PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi pada ruang kerja Dekan FISIP Unri, SH. Selain itu, penyidik juga telah menaikan status proses hukum dari sebelumnya penyelidikan, menjadi penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Kamis (11/11). Dikatakan Sunarto, adapun alasan penyegelan dikarenakan ruang kerja Dekan FISIP menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam laporan pelapor. Juga untuk kepentingan penyidikan.
"Benar (dilakukan penyegelan, red). Itu malam tadi (Rabu malam, red). Sudah naik penyidikan saat ini," sebut Sunarto.
Soal status hukum SH, lelaki dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu menyebut bahwa SH masih berstatus sebagai terlapor meski proses hukum sudah naik menjadi penyidikan.
"(Status SH) Terlapor," ujar Sunarto.
Sebelumnya, ruang kerja Dekan FISIP Unri memang disebut-sebut sebagai tempat kejadian dugaan pelecehan oknum dekan SH terhadap L. Informasi ini seperti diceritakan L sendiri dalam video yang diunggah akun instagram @komahi-ur. Saat itu, L bercerita bahwa dirinya hendak meminta bimbingan skripsi dengan SH di ruang kerja tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum SH, Ronal Regen saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan penyegelan ruang kerja kliennya merupakan hak dari penyidik. Pihaknya turut menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Itu kan memang kewenangan penyidik, ya. Kalau soal kenaikan status ke penyidikan, kami sampai saat ini sama sekali belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red)," ungkap Ronal, Kamis (11/11) siang.
Pada pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini memang sudah viral dan mendapat atensi publik yang luas. L bersama pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru kemudian melaporkan SH ke Polresta Pekanbaru. Dalam perjalanan kasusnya, proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polda Riau.
Rabu (10/11), SH menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan status sebagai terlapor. Setelah sebelumnya polisi sempat melakukan pemeriksaan serta mendengarkan keterangan dari 6 saksi, termasuk pelapor. Bahkan polisi juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus ini.
LBH Mengaku Belum Dihubungi TPF
Sejak dibentuk pada tanggal 5 November lalu, Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi FISIP Universitas Riau (Unri) belum memperlihat progres. Selain sulit dihubungi, termasuk juru bicaranya Prof Dr Sudjianto, TPF bahkan belum pernah menemui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang menjadi kuasa hukum korban.
Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani pada Kamis (11/11) menyebutkan, pihaknya sama sekali belum pernah dihubungi TPF. Rian juga memastikan, korban tidak akan menemui siapapun terkait kasus ini tanpa pendampingan dari LBH sebagai pendamping hukum maupun psikolog sebagai pendamping psikologisnya.
"TPF belum ada menjumpai atau meminta keterangan apapun dari korban. Kami belum ada dihubungi. Kami informasikan bahwa korban tidak akan menemui orang tanpa pendampingan LBH atau psikologis. Sejauh ini, baru dari kepolisian yang sudah meminta keterangan dan juga sudah meminta keterangan lanjutan," kata Rian.
Kendati tim tersebut sudah dibentuk hampir sepekan lalu, Rian menyebutkan pihaknya tidak mau menduga-duga soal kinerja TPF. Hanya saja dirinya kembali menekankan soal komposisi TPF yang tidak sesuai harapannya.
"Komposisi TPF ini tidak melibatkan unsur kemahasiswaan, dalam komposisinya juga kami tidak melihat ada keterwakilan perempuan. Memang mereka bukan Satgas seperti yang diatur dalam Permendukbud No 30 Tahun 2021 itu, tapi TPF ini dibentuk karena ketiadaan Satgas. Hingga harusnya TPF bisa selaras dengan Permendikbud tersebut," terangnya.
Kendati begitu, Rian juga menekankan pentingnya peran TPF dalam mengungkap kasus ini. Karena menurutnya kasus ini berkaitan dengan kampus yang ada hubungannya antara dosen dan mahasiswa. Apalagi kejadiannya dalam lingkungan kampus, maka pihak kampus bertangung jawab untuk mengungkap kasus tersebut.
Sementara itu, korban L menurut Rian saat ini masih dalam tahap pemulihan. Pikiran mahasiswi yang sedang menyusun proposal skripsi tersebut menurutnya masih perlu penyembuhan. Maka selama proses pengungkapan kasus ini, pendamping hukum maupun pendamping psikologis akan selalu berada di samping korban.
Terkait progres TPF ini wartawan coba menghubungi Wakil Rektor II Unri Prof Dr Sudjianto sebagai juru bicara. Namun belum ada respons, bahkan aplikasi obrolan WhatsApp tidak aktif. Begitu juga Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA yang belum merespons upaya konfirmasi wartawan sejak terakhir kali ditemui di Rektorat Unri pada Rabu (11/11) lalu.
Sementara itu, pascaruang Dekanat FISIP Unri dipasang garis polisi, gedung tersebut dijaga ketat satuan pengamanan. Akses sementara ke ruangan tersebut tertutup. Menurut petugas satuan pengamanan yang berjaga, mereka hanya mengikuti aturan sesuai perintah. Hingga tidak bisa memberikan akses ke siapapun.(nda/end)