Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Menyimak Adat dan Sanksinya

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – MASYARAKAT Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul,  meyakini bahwa adat bermula dari adab, yakni, tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menjadi kebiasaan inilah yang kemudian menjadi adat. Sedangkan adat dibuat berangkat dari syara’ dan syara’ berawal dari Alquran. Dengan kata lain, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah yang diyakini pula sebagai tigo tungku sajarongan.

Adat berisi peraturan yang berlaku di tengah masyarakat. Peraturan ini tidak tertulis, hanya terucap dengan lisan, tapi diketahui oleh seluruh masyarakat, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa hingga orang tua. Siapapun orangnya, berapapun usianya, harus patuh dengan peraturan yang telah dibuat ini.
Peraturan dibuat untuk dipatuhi. Ada hal-hal terlarang yang tidak boleh dilakukan. Jika dilarang, di sinilah hukuman atau sanksi itu muncul dan bermula. Tidak ada masyarakat yang kebal aturan adat. Tidak ada masyarakat yang tidak menjalani hukuman jika telah melanggar adat. Menjalankan hukuman adat adalah wajib jika tidak ingin dikucilkan atau keluar dari kampung halaman. Dengan kata lain, seseorang yang melanggar adat akan dihutangkan dan wajib membayar hutang. Sebesar apakah hutang itu, sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan.

Baca Juga:  Seks Pranikah di Kalangan Remaja Mencemaskan

Datuk Sa’danur, ninik mamak dan tokoh adat masyarakat Cipang Kanan, mengatakan, ada lima macam kewajiban yang dilaksanakan secara adat di Cipang Kanan, yakni, adat nikah kawin, sunat rasul, tamat kaji (khatam Alquran), timbun tanah (kuburan), pangkas gombak atau potong rambut bayi.

Adat nikah kawin  melalui banyak tahapan adat.  Jenisnya juga bermacam-macam. Ada  nikah kawin besar (pesta besar) dengan bentuk hantaran emas, nikah kawin menengah hantarannya swasa, dan nikah kawin kecil bentuk hantarannya perak. Semua ketentuan ini diatur dalam adat. Di saat semua orang belum tahu apa jenis hantaran yang dibawa dengan carano ke rumah pengantin perempuan, ninik mamak sudah mengetahuinya. Itu karena proses adat yang terjadi.

Langkah pertama, anak mengatakan kepada orang tua bahwa ia ingin menikah. Orang tua memberitahukan kepada mamak rumah  atau Mamak Atak Botih. Lalu mamak rumah menyampaikan hanya kepada kemenakannya atau Mamak Bintaro. Mamak Bintaro menyampaikan kepada Mamak Adat atau Mamak Suku atau Datuk Pucuk. Mamak Suku kemudian mengundang ninik mamak, alim ulama, pemerintah dusun, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat serta orang sumando.

Baca Juga:  630 Anak Kurang Mampu Khitanan Gratis

Kemudian, Mamak Adat menyampaikan kepada salah satu Mamak Adat yang diundang bahwa cucu kemenakannya akan nikah kawin. Lalu Mamak Adat memberikan sirih dalam carano kepada salah satu ninik mamak. Ninik mamak menyambut kata dari Mamak Suku perihal nikah kawin ini.

Masih banyak adat dalam nikah kawin ini. Selain proses yang wajib dilaksanakan seperti di atas, juga adat sambut pantun atau ibarek (ibarat) yang melibatkan tokoh ibarek atau yang disebut dengan Tukang Ibarek. Ada juga adat menjalang mentuo dan lain sebagainya.

Adat khatam kaji atau khatam Alquran pula dipakai waktu nikah kawin. Khatam kaji dulu baru prosesi nikah kawin.  Khusus untuk adat timbun tanah atau pemakaman, kalau makamnya disemen atau dikasi batu, harus minta izin Ninik mamak terlebih dulu. Sedangkan adat potong gombak atau potong rambut bayi dilakukan saat turun mandi dilakukan. Rambut yang dipotong hanya tiga helai sebagai syarat dan mengundang tetangga serta ninik mamak,

 

 

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – MASYARAKAT Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul,  meyakini bahwa adat bermula dari adab, yakni, tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menjadi kebiasaan inilah yang kemudian menjadi adat. Sedangkan adat dibuat berangkat dari syara’ dan syara’ berawal dari Alquran. Dengan kata lain, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah yang diyakini pula sebagai tigo tungku sajarongan.

Adat berisi peraturan yang berlaku di tengah masyarakat. Peraturan ini tidak tertulis, hanya terucap dengan lisan, tapi diketahui oleh seluruh masyarakat, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa hingga orang tua. Siapapun orangnya, berapapun usianya, harus patuh dengan peraturan yang telah dibuat ini.
Peraturan dibuat untuk dipatuhi. Ada hal-hal terlarang yang tidak boleh dilakukan. Jika dilarang, di sinilah hukuman atau sanksi itu muncul dan bermula. Tidak ada masyarakat yang kebal aturan adat. Tidak ada masyarakat yang tidak menjalani hukuman jika telah melanggar adat. Menjalankan hukuman adat adalah wajib jika tidak ingin dikucilkan atau keluar dari kampung halaman. Dengan kata lain, seseorang yang melanggar adat akan dihutangkan dan wajib membayar hutang. Sebesar apakah hutang itu, sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Seks Pranikah di Kalangan Remaja Mencemaskan

Datuk Sa’danur, ninik mamak dan tokoh adat masyarakat Cipang Kanan, mengatakan, ada lima macam kewajiban yang dilaksanakan secara adat di Cipang Kanan, yakni, adat nikah kawin, sunat rasul, tamat kaji (khatam Alquran), timbun tanah (kuburan), pangkas gombak atau potong rambut bayi.

Adat nikah kawin  melalui banyak tahapan adat.  Jenisnya juga bermacam-macam. Ada  nikah kawin besar (pesta besar) dengan bentuk hantaran emas, nikah kawin menengah hantarannya swasa, dan nikah kawin kecil bentuk hantarannya perak. Semua ketentuan ini diatur dalam adat. Di saat semua orang belum tahu apa jenis hantaran yang dibawa dengan carano ke rumah pengantin perempuan, ninik mamak sudah mengetahuinya. Itu karena proses adat yang terjadi.

- Advertisement -

Langkah pertama, anak mengatakan kepada orang tua bahwa ia ingin menikah. Orang tua memberitahukan kepada mamak rumah  atau Mamak Atak Botih. Lalu mamak rumah menyampaikan hanya kepada kemenakannya atau Mamak Bintaro. Mamak Bintaro menyampaikan kepada Mamak Adat atau Mamak Suku atau Datuk Pucuk. Mamak Suku kemudian mengundang ninik mamak, alim ulama, pemerintah dusun, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat serta orang sumando.

Baca Juga:  Kasus Harian Covid-19 Masih di Atas 400

Kemudian, Mamak Adat menyampaikan kepada salah satu Mamak Adat yang diundang bahwa cucu kemenakannya akan nikah kawin. Lalu Mamak Adat memberikan sirih dalam carano kepada salah satu ninik mamak. Ninik mamak menyambut kata dari Mamak Suku perihal nikah kawin ini.

Masih banyak adat dalam nikah kawin ini. Selain proses yang wajib dilaksanakan seperti di atas, juga adat sambut pantun atau ibarek (ibarat) yang melibatkan tokoh ibarek atau yang disebut dengan Tukang Ibarek. Ada juga adat menjalang mentuo dan lain sebagainya.

Adat khatam kaji atau khatam Alquran pula dipakai waktu nikah kawin. Khatam kaji dulu baru prosesi nikah kawin.  Khusus untuk adat timbun tanah atau pemakaman, kalau makamnya disemen atau dikasi batu, harus minta izin Ninik mamak terlebih dulu. Sedangkan adat potong gombak atau potong rambut bayi dilakukan saat turun mandi dilakukan. Rambut yang dipotong hanya tiga helai sebagai syarat dan mengundang tetangga serta ninik mamak,

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari