Categories: Riau

Kelebihan Bayar Seragam SMAN di Riau, Sejumlah Kepala Sekolah Dipanggil untuk Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus kelebihan pembayaran seragam di sejumlah SMAN di Riau memasuki tahap pemeriksaan disiplin. Tim yang dibentuk untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Riau telah memanggil sejumlah kepala sekolah yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pemanggilan dilakukan untuk memperkuat hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan Inspektorat Riau. Setelah tim penegakan disiplin PNS terbentuk, pemeriksaan dilakukan berdasarkan wilayah sekolah yang ditemukan mengalami kelebihan pembayaran seragam.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, mengatakan tim pemeriksa dibagi menjadi tiga kelompok. Masing-masing tim menangani sekolah sesuai wilayah yang telah ditentukan.

“Pemanggilan dilakukan sesuai dengan wilayah masing-masing, untuk di Pekanbaru pada Kamis 6 Agustus kemarin, kemudian Siak dan Dumai hari Selasa 11 Agustus,” katanya.

Menurut Budi, proses pemanggilan dilakukan dengan mengacu pada hasil pemeriksaan Inspektorat Riau. Para guru yang diperiksa akan dimintai konfirmasi terkait temuan yang tercantum dalam LHP tersebut.

Setelah seluruh keterangan diperoleh, tim akan menyusun berita acara pemeriksaan. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak yang diperiksa sebelum tim menentukan bentuk hukuman disiplin.

“Setelah pemanggilan ini, tim menyiapkan berita acara pemeriksaan masing-masing yang diperiksa untuk ditandatangani. Kemudian tim pemeriksa menentukan jenis hukuman disiplin yang akan diterima,” ujarnya.

Budi menjelaskan, jenis sanksi yang diberikan tidak akan sama untuk setiap PNS. Hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

Sanksi tersebut nantinya disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan. Untuk pelanggaran tertentu, hukuman yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Bahkan, bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi paling serius berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga dapat dijatuhkan.

“Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingga berat. Seperti sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya. (sol)

Redaksi

Recent Posts

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

1 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

2 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

2 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

2 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

2 hari ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

2 hari ago