Selasa, 2 Juli 2024

Pemprov Targetkan TORA Sebanyak 21.213 Bidang

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun ini menargetkan untuk redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 21.213 bidang, yang tersebar di 9 kabupaten.

Sumber TORA untuk tahun 2021 berasal dari kewajiban pemegang HGU menyediakan 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat, kemudian dari pelepasan kawasan hutan.

- Advertisement -

Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan, selain bersumber dari HGU, TORA juga bersumber dari tanah transmigrasi, ex tanah terlantar dan SK tanah objek Landreform lama yang belum disertifikatkan.

"Kami akan meminta perhatian dari para bupati/wali kota di seluruh Provinsi Riau untuk memerintahkan segenap jajarannya untuk dapat berperan secara aktif dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) guna kelancaran pelaksanaan redistribusi TORA dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tiap wilayahnya masing-masing," katanya, Kamis (7/1).

Baca Juga:  Paralayang Asal Pekanbaru Dinyatakan Hilang di Puncak Lawang

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga berharap agar para bupati/wali kota untuk dapat menganggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, biaya-biaya persiapan pendaftaran tanah yang diperuntukkan dalam pelaksanaan redistribusi TORA dan PTSL serta kegiatan sertifikasi tanah yang tidak dianggarkan melalui APBN.

- Advertisement -

"Agar target tersebut bisa tercapai, tentunya harus ada kerja sama semua pihak. Termasuk juga para bupati/wali kota supaya dapat berjalan lancar," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wagubri juga menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN Provinsi Riau sebagai mitra yang sudah membantu pemerintah daerah khususnya dalam proses pelayanan di bidang pertanahan.(sol)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun ini menargetkan untuk redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 21.213 bidang, yang tersebar di 9 kabupaten.

Sumber TORA untuk tahun 2021 berasal dari kewajiban pemegang HGU menyediakan 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat, kemudian dari pelepasan kawasan hutan.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan, selain bersumber dari HGU, TORA juga bersumber dari tanah transmigrasi, ex tanah terlantar dan SK tanah objek Landreform lama yang belum disertifikatkan.

"Kami akan meminta perhatian dari para bupati/wali kota di seluruh Provinsi Riau untuk memerintahkan segenap jajarannya untuk dapat berperan secara aktif dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) guna kelancaran pelaksanaan redistribusi TORA dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tiap wilayahnya masing-masing," katanya, Kamis (7/1).

Baca Juga:  Paralayang Asal Pekanbaru Dinyatakan Hilang di Puncak Lawang

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga berharap agar para bupati/wali kota untuk dapat menganggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, biaya-biaya persiapan pendaftaran tanah yang diperuntukkan dalam pelaksanaan redistribusi TORA dan PTSL serta kegiatan sertifikasi tanah yang tidak dianggarkan melalui APBN.

"Agar target tersebut bisa tercapai, tentunya harus ada kerja sama semua pihak. Termasuk juga para bupati/wali kota supaya dapat berjalan lancar," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wagubri juga menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN Provinsi Riau sebagai mitra yang sudah membantu pemerintah daerah khususnya dalam proses pelayanan di bidang pertanahan.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari