Selasa, 8 April 2025
spot_img

Pekanbaru, Siak, Rohul dan Dumai PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 45 daerah di luar Jawa-Bali yang berlangsung hingga dua pekan ke depan, 10-23 Agustus. Di Riau, bukan saja Pekanbaru yang melanjutkan PPKM Level 4 ini, namun terdapat tiga daerah lainnya. Artinya, ada 4 kabupaten dan kota di Riau yang ditetapkan berstatus PPKM Level 4.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Yang diteken langsung Mendagri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).

Di dalam Inmen dimaksud, guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

“Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota khusus kepada Gubernur di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria Level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen,” yang kemudian menuliskan 45 daerah ditetapkan PPKM Level 4.

Baca Juga:  LBH Pertanyakan SH Tak Kunjung Ditahan

Mulai dari Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau tertulis Kota Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu dan Dumai. Dengan demikian, selain Pekanbaru, terdapat 3 daerah tambahan yang menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Riau. Atau terbanyak dari seluruh Provinsi di Sumatera yang hanya ditetapkan di 1 kabupaten dan kota saja.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10-23 Agustus 2021. 

Menurut Ketua KPCPEN yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). Cakupan PPKM Level 4 yaitu 45 kabupaten kota. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

"Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ucap Airlangga.

Baca Juga:  PMI Kekurangan Sarana dan Prasarana

Menko Airlangga mencatat telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus. Sementara itu, kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen.

"Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional," kata Airlangga.

Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.

Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.

Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 45 daerah di luar Jawa-Bali yang berlangsung hingga dua pekan ke depan, 10-23 Agustus. Di Riau, bukan saja Pekanbaru yang melanjutkan PPKM Level 4 ini, namun terdapat tiga daerah lainnya. Artinya, ada 4 kabupaten dan kota di Riau yang ditetapkan berstatus PPKM Level 4.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Yang diteken langsung Mendagri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).

Di dalam Inmen dimaksud, guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

“Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota khusus kepada Gubernur di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria Level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen,” yang kemudian menuliskan 45 daerah ditetapkan PPKM Level 4.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI, 63 Pelari Tempuh Jarak 74 KM

Mulai dari Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau tertulis Kota Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu dan Dumai. Dengan demikian, selain Pekanbaru, terdapat 3 daerah tambahan yang menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Riau. Atau terbanyak dari seluruh Provinsi di Sumatera yang hanya ditetapkan di 1 kabupaten dan kota saja.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10-23 Agustus 2021. 

Menurut Ketua KPCPEN yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). Cakupan PPKM Level 4 yaitu 45 kabupaten kota. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

"Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ucap Airlangga.

Baca Juga:  Bertambah 615 Kasus Positif, Covid-19 Riau Masih Tertinggi di Sumatera

Menko Airlangga mencatat telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus. Sementara itu, kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen.

"Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional," kata Airlangga.

Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.

Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pekanbaru, Siak, Rohul dan Dumai PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 45 daerah di luar Jawa-Bali yang berlangsung hingga dua pekan ke depan, 10-23 Agustus. Di Riau, bukan saja Pekanbaru yang melanjutkan PPKM Level 4 ini, namun terdapat tiga daerah lainnya. Artinya, ada 4 kabupaten dan kota di Riau yang ditetapkan berstatus PPKM Level 4.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Yang diteken langsung Mendagri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).

Di dalam Inmen dimaksud, guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

“Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota khusus kepada Gubernur di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria Level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen,” yang kemudian menuliskan 45 daerah ditetapkan PPKM Level 4.

Baca Juga:  Terjatuh saat Mancing, Murid SD Ditemukan Meninggal

Mulai dari Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau tertulis Kota Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu dan Dumai. Dengan demikian, selain Pekanbaru, terdapat 3 daerah tambahan yang menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Riau. Atau terbanyak dari seluruh Provinsi di Sumatera yang hanya ditetapkan di 1 kabupaten dan kota saja.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10-23 Agustus 2021. 

Menurut Ketua KPCPEN yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). Cakupan PPKM Level 4 yaitu 45 kabupaten kota. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

"Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ucap Airlangga.

Baca Juga:  4.500 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Presiden

Menko Airlangga mencatat telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus. Sementara itu, kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen.

"Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional," kata Airlangga.

Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.

Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.

Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 45 daerah di luar Jawa-Bali yang berlangsung hingga dua pekan ke depan, 10-23 Agustus. Di Riau, bukan saja Pekanbaru yang melanjutkan PPKM Level 4 ini, namun terdapat tiga daerah lainnya. Artinya, ada 4 kabupaten dan kota di Riau yang ditetapkan berstatus PPKM Level 4.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Yang diteken langsung Mendagri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).

Di dalam Inmen dimaksud, guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

“Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota khusus kepada Gubernur di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria Level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen,” yang kemudian menuliskan 45 daerah ditetapkan PPKM Level 4.

Baca Juga:  Peresmian Sekolah dan Rumah Ibadah oleh Bupati Bengkalis

Mulai dari Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau tertulis Kota Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu dan Dumai. Dengan demikian, selain Pekanbaru, terdapat 3 daerah tambahan yang menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Riau. Atau terbanyak dari seluruh Provinsi di Sumatera yang hanya ditetapkan di 1 kabupaten dan kota saja.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10-23 Agustus 2021. 

Menurut Ketua KPCPEN yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). Cakupan PPKM Level 4 yaitu 45 kabupaten kota. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

"Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ucap Airlangga.

Baca Juga:  4.500 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Presiden

Menko Airlangga mencatat telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus. Sementara itu, kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen.

"Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional," kata Airlangga.

Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.

Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari