PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekitar 70 persen pelaksanaan sidang perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani Korps Adhyaksa Pekanbaru, terdampak. Hal itu, akibat Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ditutup sementara selama sepekan.
Kebijakan penutupan sementara itu, menyusul adanya seorang pegawai di lembaga peradilan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Langkah ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran serta memutus mata rantai virus yang berasal dari Wuhan, Cina.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Kejari Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah skema persidangan agar pencari keadilan tetap terlayani secara maksimal. Mengingat, mereka sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
"Terhadap perkara yang masa penahanan (terdakwa) masih panjang, kita tunda sesuai dengan surat edaran Pak Ketua (Ketua PN Pekanbaru, red). Namun untuk masa penahanan yang mau habis, kita tetap sidang," ungkap Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Kamis (8/10).
Proses sidang untuk perkara yang masa penahanan terdakwa akan segera habis, disebut Robi, bakal dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan fasilitas video confrence.
"Sidangnya via daring. Kita berada di tempat, saksi berada di mana (tempat lain, red), tahanan berada di sel tahanan. Seperti itu kira-kira solusinya," beber mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
"Saya tidak tahu pasti berapa jumlah perkara yang akan terpengaruh (atas kebijakan penutupan sementara PN Pekanbaru). Namun yang pasti, kami memprioritaskan tahanan yang udah mepet saja masa penahanannya, yang akan kami sidangkan ini," sambungnya.
Diminta penegasannya, Robi kembali mengatakan tidak mengetahui jumlah pasti perkara yang akan mengalami penundaan sidang sementara. Namun dipastikannya, jumlah perkara yang mengalami penundaan lebih besar dibandingkan perkara yang akan habis masa penahanan.
"Jumlahnya (perkara yang akan mengalami penundaan), saya belum tahu. Palingan 70 persen dari perkara yang ada saat ini," pungkas Robi Harianto.
Sejumlah pelayanan di PN Pekanbaru ditiadakan selama sepekan ke depan. Di antaranya pendaftaran perkara serta pelaksanaan sidang perdata maupun pidana. Penghentian sementara ini, menyusul adanya seorang pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.
Penghentian kegiatan sementara itu dilakukan terhitung mulai Rabu, 7 Oktober sampai Selasa, 13 Oktober 2020 mendatang. Ini berdasarkan Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor : W4-U1/6418/KP.05.1/10/2020, tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran untuk Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19. Surat ini, ditandatangani Saut Maruli Tua Pasaribu tertanggal 5 Oktober 2020.
Kebijakan tersebut merupakan hasil pelaksanaan rapat yang dipimpin Ketua PN serta dihadiri Wakil Ketua, Panitera, dan seluruh hakim. Rapat itu digelar terkait adanya seorang pegawai PN yang terkonfirmasi inisial RS. Dia merupakan Panitera Penggganti.
Kantor PN Pekanbaru, masih membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagaimana mestinya. PTSP tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020.
Selain itu, juga memberikan pelayanan pengurusan surat keterangan bagi masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan, untuk persidangan dan pendaftaran perkara perdata atau pidana ditiadakan. Terkecuali, bagi perkara masa penanganan akan berakhir dan tidak bisa diperpanjang.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi