Categories: Riau

Kelebihan Bayar Seragam SMAN di Riau, Sejumlah Kepala Sekolah Dipanggil untuk Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus kelebihan pembayaran seragam di sejumlah SMAN di Riau memasuki tahap pemeriksaan disiplin. Tim yang dibentuk untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Riau telah memanggil sejumlah kepala sekolah yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pemanggilan dilakukan untuk memperkuat hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan Inspektorat Riau. Setelah tim penegakan disiplin PNS terbentuk, pemeriksaan dilakukan berdasarkan wilayah sekolah yang ditemukan mengalami kelebihan pembayaran seragam.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, mengatakan tim pemeriksa dibagi menjadi tiga kelompok. Masing-masing tim menangani sekolah sesuai wilayah yang telah ditentukan.

“Pemanggilan dilakukan sesuai dengan wilayah masing-masing, untuk di Pekanbaru pada Kamis 6 Agustus kemarin, kemudian Siak dan Dumai hari Selasa 11 Agustus,” katanya.

Menurut Budi, proses pemanggilan dilakukan dengan mengacu pada hasil pemeriksaan Inspektorat Riau. Para guru yang diperiksa akan dimintai konfirmasi terkait temuan yang tercantum dalam LHP tersebut.

Setelah seluruh keterangan diperoleh, tim akan menyusun berita acara pemeriksaan. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak yang diperiksa sebelum tim menentukan bentuk hukuman disiplin.

“Setelah pemanggilan ini, tim menyiapkan berita acara pemeriksaan masing-masing yang diperiksa untuk ditandatangani. Kemudian tim pemeriksa menentukan jenis hukuman disiplin yang akan diterima,” ujarnya.

Budi menjelaskan, jenis sanksi yang diberikan tidak akan sama untuk setiap PNS. Hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

Sanksi tersebut nantinya disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan. Untuk pelanggaran tertentu, hukuman yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Bahkan, bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi paling serius berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga dapat dijatuhkan.

“Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingga berat. Seperti sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya. (sol)

Redaksi

Recent Posts

Pengembang The Peak Hotel Pekanbaru Dinyatakan Pailit, Begini Nasib Pemilik Apartemen

PT Asialand dinyatakan pailit. Kurator mulai mendata aset, sementara nasib pemilik The Peak dan kreditur…

43 menit ago

Hasil Tes Negatif, Monyet yang Ditangkap Usai Serang Warga Tembilahan Masih Diobservasi

Monyet yang ditangkap usai menyerang warga Tembilahan negatif tiga penyakit zoonosis, tetapi masih menjalani observasi…

1 jam ago

Gugatan Cerai Rezita Meylani terhadap Yopi Arianto Masuk Mediasi, Tergugat Tak Hadir

Rezita Meylani menggugat cerai Yopi Arianto di PA Rengat. Proses mediasi berlangsung, namun belum menghasilkan…

2 jam ago

Kuansing Dapat Tambahan Dana Rp70 Miliar, Gaji PPPK dan TPP ASN Jadi Prioritas

Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…

18 jam ago

290 Bilik Santri Ludes Terbakar, Bupati Kampar Langsung Turun ke Ponpes Syekh Burhanuddin

Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…

19 jam ago

Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Mahasiswa dan Petani Kepung Kantor Bupati Inhil

Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…

20 jam ago