Jumat, 20 September 2024

Mahasiswa Unri Sesaki PN Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para mahasiswa menyesaki pintu masuk ruang sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (10/2). Kendati pintu ditutup rapat karena sidang dilakukan tertutup, para mahasiswa tetap bertahan di depan pintu ruangan yang berada di Lantai 2 salah satu blok gedung PN Pekanbaru tersebut.

Tidak kurang dari 30 mahasiswa itu tetap berusaha mengikuti persidangan kendati hanya lewat suara yang terdengar sama-samar dari luar ruangan. Situasi banyaknya mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang hadir di persidangan ini me­rupakan yang pertana. Pada beberapa sidang sebelumnya, jumlah mahasiswa tidak sampai sebanyak kemarin.

Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri Kelvin Hardian­syah menyebutkan, para mahasiswa memang selalu hadir setiap sidang. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan kepada korban, sekaligus sebagai bentuk pengawalan peradilan yang melibat mahasiswi Komahi sebagai korban dan Dekan Nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri Syafri Harto sebagai terdakwa.

Baca Juga:  Diskes Didesak Segera Bayarkan Insentif Gugus Tugas Covid-19

"Sehubungan dengan sidang keempat yang diadakan hari ini (kemarin, red), kami mahasiswa tetap mengawal dengan datang ke pengadilan. Meskipun sidang diadakan tertutup, tapi kami tetap datang. Ini menunjukkan bahwa kami memiliku solidaritas terhadap saudari kami," kata Kelvin di luar PN Pekanbaru.

- Advertisement -

 Kelvin menyebutkan, sebagain besar mahasiswa yang hadir pada sidang kemarin merupakan mahasiswa Komahi FISIP Unri. Kehadiran mereka juga dalam rangka ingin memastikan bahwa  pada persidangan kasus pencabulan tersebut, hakim dapat berlaku adil dalam mengadili. "Kami para mahasiwa akan terus datang ke pengadilan sampai kasus ini selesai," kata Kelvin menegaskan.

Adapun agenda sidang kemarin merupakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. Hadirnya salah seorang mahasiswa Komahi FISIP Unri juga membuat jumlah mahasiswa yang datang ke PN Pekanbaru menjadi lebih ramai kemarin.

- Advertisement -

Selain pentolan mahasiswa yang juga menjadi Ketua Tim Advokasi Mahasiswa dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan korban dan tiga saksi lainnya yang juga dari kalangan mahasiswa Komahi Unri.

Baca Juga:  Hasil Tes Pasien Positif Corona di Riau Mulai Negatif di Tes Swab Ketiga

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP dan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP lalu subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada November 2021 lalu. Syafri ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Senin (17/1) lalu.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Sidang kemarin merupakan sidang keempat dalam perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat tersebut.(esi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para mahasiswa menyesaki pintu masuk ruang sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (10/2). Kendati pintu ditutup rapat karena sidang dilakukan tertutup, para mahasiswa tetap bertahan di depan pintu ruangan yang berada di Lantai 2 salah satu blok gedung PN Pekanbaru tersebut.

Tidak kurang dari 30 mahasiswa itu tetap berusaha mengikuti persidangan kendati hanya lewat suara yang terdengar sama-samar dari luar ruangan. Situasi banyaknya mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang hadir di persidangan ini me­rupakan yang pertana. Pada beberapa sidang sebelumnya, jumlah mahasiswa tidak sampai sebanyak kemarin.

Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri Kelvin Hardian­syah menyebutkan, para mahasiswa memang selalu hadir setiap sidang. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan kepada korban, sekaligus sebagai bentuk pengawalan peradilan yang melibat mahasiswi Komahi sebagai korban dan Dekan Nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri Syafri Harto sebagai terdakwa.

Baca Juga:  Warga Desa Muara Jaya Minta Jalan Diaspal

"Sehubungan dengan sidang keempat yang diadakan hari ini (kemarin, red), kami mahasiswa tetap mengawal dengan datang ke pengadilan. Meskipun sidang diadakan tertutup, tapi kami tetap datang. Ini menunjukkan bahwa kami memiliku solidaritas terhadap saudari kami," kata Kelvin di luar PN Pekanbaru.

 Kelvin menyebutkan, sebagain besar mahasiswa yang hadir pada sidang kemarin merupakan mahasiswa Komahi FISIP Unri. Kehadiran mereka juga dalam rangka ingin memastikan bahwa  pada persidangan kasus pencabulan tersebut, hakim dapat berlaku adil dalam mengadili. "Kami para mahasiwa akan terus datang ke pengadilan sampai kasus ini selesai," kata Kelvin menegaskan.

Adapun agenda sidang kemarin merupakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. Hadirnya salah seorang mahasiswa Komahi FISIP Unri juga membuat jumlah mahasiswa yang datang ke PN Pekanbaru menjadi lebih ramai kemarin.

Selain pentolan mahasiswa yang juga menjadi Ketua Tim Advokasi Mahasiswa dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan korban dan tiga saksi lainnya yang juga dari kalangan mahasiswa Komahi Unri.

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka Tergantung Daerah

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP dan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP lalu subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada November 2021 lalu. Syafri ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Senin (17/1) lalu.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Sidang kemarin merupakan sidang keempat dalam perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat tersebut.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari