Jumat, 22 November 2024

471 Napi Lapas Klas II A Tembilahan Dapat Remisi

- Advertisement -

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 471 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan, mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Tembilahan Agus Pritiatno mengatakan, remisi khusus tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Nomor : Pas.510.PK.01.01.02 Tahun 2019.

- Advertisement -

‘’Remisi atau pemotongan masa tahanan ini merupakan hak para Napi yang sudah memenuhi syarat,” ungkap Kalapas Klas II A Tembilahan, Agus, kemarin.

Dari 471 napi yang mendapat pemotongan masa tahanan, sebanyak 80 napi di antaranya mendapat pemotongan sebanyak 15 hari. Sebanyak 316 napi mendapat pemotongan sebanyak 1 bulan. 61 napi mendapat pemotongan sebanyak satu bulan 15 hari.

“Dan 14 napi mendapatkan pemotongan sebabnyak dua bulan,” jelas mantan Kalapas Kelas II B Bangkinang ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Curhat ke Fraksi Demokrat, Korban Bullying Minta Pindah Sekolah

Dia juga menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 ini diharapkan dapat memotivasi narapidana-narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan, khusunya di Lapas Klas II A Tembilahan.

‘’Remisi ini kita harapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya. Dan yang paling penting tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum,” sebutnya.

Setelah melalui tahapan itu, maka kata Agus, para napi dapat  kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat secara umum.(ind)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 471 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan, mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Tembilahan Agus Pritiatno mengatakan, remisi khusus tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Nomor : Pas.510.PK.01.01.02 Tahun 2019.

- Advertisement -

‘’Remisi atau pemotongan masa tahanan ini merupakan hak para Napi yang sudah memenuhi syarat,” ungkap Kalapas Klas II A Tembilahan, Agus, kemarin.

Dari 471 napi yang mendapat pemotongan masa tahanan, sebanyak 80 napi di antaranya mendapat pemotongan sebanyak 15 hari. Sebanyak 316 napi mendapat pemotongan sebanyak 1 bulan. 61 napi mendapat pemotongan sebanyak satu bulan 15 hari.

- Advertisement -

“Dan 14 napi mendapatkan pemotongan sebabnyak dua bulan,” jelas mantan Kalapas Kelas II B Bangkinang ini.

Baca Juga:  Bertambah 151 Kasus Baru, Pasien Sembuh Nihil

Dia juga menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 ini diharapkan dapat memotivasi narapidana-narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan, khusunya di Lapas Klas II A Tembilahan.

‘’Remisi ini kita harapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya. Dan yang paling penting tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum,” sebutnya.

Setelah melalui tahapan itu, maka kata Agus, para napi dapat  kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat secara umum.(ind)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari