RIAU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan penyeludupan 35 kilogram sabu-sabu asal negeri jiran, Malaysia. Barang haram tersebut ditemukan dalam bodi speed boat atau kapal cepat yang terbuat dari fiber. Dua tersangka berinisial MA (31) dan AB (25) yang berperan sebagai transporter laut yang membawa sabu dari Malaysia tersebut juga diamankan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan 3 kg sabu yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Rabu (22/1) lalu. Dalam penangkapan yang berlangsung di depan Polsek Kandis, disampaikan dia, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka HS dan ZH, yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dan sopir yang membawa sabu menuju Pekanbaru.
Atas penangkapan itu, sambung jenderal bintang dua itu, pihaknya kembali mendapatkan informasi akan ada sabu masuk dalam jumlah besar ke Bumi Lancang Kuning. Kemudian, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama hampir sepuluh hari.
"Dalam waktu sekitar satu pekan, kami memantau garis pantai Dumai. Dan kami mendapat informasi bahwa kapal yang membawa sabu itu telah bergerak dari Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat menuju Dumai," ungkap Kapolda Riau didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Suhirman dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Ahad (9/2).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo, Kanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi, Kepala BBPOM Pekanbaru Mohammad Kashuri dan Kepala Divpas Kemenkumham Riau Maizar, Kapolda Riau menyebutkan, pihaknya kesulitan menemukan kapal yang membawa puluhan kilogram sabu tersebut.
Hingga akhirnya, mendapatkan informasi akurat bahwa kapal itu telah bergerak menuju Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan. "Di sana, kami melakukan pengintaian. Pada Rabu (5/2) kami menemukan speed boat (kapal cepat) warna biru yang membawa sabu," ujar mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN). "Kedua tersangka mengakui membawa sabu yang disimpan di dalam bodi speed boat secara permanen," terang Alumni Akpol 1988.
Kemudian, dilakukan pembongkaran terhadap bodi kapal yang terbuat dari fiber. Hasilnya ditemukan dua bungkus besar yang masing-masing berisikan 21 kg dan 14 kg sabu. Selain barang haram turut di sita 36 botol liquid vape, uang tunai Rp5 juta dan jaring nelayan untuk menangkap ikan. Untuk puluhan botol liquid vape, disampaikan Kapolda Riau, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk mengetahui kandungannya.
Karena, pihaknya mencurigai mengandung narkotika sebab ditemukan dalam bungkusan narkoba. "Kita tahu, mereka terus memperbaiki modus operandinya seperti menyimpan sabu di dalam kapal terbuat dari fiber. Ini terungkap atas informasi masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih. Untuk cairan vape, kami akan lakukan uji lab. Karena ditemukan berada dalam paket sama. Kecurigaan kami vape ini berhubungan dengan narkoba," papar Agung.
Diterangkan mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri ini, pengiriman puluhan kilogram sabu ini dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinsial S dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Lalu, oleh S menawarkan pekerjaan kepada MA sebagai becak laut (BCL) antar pulau membawa sabu dengan upah sebesar Rp5 juta tiap kilonya.
Setelah upah disepakati, S melakukan koordinasi dengan bandar besar di Malaysia untuk pengiriman barang haram menuju Indonesia. Yang mana, pelaksanaannya S menghubungi MA agar menjemput sabu dengan BCL asal negeri jiran dengan menggunakan kata cincin berlian dan batu alam.
Atas instruksi itu, akhirnya MA beserta rekannya AB bertemu dengan BCL dari Malaysia yang menggunakan speed boat berisikan sabu. Mereka bertemu di Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat Bengkalis. “Jadi mereka menggunakan kata sandi cincin dan batu alam. Ini kata sandi untuk penyerahan sabu oleh warga Malaysia. Setelah speed boat diterima, MA dan AB bergerak ke Dumai menuju Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Sungai Sembilan,” sebut Kapolda Riau.
Dikatakan Kapolda Riau, MA dan AB sudah dua kali melancarkan aksi membawa sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Pertama, dilakukan kedua tersangka membawa sabu seberat 3 kg dan menyerahkannya kepada salah seorang di Pelabuhan TPI, Dumai pada Januari lalu. Akan tetapi, barang haram itu berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba di depan Polsek Kandis. “Jadi kedua tersangka ini, sudah dua kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MA dan AB dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Polda Riau beserta jajaran juga telah menangani sebanyak 215 perkara narkotika dengan menjerat sebanyak 305 orang tersangka sepanjang Januari hingga 8 Februari 2020.
Dari jumlah tersangka itu di antaranya berprofesi pegawai pemerintah tiga orang, swasta lima orang, wiraswasta 48 orang, petani 103 orang, pelajar dan mahasiwa 17 orang, buruh dua orang, pengangguran 25 orang dan 102 orang dari berbagai profesi lainnya. "Kami juga menyita 98,21 kg, ekstasi 901 butir, ganja 5,48 kg dan happy five 9.804 butir," ujarnya.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan ratusan ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Tak tangung-tangung kata dia, setidaknya telah terselamatkan sekitar 210.000 orang jika tiap gram sabu dikonsumsi untuk enam orang. "Tiap gram itu bisa dikonsumsi antara 5-6 orang. Yang kita tangkap 35 kg sabu," ucapnya.
Terhadap perkara 215 perkara narkoba dengan 305 tersangka, dipaparkannya, ditangani Ditresnarkoba Polda Riau 26 perkara menetapkan 29 tersangka dengan barang bukti sabu 38,88 kg, 688 butir pil ekstasi dan 3 gram ganja. Lalu, Polresta Pekanbaru mengungkap 14 kasus dengan menangkap 25 tersangka atas kepemilikan 5,29 kg sabu, 20 butir pil ekstasi dan 2 gram daun ganja, Polres Dumai menyita daun ganja kering 7,73 gram, 64 butir pil ekstasi dan 13,4 kg sabu dari 13 kasus dengan 23 tersangka.
Kemudian, Polres Bengkalis menangani 22 perkara dengan menangkap 36 tersangka atas barang bukti berupa 11,13 gram ganja, ekstasi 29 dan 18,87 kg sabu. "Polres Kampar mengungkap 36 kasus dan 56 tersangka. Barang bukti diamankan 62,25 gram ganja dan 441 gram sabu," papar Suhirman.
Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap 20 kasus dan menetapkan 2 tersangka dengan barang bukti 176 gram sabu. Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dua perkara dan menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi dan satu gram sabu, Polres Pelalawan mengamankan 12 tersangka atas 10 perkara dengan barang bukti 16 gram sabu dan 1,9 gram ganja. "Polres Rohul mengungkap 6 perkara dan mengamankan 10tersangka. Barang buktinya 76 gram sabu," jelan mantan Dirresnarkoba Polda Babel
Sementara, Polres Rohil mengungkap 34 kasus dan mengamankan 46 tersangka dengan barang bukti berupa 7,83 gram ganja, 50 butir pil ekstasi, 304 happy five dan 438 gram sabu. Polres Siak mengungkap 15 kasus dan menangkap 21 tersangka dengan barang bukti berupa 5,4 kg ganja dan 20,747 kg sabu. "Polres Kuansing 11 kasus dan 12 tersangka dengan barang bukti sabu 41,13 gram. Polres Kepulauan Meranti 6 kasus dan 8 tersangka dengan barang bukti 81,23 gram sabu," imbuhnya.
Disampaikan Suhirman, pengungkapan narkoba dalam jumlah besar dilakukan Polres Bengkalis di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Lintas Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu dan Jalan Lintas Timur, Pekanbaru, Rabu (22/1) lalu. Dalam penangkapan itu, kata dia, pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial RL alias Ripo (24), MZ alias Awi (31) dan IF alias Deso (27) dengan barang bukti 19 bungkus yang berisikan sabu masing-masing seberat 1 kg.
Sementara itu, Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo mengapresiasi atas pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Polda Riau. Yang mana, kurang dalam waktu dua pekan berhasil menggagalkan peredaran barang haram dengan berat mencapai 38 kg sabu. "Pertama 3 kg sabu dan 35 kg sabu," sebut Untung.
Pengungkan peredaran narkoba diakui Untung, sangat tinggi. Namun, hal ini menunjukan wilayah Bumi Lancang Kuning begitu mudah menjadi akses pintu masuk narkoba dari luar negeri. Ditambahkan dia, tingginya peredaran narkoba tersebut lantaran masih banyaknya permintaan atas barang haram tersebut. "Untuk itu, kita harus bersama-sama memberantas narkoba," tegas Untung.
Kepala Divpas Kemenkumhan Riau, Maizar mengaku, sangat prihatin dengan peredaran narkoba di Bumi Melayu. Bahkan, kata dia, hampir 70 persen para narapidana yang menghuni Lapas maupun Rutan tersandung kasus narkoba. "Dulu, umumnya di Lapas itu narapidana kasus narkoba itu hanya 10 orang. Tapi sekarang meningkat. Seperti di Lapas Pekanbaru, dari 1.700 orang 70 persen di antaranya narpidana narkoba. Begitu pula di Bengkalis, dari 1.800 orang 1.400 orang narapidana kasus narkoba," paparnya.
Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Made Sutrisna menyampaikan, pihaknya turut berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Kata dia, jajaran Pengadilan Negari (PN) telah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi beberapa bandar narkoba. "Beberapa hari lalu, di Dumai sudah dijatuhkan pidana mati kepada dua terdakwa berusaha memasukan narkoba," ujarnya.
Terpidana Mati di Dumai Banding
Sementara itu, Ade Kurniawan terpidana hukum mati yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai melakukan perlawanan. Ade melalui kuasa hukumnya, Dwi Miswanti dan istrinya Fitri segara mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru atas vonis mati Ade Kurniawan atas kepemilikan narkoba seberat 50 kilogram.
Kuasa hukum terdakwa Ade Kurniawan, Dwi Miswanti mengatakan pihaknya melakukan banding karena keputusan majlis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan. "Bahkan bukti surat dari RSJ yang menyebutkan Ade Kurniawan pernah mengalami gangguan kejiwaan tidak dipertimbangkan sama sekali," tuturnya.
Ia menyebutkan jika kliennya memang mengalami gangguan kejiwaan bahkan berulang kali keluar masuk RSJ sejak 2015-2019. “Bahkan sebelum ditangkap, klien saya pernah kabur dari RSJ, ini yang sama sekali tidak dipertimbangkan,” sebutnya.
Ia mengakui jika gangguan kejiwaan yang dialami pasien kadang muncul kadang waras. "Bahkan saat di tahan di rutan selama persidangan klien saya pernah mengamuk dan memukul tahanan lainnya," tuturnya.
Selain, itu di persidangan juga dirinya tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang bisa menjelaskan mengenai surat keterangan gangguan kejiwaan yang dialami pasiennya. "Tidak dibolehkan menghadirkan saksi, ini sangat kami sesalkan," sebutnya.
Ia mengatakan di persidangan juga terkuak jika klien sama sekali tidak mengetahui adanya narkoba jenis sabu-sabu tersebut. "Kan ada empat pelaku lainnya yang berhasil kabur, sedangkan klien saya saat ditangkap tidak kabur, karena memang merasa tidak bersalah,"jelasnya. Ia mengatakan akan secepatnya menyampaikan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Secepat mungkin," sebutnya.(das)
Laporan RIRI RADAM KURNIA dan HASANAL BULKIAH, Pekanbaru dan Dumai