedang diusut. Diantaranya adalah dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Perkara itu tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 29 September 2020 lalu.

Baca Juga:  Ibu Riandy Pernah Bermimpi Tak Dapat Meraih Benda yang Hanyut

Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif sebagai tersangka.  

Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Irwan Kurniawan saat dikonfirmasi Riau Pos perihal dugaan korupsi yang menimpa dirinya melalui sambungan telepon tidak memberikan jawaban. Begitu juga ketika dikirim pesan singkat juga tidak merespon.(ali/sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari