- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/5/2022).
Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Kamis (12/5/2022) siang. Kata dia, selain pelimpahan berkas, jaksa KPK juga telah mengirimkan surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke PN Pekanbaru.
- Advertisement -
"Pelimpahan berkas perkara terdakwa Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali Fikri.
Dikatakan dia, setelah pelimpahan berkas dan surat dakwaan ini, penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," paparnya.
- Advertisement -
Adapun pasal yang didakwakan KPK terhadap Annas Maamun adalah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/5/2022).
Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Kamis (12/5/2022) siang. Kata dia, selain pelimpahan berkas, jaksa KPK juga telah mengirimkan surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke PN Pekanbaru.
- Advertisement -
"Pelimpahan berkas perkara terdakwa Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali Fikri.
Dikatakan dia, setelah pelimpahan berkas dan surat dakwaan ini, penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1.
- Advertisement -
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," paparnya.
Adapun pasal yang didakwakan KPK terhadap Annas Maamun adalah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi