Minggu, 10 November 2024

Dewan Minta Disnaker Maksimalkan Pendataan Naker

- Advertisement -

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan dapat maksimalkan pendataan para tenaga kerja (Naker) di perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, pihak legislatif banyak menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait terjadinya lonjakan tenaga kerja pada tahun ini, terutama pasca-Idulfitri 1440 H.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasarudin SH MH kepada Riau Pos, Selasa (11/6) di Pangkalankerinci. Dikatakannya, pendataan dilakukan agar meminimalisir data yang tidak akurat dari perusahaan. Selain itu juga untuk melakukan pemantauan terhadap tenaga kerja sehingga menjadi lebih efektif.

- Advertisement -

“Apalagi jika terjadi konflik di perusahaan yang melibatkan tenaga kerja seperti gaji karyawan atau buruh yang tidak dibayar oleh pihak perusahaan. Kondisi ini harus diperjelas dengan data yang akurat, sehingga dapat dipantau dan dilakukan pengawasan,” terangnya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Khidmat

Diungkapkan mantan Ketua Komisi A DPRD Pelalawan ini, pihak yustisi yakni Disnaker harus bersikap tegas dan menindak perusahaan-perusahaan di Pelalawan yang tidak memberikan data akurat terkait para tenaga kerjanya. Apalagi belum lama ini, pihak Disdukcapil Pelalawan mengaku telah mengantongi sejumlah perusahaan yang telah mempekerjakan tenaga kerja ilegal khususnya tenaga kerja asing.

“Jadi, aturannya kan ada. Kalau melanggar maka tindak sesuai aturan. Dan perusahaan juga jangan memanipulasi data serta wajib lapor kepada pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Pelalawan Abdurrahman melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinasker Pelalawan Iskandar SSos mengatakan, perusahaan setiap bulannya diwajibkan melapor. Namun demikian, pasca-Idulfitri ini masih banyak perusahaan yang belum melaporkan data adanya penambahan tenaga kerja.

Baca Juga:  Kasus Baru Hari Ini Meningkat 132 orang

“ Ya, pasca-Idul Fitri ini kita akui memang masih banyak perusahaan yang belum melaporkan data adanya penambahan tenaga kerja di perusahaan mereka. Namun demikian, kita akan terus memaksimalkan pendataan tenaga kerja. Dan kalau perlu tim kita yang langsung turun ke perusahaan. Jika terbukti melanggar, tentunya pasti akan ditindak,” tutupnya.(amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan dapat maksimalkan pendataan para tenaga kerja (Naker) di perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, pihak legislatif banyak menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait terjadinya lonjakan tenaga kerja pada tahun ini, terutama pasca-Idulfitri 1440 H.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasarudin SH MH kepada Riau Pos, Selasa (11/6) di Pangkalankerinci. Dikatakannya, pendataan dilakukan agar meminimalisir data yang tidak akurat dari perusahaan. Selain itu juga untuk melakukan pemantauan terhadap tenaga kerja sehingga menjadi lebih efektif.

- Advertisement -

“Apalagi jika terjadi konflik di perusahaan yang melibatkan tenaga kerja seperti gaji karyawan atau buruh yang tidak dibayar oleh pihak perusahaan. Kondisi ini harus diperjelas dengan data yang akurat, sehingga dapat dipantau dan dilakukan pengawasan,” terangnya.

Baca Juga:  Berharap Dumai Jadi Juara Lomba PKK KKBPK Kes Tingkat Nasional 2019

Diungkapkan mantan Ketua Komisi A DPRD Pelalawan ini, pihak yustisi yakni Disnaker harus bersikap tegas dan menindak perusahaan-perusahaan di Pelalawan yang tidak memberikan data akurat terkait para tenaga kerjanya. Apalagi belum lama ini, pihak Disdukcapil Pelalawan mengaku telah mengantongi sejumlah perusahaan yang telah mempekerjakan tenaga kerja ilegal khususnya tenaga kerja asing.

- Advertisement -

“Jadi, aturannya kan ada. Kalau melanggar maka tindak sesuai aturan. Dan perusahaan juga jangan memanipulasi data serta wajib lapor kepada pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Pelalawan Abdurrahman melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinasker Pelalawan Iskandar SSos mengatakan, perusahaan setiap bulannya diwajibkan melapor. Namun demikian, pasca-Idulfitri ini masih banyak perusahaan yang belum melaporkan data adanya penambahan tenaga kerja.

Baca Juga:  Kasus Baru Hari Ini Meningkat 132 orang

“ Ya, pasca-Idul Fitri ini kita akui memang masih banyak perusahaan yang belum melaporkan data adanya penambahan tenaga kerja di perusahaan mereka. Namun demikian, kita akan terus memaksimalkan pendataan tenaga kerja. Dan kalau perlu tim kita yang langsung turun ke perusahaan. Jika terbukti melanggar, tentunya pasti akan ditindak,” tutupnya.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari