Minggu, 7 Juli 2024

Kejari Limpahkan Perkara PT SSS ke Pengadilan

RIAU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) ke pengadilan. Kini, dua tersangka yang mewakili korporasi tersebut bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. 

Pada perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT SSS, EDH dan Estate Manager PT SSS, AOH dan mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Untuk pelimpahan berkas atau tahap I dilakukan penyidik, Senin (14/10) usai meyakini proses penyidikan rampung. 

- Advertisement -

Terhadap pelimpahan itu, selanjutnya Jaksa Peneliti melakukan penelahaan berkas syarat formil dan materil perkara. Namun, berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan disertai petunjuk jaksa atau-19. Atas P-19 itu, penyidik merampungkan penyidikan sesuai dari petunjuk jaksa dan melimpahkan kembali berkas perkara Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Hasil penelaaah, berkas perkara dinyatakan lengkap. Sehingga, penyidik Ditreskrimsus Pol­da Riau menyerahkan tersangka bersama barang bukti atau tahap II ke Kejari Pelalawan, Kamis (14/11) lalu. Hal ini, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) di Negeri Seiya Sekata. 

Baca Juga:  Kabut Parah Dikhawatirkan Terulang

Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH mengatakan, pihaknya telah merampungkan surat dakwaan kedua tersangka dan telah melim­pahkanya ke pengadilan beberapa hari yang lalu. "Berkas perkaranya kita limpahkan ke PN Pelalawan, Kamis lalu," ungkap Nophy kepada Riau Pos, Ahad (8/12) kemarin.

- Advertisement -

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, sambung Nophy, pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Para hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal persidangan. "Dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan," imbuhnya. 

Ditambahkan Kajari Pelalawan, pihaknya juga menyiapkan 11 orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa itu akan membuktikan surat dakwaan. "Kita sudah mempersiapkan sebelas 11 orang JPU, mereka bertugas membuktikan surat dakwaan," papar Nophy.

Sebelas JPU ini, kata dia, merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan. Dimana tiga orang JPU dari Kejati dan sisanya berasal dari Korps Adhyakasa Pelalawan. "Ketua timnya yakni Kasi Pidum Kejari Pelalawan," ujarnya. 

Baca Juga:  Penambahan Pasien Positif Hari Ini Dari Siak dan Pekanbaru

Penetapan tersangka PT SSS disampaikan Kapolda Riau kala dijabat Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihasto, Jumat (8/8) lalu. Perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dinilai lalai menjaga area konsensi miliknya dan menyebabkan lahan seluas 150 hektare di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019. 

Ini hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus dibantu Polres Pelalawan dan menyertakan keterangan ahli di dalamnya. Hal ini, sebagai bentuk komitmen Krops Bhayangkara Riau dalam penegakan hukum kasus Karhutla.

Dalam penanganan perkara, penyidik psudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya.

Tersangka AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau pada Senin (7/10). Karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan san terlibat langsung di lapangan. Sementara, EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

RIAU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) ke pengadilan. Kini, dua tersangka yang mewakili korporasi tersebut bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. 

Pada perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT SSS, EDH dan Estate Manager PT SSS, AOH dan mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Untuk pelimpahan berkas atau tahap I dilakukan penyidik, Senin (14/10) usai meyakini proses penyidikan rampung. 

Terhadap pelimpahan itu, selanjutnya Jaksa Peneliti melakukan penelahaan berkas syarat formil dan materil perkara. Namun, berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan disertai petunjuk jaksa atau-19. Atas P-19 itu, penyidik merampungkan penyidikan sesuai dari petunjuk jaksa dan melimpahkan kembali berkas perkara Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Hasil penelaaah, berkas perkara dinyatakan lengkap. Sehingga, penyidik Ditreskrimsus Pol­da Riau menyerahkan tersangka bersama barang bukti atau tahap II ke Kejari Pelalawan, Kamis (14/11) lalu. Hal ini, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) di Negeri Seiya Sekata. 

Baca Juga:  Produksi D-100, Pertamina Harus Gunakan Bahan Baku dari Riau

Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH mengatakan, pihaknya telah merampungkan surat dakwaan kedua tersangka dan telah melim­pahkanya ke pengadilan beberapa hari yang lalu. "Berkas perkaranya kita limpahkan ke PN Pelalawan, Kamis lalu," ungkap Nophy kepada Riau Pos, Ahad (8/12) kemarin.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, sambung Nophy, pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Para hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal persidangan. "Dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan," imbuhnya. 

Ditambahkan Kajari Pelalawan, pihaknya juga menyiapkan 11 orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa itu akan membuktikan surat dakwaan. "Kita sudah mempersiapkan sebelas 11 orang JPU, mereka bertugas membuktikan surat dakwaan," papar Nophy.

Sebelas JPU ini, kata dia, merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan. Dimana tiga orang JPU dari Kejati dan sisanya berasal dari Korps Adhyakasa Pelalawan. "Ketua timnya yakni Kasi Pidum Kejari Pelalawan," ujarnya. 

Baca Juga:  Adopsi Integrasi Sawit-Sapi

Penetapan tersangka PT SSS disampaikan Kapolda Riau kala dijabat Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihasto, Jumat (8/8) lalu. Perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dinilai lalai menjaga area konsensi miliknya dan menyebabkan lahan seluas 150 hektare di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019. 

Ini hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus dibantu Polres Pelalawan dan menyertakan keterangan ahli di dalamnya. Hal ini, sebagai bentuk komitmen Krops Bhayangkara Riau dalam penegakan hukum kasus Karhutla.

Dalam penanganan perkara, penyidik psudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya.

Tersangka AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau pada Senin (7/10). Karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan san terlibat langsung di lapangan. Sementara, EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari