Jumat, 20 September 2024

Tim Hunter Bingal Jaring 172 Pelanggar Protokol Kesehatan

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Memasuki hari ketiga pelaksanaan razia penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2020, tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan telah menjaring sebanyak 174 orang pelanggar. 

Ratusan warga pelanggar protokol kesehatan yang tersebar di enam kecamatan ini, sudah diberikan sanksi sosial hingga pembayaran denda sebesar Rp100 ribu.

“Ya, sejak Senin (5/10) hingga Rabu (7/10) ini, ada sebanyak 174 warga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam pelaksanaan razia penerapan Perbup Nomor 63/2020 di enam kecamatan,’’ jelas  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan Drs H Abu Bakar FE MAp, Rabu (7/10).

‘’Razia yang digelar di dua kecamatan setiap harinya ini, kita memberikan sanksi pembayaran denda sebesar Rp100 ribu kepada para pelanggar protokol kesehatan, khususnya warga yang tidak menggunakan masker melalui pelaksanaan sidang di tempat oleh hakim dan jaksa yang turun langsung ke lapangan,” terang Abu Bakar.

- Advertisement -
Baca Juga:  PMRJ Berharap Segerakan Pembangunan Menara Riau di Jakarta

Diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan ini, khusus pelaksanaan razia penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di dua kecamatan pada Rabu (7/10). Pihaknya berhasil menjaring sebanyak 25 warga yang tidak menggunakan masker. Rinciannya yakni sebanyak 21 orang di Kecamatan Langgam yang 10 pelanggar diantaranya diberikan sanksi berupa pembayaran uang denda sebasar Rp100 ribu.

Ia menambahkan, sedangkan 11 pelanggar protokol kesehatan lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus. Begitu juga razia di Kecamatan Pelalawan. Kita berhasil menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan yang dua di antaranya kita arahkan ke lokasi untuk mengikuti sidang lapangan dan diberikan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp100 ribu. 

- Advertisement -

"Kita berharap melalui pelaksanaan razia ini, tingkat kasadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Negeri Amanah ini dapat ditekan dan diantisipasi," ujarnya.

Baca Juga:  Gajah Liar juga Ada di Kecamatan Kelayang

Ia menyebutkan razia akan kembali digelar pada Kamis (8/10) di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan.

Sebelumnya, tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan dari Satpol PP, Polres Pelalawan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sudah menggelar razia penerapan Perbup Nomor 63/2020 sejak Senin (5/10) dan Selasa (6/10). 

Razia yang digelar di empat kecamatan yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci-Bandar Seikijang dan Pangkalan Kuras-Ukui, berhasil menjaring sebanyak 147 pelanggar protokol kesehatan. 

Dari jumlah tersebut, 67 warga yang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi pembanyaran denda masing-masing sebesar Rp100 ribu. Sedangkan 80 pelanggar lainnya, diberikan sanksi sosial lantaran tidak mempunyai uang untuk bayar denda. 

"Mereka diminta membersihkan areal pekarangan masjid tempat razia berlangsung dengan menggunakan rompi khusus," tegasnya.(kom)

Laporan M AMIN AMRAN (Pangkalankerinci)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Memasuki hari ketiga pelaksanaan razia penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2020, tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan telah menjaring sebanyak 174 orang pelanggar. 

Ratusan warga pelanggar protokol kesehatan yang tersebar di enam kecamatan ini, sudah diberikan sanksi sosial hingga pembayaran denda sebesar Rp100 ribu.

“Ya, sejak Senin (5/10) hingga Rabu (7/10) ini, ada sebanyak 174 warga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam pelaksanaan razia penerapan Perbup Nomor 63/2020 di enam kecamatan,’’ jelas  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan Drs H Abu Bakar FE MAp, Rabu (7/10).

‘’Razia yang digelar di dua kecamatan setiap harinya ini, kita memberikan sanksi pembayaran denda sebesar Rp100 ribu kepada para pelanggar protokol kesehatan, khususnya warga yang tidak menggunakan masker melalui pelaksanaan sidang di tempat oleh hakim dan jaksa yang turun langsung ke lapangan,” terang Abu Bakar.

Baca Juga:  Gajah Liar juga Ada di Kecamatan Kelayang

Diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan ini, khusus pelaksanaan razia penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di dua kecamatan pada Rabu (7/10). Pihaknya berhasil menjaring sebanyak 25 warga yang tidak menggunakan masker. Rinciannya yakni sebanyak 21 orang di Kecamatan Langgam yang 10 pelanggar diantaranya diberikan sanksi berupa pembayaran uang denda sebasar Rp100 ribu.

Ia menambahkan, sedangkan 11 pelanggar protokol kesehatan lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus. Begitu juga razia di Kecamatan Pelalawan. Kita berhasil menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan yang dua di antaranya kita arahkan ke lokasi untuk mengikuti sidang lapangan dan diberikan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp100 ribu. 

"Kita berharap melalui pelaksanaan razia ini, tingkat kasadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Negeri Amanah ini dapat ditekan dan diantisipasi," ujarnya.

Baca Juga:  Polres Kuansing Mulai Gelar Operasi Ketupat Muara Takus

Ia menyebutkan razia akan kembali digelar pada Kamis (8/10) di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan.

Sebelumnya, tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan dari Satpol PP, Polres Pelalawan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sudah menggelar razia penerapan Perbup Nomor 63/2020 sejak Senin (5/10) dan Selasa (6/10). 

Razia yang digelar di empat kecamatan yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci-Bandar Seikijang dan Pangkalan Kuras-Ukui, berhasil menjaring sebanyak 147 pelanggar protokol kesehatan. 

Dari jumlah tersebut, 67 warga yang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi pembanyaran denda masing-masing sebesar Rp100 ribu. Sedangkan 80 pelanggar lainnya, diberikan sanksi sosial lantaran tidak mempunyai uang untuk bayar denda. 

"Mereka diminta membersihkan areal pekarangan masjid tempat razia berlangsung dengan menggunakan rompi khusus," tegasnya.(kom)

Laporan M AMIN AMRAN (Pangkalankerinci)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari