JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan keputusan menunda transfer dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk 380 pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia. Termasuk Provinsi Riau dan seluruh kabupaten/kota di Riau juga mengalami nasib yang sama.
Hal itu, tertuang di dalam Keputusan Menkeu bernomor 10/KM.7/2020. Dimana disebutkan bahwa daerah yang ditunda DAU-nya karena realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 tidak dilaporkan secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Menkeu No.35/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.
Dalam keputusan Menkeu itu ditegaskan penundaan DAU dan DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU tiap bulan dan DBH setiap triwulan, mulai Mei 2020 atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Dalam surat keputusan itu juga menjelaskan apabila Pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi APBD tahun 2020 dan telah disesuaikan dengan penanganan Covid-19 dengan benar, maka sanksi akan dicabut dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan DBH yang ditunda penyalurannya.
"Penyaluran kembali DAU/DBH sebagaimana yang dimaksud dalam diktum keempat dilaksanakan dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan pada penyaluran DAU/DBJ periode berikutnya," mengutip bunyi salinan keputusan tersebut, Ahad (10/5/2020).
Namun, dalam surat keputusan yang sudah ditanda tangani pada 29 April 2020 itu tidak merinci besaran angka yang ditangguhkan tersebut.(yus)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan keputusan menunda transfer dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk 380 pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia. Termasuk Provinsi Riau dan seluruh kabupaten/kota di Riau juga mengalami nasib yang sama.
Hal itu, tertuang di dalam Keputusan Menkeu bernomor 10/KM.7/2020. Dimana disebutkan bahwa daerah yang ditunda DAU-nya karena realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 tidak dilaporkan secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Menkeu No.35/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.
- Advertisement -
Dalam keputusan Menkeu itu ditegaskan penundaan DAU dan DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU tiap bulan dan DBH setiap triwulan, mulai Mei 2020 atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Dalam surat keputusan itu juga menjelaskan apabila Pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi APBD tahun 2020 dan telah disesuaikan dengan penanganan Covid-19 dengan benar, maka sanksi akan dicabut dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan DBH yang ditunda penyalurannya.
- Advertisement -
"Penyaluran kembali DAU/DBH sebagaimana yang dimaksud dalam diktum keempat dilaksanakan dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan pada penyaluran DAU/DBJ periode berikutnya," mengutip bunyi salinan keputusan tersebut, Ahad (10/5/2020).
Namun, dalam surat keputusan yang sudah ditanda tangani pada 29 April 2020 itu tidak merinci besaran angka yang ditangguhkan tersebut.(yus)