PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), mengecam tindakan represif aparat kepolisian kepada mahasiswa dan elemen masyarakat yang menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja, di Kantor DPRD Riau, Kamis (8/10/2020). Di mana saat itu, menimbulkan banyak korban luka, pingsan dan trauma para mahasiswa.
Ketua FKPMR, Dr drh Chaidir MM mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, pihaknya mengeluarkan enam pernyataan sikap. Pertama yakni mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau dalam menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa se-Riau bersama elemen masyarakat lainnya.
"Kedua, mengecam dan sangat kecewa atas sikap pimpinan beserta anggota DPRD Provinsi Riau yang kurang responsive terhadap penyampaian aspirasi mahasiswa se-Riau bersama elemen masyarakat lainnya yang menolak UU Omnibus Law," katanya.
Untuk yang ketiga yakni mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau pada kesempatan pertama menyampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, tentang aspirasi rakyat Riau menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang disuarakan oleh mahasiswa se-Riau bersama elemen masyarakat lainnya.
"Keempat, mendesak Presiden RI dan DPR RI agar segera melakukan terobosan hukum dan politik untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, antara lain dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja," sebutnya.
Kelima, FKPMR menuntut Kapolda Riau untuk meminta maaf secara terbuka, serta bertangung jawab secara moril dan materil khususnya pada para mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian.
"Yang terakhir atau keenam, meminta tanggung jawab moral Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menerapkan nilai-nilai budaya Melayu dalam memimpin kepolisian di Bumi Lancang Kuning seperti ditekadkan pada awal bertugas di Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi