Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BRSAMPK Rumbai Gelar Rehabilitasi Sosial Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di bawah Kementerian Sosial RI menaja rehabilitasi sosial anak. Rehabilitasi Ini dimaksud untuk mewujudkan implementasi asistensi rehabilitasi sosial anak. Giat yang diselenggarakan pada 9 sampai 11 September 2020 berlangsung di Hotel Fox, Jalan Riau, Pekanbaru.

Giat dihadiri oleh 57 orang peserta yang terdiri dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari empat wilayah jangkauan layanan balai yaitu Provinsi Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Provinsi Lampung.

"Rakor Rehsos anak ini bertujuan untuk menyamakan pandangan setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di wilayah kerja regional. Kemudian, meningkatkan kapasitas LKSA mitra dan Sakti Peksos dalam pelayanan rehabilitasi sosial AMPK, dan menjalin koordinasi antar instansi pelaksana di wilayah sasaran BRSAMPK Rumbai," sebut Kepala BRSAMPK Rumbai Ahmad Subarkah.

Baca Juga:  PT PSPI Bersama Upika Sosialisasi Pencegahan dan Simulasi Pemadaman Kebakaran

Mulanya, kegiatan digelar secara virtual bersama Direktur Kemensos RI Kanya Eva Santi yang memaparkan kebijakan rehabilitasi sosial anak dalam mewujudkan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak (Atensi Anak).

"Pengasuhan anak ini mengupayakan bagaimana anak berada dalam rentang pengasuhan keluarga inti, keluarga pengganti, orangtua asuh, perwalian, dan pengangkatan anak," ucapnya.

Direktur pun memberikan apresiasi kepada seluruh Sakti Peksos. Di mana meskipun dalam kondisi pandemi Covid -19, telah melakukan respon kasus dan memberikan perlindungan bagi anak.

"Hasil respon kasus menunjukkan kasus anak AMPK semakin meningkat. Ini terlihat dari angka hasil respon kasus Sakti Pekos Juni hingga Agustus 2020 di Indonesia, terutama anak berhadapan dengan hukum yang pada awal Juni tercatat 3.555 kasus dan Agustus ini meningkat menjadi 5.364 anak," urainya.

Baca Juga:  Percepat Pemulihan Pulau Perbatasan

Dilanjutkannya, pun terjadi peningkatan pada anak korban kejahatan seksual pada Juni tercatat 1.433 anak dan meningkat menjadi 2.489 anak. Cluster anak AMPK lainnya pun turut meningkat.

"Untuk menyikapi ini, perlu dilakukan pendampingan sosial dalam bentuk pencegahan, respon kasus dan manajemen kasus oleh pekerja sosial dalam bisnis proses atensi sosial berbasis keluarga, komunitas dan residensial," tegasnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di bawah Kementerian Sosial RI menaja rehabilitasi sosial anak. Rehabilitasi Ini dimaksud untuk mewujudkan implementasi asistensi rehabilitasi sosial anak. Giat yang diselenggarakan pada 9 sampai 11 September 2020 berlangsung di Hotel Fox, Jalan Riau, Pekanbaru.

Giat dihadiri oleh 57 orang peserta yang terdiri dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari empat wilayah jangkauan layanan balai yaitu Provinsi Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Provinsi Lampung.

- Advertisement -

"Rakor Rehsos anak ini bertujuan untuk menyamakan pandangan setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di wilayah kerja regional. Kemudian, meningkatkan kapasitas LKSA mitra dan Sakti Peksos dalam pelayanan rehabilitasi sosial AMPK, dan menjalin koordinasi antar instansi pelaksana di wilayah sasaran BRSAMPK Rumbai," sebut Kepala BRSAMPK Rumbai Ahmad Subarkah.

Baca Juga:  Lakukan Protokol Kesehatan Ketat, Kantor Cabang BRI Pekanbaru Kembali Beroperasi

Mulanya, kegiatan digelar secara virtual bersama Direktur Kemensos RI Kanya Eva Santi yang memaparkan kebijakan rehabilitasi sosial anak dalam mewujudkan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak (Atensi Anak).

- Advertisement -

"Pengasuhan anak ini mengupayakan bagaimana anak berada dalam rentang pengasuhan keluarga inti, keluarga pengganti, orangtua asuh, perwalian, dan pengangkatan anak," ucapnya.

Direktur pun memberikan apresiasi kepada seluruh Sakti Peksos. Di mana meskipun dalam kondisi pandemi Covid -19, telah melakukan respon kasus dan memberikan perlindungan bagi anak.

"Hasil respon kasus menunjukkan kasus anak AMPK semakin meningkat. Ini terlihat dari angka hasil respon kasus Sakti Pekos Juni hingga Agustus 2020 di Indonesia, terutama anak berhadapan dengan hukum yang pada awal Juni tercatat 3.555 kasus dan Agustus ini meningkat menjadi 5.364 anak," urainya.

Baca Juga:  Berzumba Bersama di Beat Hypertensions 2024

Dilanjutkannya, pun terjadi peningkatan pada anak korban kejahatan seksual pada Juni tercatat 1.433 anak dan meningkat menjadi 2.489 anak. Cluster anak AMPK lainnya pun turut meningkat.

"Untuk menyikapi ini, perlu dilakukan pendampingan sosial dalam bentuk pencegahan, respon kasus dan manajemen kasus oleh pekerja sosial dalam bisnis proses atensi sosial berbasis keluarga, komunitas dan residensial," tegasnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari