Sidang perkara pemerasan Larsen Yunus di PN Pekanbaru pada Rabu (23/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan penipuan terkait narasi pemberitaan sepihak di media.
Pernyataan tersebut disampaikan Martin saat hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/9/2026).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Martin membeberkan bahwa sejak pertengahan 2025 muncul berbagai pemberitaan tanpa konfirmasi yang memojokkan dirinya dan keluarga.
Ia menyebutkan, beberapa berita mengunggah foto pernikahan, kegiatan istri di Dharma Wanita, hingga momen berlibur di pantai yang dikaitkan dengan narasi gaya hidup mewah (flexing).
“Saya juga tidak mengerti flexing seperti apa. Ada foto saya menikah, foto giat istri saya di Dharma Wanita, foto sedang di pantai. Dibilang flexing. Seperti apa?” ujar Martin di persidangan.
Martin mengaku sempat berupaya meminta klarifikasi dan hak jawab lewat jajaran redaksi media terkait. Namun, pihak media enggan mengoreksi tanpa ada izin dari Larshen Yunus.
Langkah komunikasi langsung lantas dilakukan Martin kepada Larshen. Saat itulah ia diarahkan menghubungi seseorang bernama Aji Panangi dengan dalih kesepakatan penayangan iklan.
Dari pembicaraan tersebut, muncul tagihan hingga Rp56 juta untuk sekitar delapan media. Setelah ditawar, disepakati angka Rp35 juta yang kemudian ditransfer ke rekening Aji Panangi.
Akan tetapi, pembayaran tersebut tidak menghentikan penayangan artikel negatif. Martin bahkan mengaku menerima pesan ancaman dari Larshen Yunus saat sempat terlambat mengirimkan uang.
“Pernah saya terlambat kirim, di-WhatsApp Pak Larshen. Bernada ancaman akan meramaikan kembali pemberitaan jika uang tidak segera disetorkan,” tegas Martin.
Martin mengaku sangat dirugikan secara moril dan materiel, lantaran pemberitaan tak berimbang tersebut mengganggu keharmonisan keluarga serta mencemarkan nama baiknya di lingkungan kerja.
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Larshen Yunus membantah mengendalikan media. Ia menegaskan posisinya hanya sebatas narasumber yang memberikan komentar.
“Saksi mengatakan saya komentar atau narasumber di berita itu. Saya tak punya kewenangan mengatur wartawan. Saudara saksi harus memahami bedanya narasumber dan wartawan,” tanggap Larshen.
Dalam perkara ini, JPU Muhammad Habibi mendakwa Larshen Yunus dengan pasal alternatif terkait pemerasan dengan kekerasan/ancaman (Pasal 482 KUHP), pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik (Pasal 483 KUHP), serta penipuan (Pasal 492 KUHP).(end)
DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…
Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…
DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…
Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…
Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…