Kamis, 12 September 2024

Komitmen Berantas Korupsi tanpa Intervensi Politik

PEKANBARU (RiauPos.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan dilakukan tanpa intervensi politik.

Demikian diungkapkan Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja pada ekspos peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Rabu (9/12). Kegiatan ini, turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus, Tri Joko, Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, serta Kasi Penkum dan Humas, Marverlous.

Kami komitmen untuk menindak korupsi. Penanganan korupsi tidak ada kaitannya dengan politik. Saya bekerja secara netral, profesional dan berintegritas. Jika memenuhi unsur dan alat bukti cukup, pasti kita tindak. Saya inginkan Riau ini maju tanpa korupsi," ungkap Jaja. 

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi tersebut, Korps Adhyaksa Riau telah menangani sejumlah kasus rasuah. Di antaranya 12 kasus masih ditingkat penyelidikan, sembilan perkara ditingkat penyidikan, sembilan kasus telah penuntutan dan upaya hukum lima perkara. "Kami juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp10 miliar," imbuhnya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Kronologi UAS Ditahan dan Dideportasi Pemerintahan Singapura

Lebih lanjut sambung mantan Kajati Gorontolo, terhadap perkara korupsi yang belum selesai secepatnya bakal dituntaskan. Namun, dalam penanganannya akan dipilah-pilah yang mana diprioritaskan. Terutama terkait perkara korupsi yang tersangkanya telah ditahan.  "Kami pilah, yang mana diprioritaskan terlebih dahulu. Seperti kasus (dugaan korupsi pembangunan ruang inap) RSUD Bangkinang. Itu tersangkanya sudah ditahan, ini kita dahulukan karena kita berlomba-lomba dengan masa penahanan tersangka," jelasnya.

Penanganan perkarapun sambung dia selalu diawasi. "Saya pun setiap hari melalukan evaluasi terhadap penanganan tipikor," imbuhnya. Dalam pada itu, Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko menambahkan, pihaknya belum bisa beberkan perkara yang masih ditingkat penyelidikan. Dirinya hanya bisa menyampaikan ditingkat penyidikan. "Perkara penyidikan dugaan korupsi dana kasbon lanjutan, dugaan korupsi pembangunan ruang inap RSUD Bangkinang, dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Kabupaten Siak, dan lainnya," singkat Tri Joko.(ali) 

Baca Juga:  672 Calon Mahasiswa Ikuti Tes UMPN

PEKANBARU (RiauPos.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan dilakukan tanpa intervensi politik.

Demikian diungkapkan Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja pada ekspos peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Rabu (9/12). Kegiatan ini, turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus, Tri Joko, Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, serta Kasi Penkum dan Humas, Marverlous.

Kami komitmen untuk menindak korupsi. Penanganan korupsi tidak ada kaitannya dengan politik. Saya bekerja secara netral, profesional dan berintegritas. Jika memenuhi unsur dan alat bukti cukup, pasti kita tindak. Saya inginkan Riau ini maju tanpa korupsi," ungkap Jaja. 

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi tersebut, Korps Adhyaksa Riau telah menangani sejumlah kasus rasuah. Di antaranya 12 kasus masih ditingkat penyelidikan, sembilan perkara ditingkat penyidikan, sembilan kasus telah penuntutan dan upaya hukum lima perkara. "Kami juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp10 miliar," imbuhnya. 

Baca Juga:  Tingkatkan Patroli, Persiapkan TMC

Lebih lanjut sambung mantan Kajati Gorontolo, terhadap perkara korupsi yang belum selesai secepatnya bakal dituntaskan. Namun, dalam penanganannya akan dipilah-pilah yang mana diprioritaskan. Terutama terkait perkara korupsi yang tersangkanya telah ditahan.  "Kami pilah, yang mana diprioritaskan terlebih dahulu. Seperti kasus (dugaan korupsi pembangunan ruang inap) RSUD Bangkinang. Itu tersangkanya sudah ditahan, ini kita dahulukan karena kita berlomba-lomba dengan masa penahanan tersangka," jelasnya.

Penanganan perkarapun sambung dia selalu diawasi. "Saya pun setiap hari melalukan evaluasi terhadap penanganan tipikor," imbuhnya. Dalam pada itu, Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko menambahkan, pihaknya belum bisa beberkan perkara yang masih ditingkat penyelidikan. Dirinya hanya bisa menyampaikan ditingkat penyidikan. "Perkara penyidikan dugaan korupsi dana kasbon lanjutan, dugaan korupsi pembangunan ruang inap RSUD Bangkinang, dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Kabupaten Siak, dan lainnya," singkat Tri Joko.(ali) 

Baca Juga:  DPRD Riau Rekomendasikan Tunda Penetapan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari