(RIAUPOS.CO) — Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang baru dilantik 2 September lalu, diwajibkan mengikuti kegiatan orientasi atau Bimtek yang difasilitasi oleh BPSDM Provinsi Riau.
Kegiatan orientasi 45 pimpinan dan anggota DPRD Rohul yang berlangsung empat hari 14-17 Oktober mendatang.
Orientasi anggota DPRD baru itu, tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri nomor 133 tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota.
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST kepada Riau Pos, Selasa (8/10) menjelaskan, kegiatan orientasi 45 Anggota DPRD Rohul akan dilaksanakan pekan depan 14-17 Oktober mendatang, setelah Rancangan Tata Tertib DPRD Rohul disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (11/10) mendatang.
Pelaksanaan kegiatan orientasi, difasilitasi oleh BPSDM Riau. ‘’Untuk orientasi pimpinan dan anggota DPRD Rohul masuk Gelombang ke II yang dilaksanakan pekan depan. Untuk anggaran Orientasi dibebankan kedalam APBD Rohul 2019, namun sesuai Surat Mendagri, kegiatan orientasi itu dilaksanakan BKSDM Provinsi. Karena tidak siap secara dan tak tersedia anggaran serta kendala lain, hasil rapat akhir, BPSDM Riau hanya memfasilitasi dlam kegiatan orientasi itu,’’ tuturnya.
Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino kepada Riau Pos, Selasa (8/10) menjelaskan, sesuai UU dan Permendagri, setiap anggota DPRD yang baru wajib mengikuti orientasi yang dilakukan dan difasilitasi oleh BPSDM Provinsi di seluruh provinsi di Indonesia.
Orientasi dilakukan karena anggota DPRD terpilih berasal dari latar belakang yang berbeda. Baik dari segi pendidikan, pekerjaan, pengalaman, dan lainnya. Tujuanya, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam meningkatkan kinerja anggota legislatif yang profesional dan berkompeten.
Dalam orientasi itu, untuk biaya penginapan dan tempat dibebankan kepada daerah, sedangkan BPSDM Riau menyiapkan narasumber dari Kemendagri. Baik itu menyangkut peraturan perundang-undangan, tugas dan fungsi anggota dewan terkait fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.
Selain materi pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, Pancasila, UUD 1945 dan wawasan kebangsaan. Juga terkait materi sistem pemerintahan, internalisasi integritas, fungsi tugas dan hak kewajiban anggota DPRD, hubungan kerja DPRD dengan pemerintah daerah maupun hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah dan lainnya.
‘’Pimpinan dan anggota DPRD Rohul akan dibekali ilmu pemerintahan, mengenalkan tugas pokok dan fungsi dewan sebagai bagian dari pemerintahan, meningkatkan semangat pengabdian pada bangsa dan negara, dan lain sebagainya oleh narasumber dari Kemendagri, yang berlangsung 14-17 Oktober mendatang di Pekanbaru,’’ tuturnya.(adv)