Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Komisi Informasi Riau Gelar Sidang Daring Sengketa Informasi Publik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang online (daring) sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2020). Sidang yang digelar KI Riau ini menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia.

"Berdasarkan informasi dan diskusi dengan teman-teman KI seluruh Indonesia, sidang daring yang kami gelar tadi menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan, kepada media, Selasa (12/5/2020).

Dikatakan Zufra, alasan digelarnya sidang daring ini adalah aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi pertemuan-pertemuan. 

"Kondisi pandemi corona dan anjuran social distancing dan physical distancing menjadikan kami harus berupaya mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan tugas-tugas. Apalagi ada pula yang work frome home (WFH)," jelas Zufra.

Baca Juga:  Anak Tukang Las Lulus Polisi Dapat Nilai Tertinggi

Dijelaskan Zufra, sidang daring yang digelar adalah sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Siti Zubaidah dengan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau.

"Informasi yang disengketakan adalah informasi pertambangan," kata Zufra.

Adapun yang menjadi majelis komisioner dalam sidang daring  perdana KI Riau ini adalah Alnofrizal selaku ketua majelis, Zufra Irwan dan Johny Setiawan Mundung sebagai anggota majelis.

Sementara itu, panitera pengganti KI Riau Didang Muhanna menjelaskan, dalam sidang daring sengketa informasi publik tadi, tiga orang majelis komisioner berada di ruang sidang. Sedangkan pemohon dan termohon berada di kediaman atau kantornya masing-masing.

"Majelis komisioner tetap berada di kantor saat sidang, namun pemohon dan termohon tak hadir dalam ruang sidang. Mereka mengikuti sidang daring di rumah atau kantornya masing-masing," jelas Didang.

Baca Juga:  Rektor UIN Bangga dan Berharap Semua Juara

Laporan: M Erizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang online (daring) sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2020). Sidang yang digelar KI Riau ini menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia.

"Berdasarkan informasi dan diskusi dengan teman-teman KI seluruh Indonesia, sidang daring yang kami gelar tadi menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan, kepada media, Selasa (12/5/2020).

Dikatakan Zufra, alasan digelarnya sidang daring ini adalah aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi pertemuan-pertemuan. 

"Kondisi pandemi corona dan anjuran social distancing dan physical distancing menjadikan kami harus berupaya mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan tugas-tugas. Apalagi ada pula yang work frome home (WFH)," jelas Zufra.

Baca Juga:  Harga Migor Kemasan 2 Liter Tembus Rp40 Ribu

Dijelaskan Zufra, sidang daring yang digelar adalah sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Siti Zubaidah dengan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau.

"Informasi yang disengketakan adalah informasi pertambangan," kata Zufra.

Adapun yang menjadi majelis komisioner dalam sidang daring  perdana KI Riau ini adalah Alnofrizal selaku ketua majelis, Zufra Irwan dan Johny Setiawan Mundung sebagai anggota majelis.

Sementara itu, panitera pengganti KI Riau Didang Muhanna menjelaskan, dalam sidang daring sengketa informasi publik tadi, tiga orang majelis komisioner berada di ruang sidang. Sedangkan pemohon dan termohon berada di kediaman atau kantornya masing-masing.

"Majelis komisioner tetap berada di kantor saat sidang, namun pemohon dan termohon tak hadir dalam ruang sidang. Mereka mengikuti sidang daring di rumah atau kantornya masing-masing," jelas Didang.

Baca Juga:  Kapolda Akan Bongkar sampai Pemodal

Laporan: M Erizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Komisi Informasi Riau Gelar Sidang Daring Sengketa Informasi Publik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang online (daring) sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2020). Sidang yang digelar KI Riau ini menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia.

"Berdasarkan informasi dan diskusi dengan teman-teman KI seluruh Indonesia, sidang daring yang kami gelar tadi menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan, kepada media, Selasa (12/5/2020).

Dikatakan Zufra, alasan digelarnya sidang daring ini adalah aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi pertemuan-pertemuan. 

"Kondisi pandemi corona dan anjuran social distancing dan physical distancing menjadikan kami harus berupaya mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan tugas-tugas. Apalagi ada pula yang work frome home (WFH)," jelas Zufra.

Baca Juga:  Rektor UIN Bangga dan Berharap Semua Juara

Dijelaskan Zufra, sidang daring yang digelar adalah sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Siti Zubaidah dengan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau.

"Informasi yang disengketakan adalah informasi pertambangan," kata Zufra.

Adapun yang menjadi majelis komisioner dalam sidang daring  perdana KI Riau ini adalah Alnofrizal selaku ketua majelis, Zufra Irwan dan Johny Setiawan Mundung sebagai anggota majelis.

Sementara itu, panitera pengganti KI Riau Didang Muhanna menjelaskan, dalam sidang daring sengketa informasi publik tadi, tiga orang majelis komisioner berada di ruang sidang. Sedangkan pemohon dan termohon berada di kediaman atau kantornya masing-masing.

"Majelis komisioner tetap berada di kantor saat sidang, namun pemohon dan termohon tak hadir dalam ruang sidang. Mereka mengikuti sidang daring di rumah atau kantornya masing-masing," jelas Didang.

Baca Juga:  Kapten Pilot Perempuan Tangguh Indonesia di PT Arara Abadi

Laporan: M Erizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang online (daring) sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2020). Sidang yang digelar KI Riau ini menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia.

"Berdasarkan informasi dan diskusi dengan teman-teman KI seluruh Indonesia, sidang daring yang kami gelar tadi menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan, kepada media, Selasa (12/5/2020).

Dikatakan Zufra, alasan digelarnya sidang daring ini adalah aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi pertemuan-pertemuan. 

"Kondisi pandemi corona dan anjuran social distancing dan physical distancing menjadikan kami harus berupaya mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan tugas-tugas. Apalagi ada pula yang work frome home (WFH)," jelas Zufra.

Baca Juga:  Kembali Warga Dumai Positif, Kini Total 39 Orang Covid-19 di Riau

Dijelaskan Zufra, sidang daring yang digelar adalah sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Siti Zubaidah dengan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau.

"Informasi yang disengketakan adalah informasi pertambangan," kata Zufra.

Adapun yang menjadi majelis komisioner dalam sidang daring  perdana KI Riau ini adalah Alnofrizal selaku ketua majelis, Zufra Irwan dan Johny Setiawan Mundung sebagai anggota majelis.

Sementara itu, panitera pengganti KI Riau Didang Muhanna menjelaskan, dalam sidang daring sengketa informasi publik tadi, tiga orang majelis komisioner berada di ruang sidang. Sedangkan pemohon dan termohon berada di kediaman atau kantornya masing-masing.

"Majelis komisioner tetap berada di kantor saat sidang, namun pemohon dan termohon tak hadir dalam ruang sidang. Mereka mengikuti sidang daring di rumah atau kantornya masing-masing," jelas Didang.

Baca Juga:  Harga Migor Kemasan 2 Liter Tembus Rp40 Ribu

Laporan: M Erizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari