Sabtu, 12 April 2025

Penasehat BPU LAM Riau Jadi Saksi Kasus HGU Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasehat Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, M Syahrir yang juga merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Harris Kampay, sangat menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta supaya persoalan ini tidak dijadikan momen untuk menyebar berita ataupun opini-opini yang tidak sesuai dengan norma etika oleh kalangan yang tertentu.

"Kami sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di negara ini. Termasuk halnya kasus HGU di Kuansing, harus diproses sesuai perundang-undangan yang ada," paparnya Harris kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/2/2022) di Pekanbaru.

Baca Juga:  Positif Covid-19 Di Riau Tembus 38 Ribu

Ditegaskannya, meski penasehatnya terseret dalam persoalan ini, namun BPU LAM Riau tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Apalagi di mata hukum, wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Pak Syahrir (penasehat kami) sendiri hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Ada beberapa kali dia dimintai keterangan dan klarifikasi dalam kasus ini. Kami BPU LAM Riau, patut memberi apresiasi tinggi kepada KPK, demi kelengkapan berkas," katanya, yang juga didampingi Wakil Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Muhardi, serta pengurus lainnya.

Dikatakan Harris, supremasi hukum harus dijalankan, tanpa memandang status atau golongan. "Karena hal itu lah, kami keluarga besar BPU LAM Riau mengajak masyarakat Riau, untuk menghindari berita hoax, atau informasi yang mendiskreditkan seseorang. Termasuk halnya status M Syahrir saat ini sebagai saksi," bebernya.

Baca Juga:  Makanan Melayu Kini Diburu

Diungkap Harris, respon yang diberikan ini, pasca Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati beberapa waktu lalu menjelaskan, status M Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau hanya sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra, terkait dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.

"Harapan kami tentu dapat diselesaikan sesuai dengan aturan berlaku," tutupnya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasehat Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, M Syahrir yang juga merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Harris Kampay, sangat menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta supaya persoalan ini tidak dijadikan momen untuk menyebar berita ataupun opini-opini yang tidak sesuai dengan norma etika oleh kalangan yang tertentu.

"Kami sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di negara ini. Termasuk halnya kasus HGU di Kuansing, harus diproses sesuai perundang-undangan yang ada," paparnya Harris kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/2/2022) di Pekanbaru.

Baca Juga:  Buat Blok Pengendali Narkoba di Lapas

Ditegaskannya, meski penasehatnya terseret dalam persoalan ini, namun BPU LAM Riau tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Apalagi di mata hukum, wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Pak Syahrir (penasehat kami) sendiri hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Ada beberapa kali dia dimintai keterangan dan klarifikasi dalam kasus ini. Kami BPU LAM Riau, patut memberi apresiasi tinggi kepada KPK, demi kelengkapan berkas," katanya, yang juga didampingi Wakil Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Muhardi, serta pengurus lainnya.

Dikatakan Harris, supremasi hukum harus dijalankan, tanpa memandang status atau golongan. "Karena hal itu lah, kami keluarga besar BPU LAM Riau mengajak masyarakat Riau, untuk menghindari berita hoax, atau informasi yang mendiskreditkan seseorang. Termasuk halnya status M Syahrir saat ini sebagai saksi," bebernya.

Baca Juga:  Banyak Pelamar CPNS Langsung Gugur

Diungkap Harris, respon yang diberikan ini, pasca Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati beberapa waktu lalu menjelaskan, status M Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau hanya sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra, terkait dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.

"Harapan kami tentu dapat diselesaikan sesuai dengan aturan berlaku," tutupnya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penasehat BPU LAM Riau Jadi Saksi Kasus HGU Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasehat Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, M Syahrir yang juga merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Harris Kampay, sangat menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta supaya persoalan ini tidak dijadikan momen untuk menyebar berita ataupun opini-opini yang tidak sesuai dengan norma etika oleh kalangan yang tertentu.

"Kami sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di negara ini. Termasuk halnya kasus HGU di Kuansing, harus diproses sesuai perundang-undangan yang ada," paparnya Harris kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/2/2022) di Pekanbaru.

Baca Juga:  Makanan Melayu Kini Diburu

Ditegaskannya, meski penasehatnya terseret dalam persoalan ini, namun BPU LAM Riau tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Apalagi di mata hukum, wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Pak Syahrir (penasehat kami) sendiri hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Ada beberapa kali dia dimintai keterangan dan klarifikasi dalam kasus ini. Kami BPU LAM Riau, patut memberi apresiasi tinggi kepada KPK, demi kelengkapan berkas," katanya, yang juga didampingi Wakil Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Muhardi, serta pengurus lainnya.

Dikatakan Harris, supremasi hukum harus dijalankan, tanpa memandang status atau golongan. "Karena hal itu lah, kami keluarga besar BPU LAM Riau mengajak masyarakat Riau, untuk menghindari berita hoax, atau informasi yang mendiskreditkan seseorang. Termasuk halnya status M Syahrir saat ini sebagai saksi," bebernya.

Baca Juga:  Hapuskan Transaksi Tunai untuk Berantas Calo Kir

Diungkap Harris, respon yang diberikan ini, pasca Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati beberapa waktu lalu menjelaskan, status M Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau hanya sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra, terkait dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.

"Harapan kami tentu dapat diselesaikan sesuai dengan aturan berlaku," tutupnya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasehat Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, M Syahrir yang juga merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Harris Kampay, sangat menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta supaya persoalan ini tidak dijadikan momen untuk menyebar berita ataupun opini-opini yang tidak sesuai dengan norma etika oleh kalangan yang tertentu.

"Kami sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di negara ini. Termasuk halnya kasus HGU di Kuansing, harus diproses sesuai perundang-undangan yang ada," paparnya Harris kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/2/2022) di Pekanbaru.

Baca Juga:  Positif Covid-19 Di Riau Tembus 38 Ribu

Ditegaskannya, meski penasehatnya terseret dalam persoalan ini, namun BPU LAM Riau tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Apalagi di mata hukum, wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Pak Syahrir (penasehat kami) sendiri hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Ada beberapa kali dia dimintai keterangan dan klarifikasi dalam kasus ini. Kami BPU LAM Riau, patut memberi apresiasi tinggi kepada KPK, demi kelengkapan berkas," katanya, yang juga didampingi Wakil Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Muhardi, serta pengurus lainnya.

Dikatakan Harris, supremasi hukum harus dijalankan, tanpa memandang status atau golongan. "Karena hal itu lah, kami keluarga besar BPU LAM Riau mengajak masyarakat Riau, untuk menghindari berita hoax, atau informasi yang mendiskreditkan seseorang. Termasuk halnya status M Syahrir saat ini sebagai saksi," bebernya.

Baca Juga:  Banyak Pelamar CPNS Langsung Gugur

Diungkap Harris, respon yang diberikan ini, pasca Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati beberapa waktu lalu menjelaskan, status M Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau hanya sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra, terkait dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.

"Harapan kami tentu dapat diselesaikan sesuai dengan aturan berlaku," tutupnya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari