RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIk pimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 39 personil Bintara Polri periode 1 Juli 2019, Senin (8/7/2019). Bersamaan dengan itu sekaligus dilaksanakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) seorang personil Polres Inhu.
Di antara personil yang naik pangkat itu dari pangkat Brigadir Dua (Bripda) ke Brigadir Satu (Briptu) sebanyak tiga personil, dari pangkat Brigadir ke Brigadir Kepala (Bripka) sebanyak 32 personil, dari Bripka ke Ajun Inspektur Dua (Aipda) sebanyak empat personil. Kemudian tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertugas di Polres Inhu.
“Kenaikan pangkat ini merupakan hasil kerja keras anggota Polri yang diapresiasi institusi kepada seluruh personil. Maka kenaikan pangkat ini perlu disyukuri dan menjadi kebanggaan bagi anggota Polri maupun keluarga Polri,” sebut Kapolres dalam sambutannya.
Kapolres dengan sangat menyesal, juga melakukan PDTH terhadap salah seorang personil atas nama Brigadir Ad. Sebelumnya yang bersangkutan dinas di Satuan Sabhara Polres Inhu.
“Yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin anggota Polri dan Kode Etik Polri,” ungkapnya.
Hanya saja ketika upacara, Altidak hadir (inabsensia). Sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personil Propam Polres Inhu.
Kapolres Inhu, melalui Paur Humas Aipda Misran lebih jelas menerangkan bahwa, Brigadir Al saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri dan segala tindak-tanduk yang bersangkutan di luar tanggung jawab Polri. Apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana agar melaporkan yang bersangkutan ke kantor polisi terdekat.
“Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri, khususnya anggota Polres Inhu, yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Polri maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga,” kata Misran.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Fopin A Sinaga