- Advertisement -
DURI (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali mengamankan seorang pria di Kecamatan Bathin Solapan yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Tersangka berinisal SO (54) ini diringkus di kediamannya di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
- Advertisement -
SO diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau di rumahnya setelah melakukan pengintaian beberapa jam. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi melalui Kasi Humas Polsek Mandau Aiptu Yarman mengatakan, dari penggerebekan SO petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 paket.
Dengan berat kotor sekitar 1,15 gram, diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp800 ribu.
“Selain itu kita juga menemukan barang bukti lain, diduga narkoba jenis ganja kering sebanyak satu paket kecil. Daun ganja ini dibungkus dengan kertas dan disembunyikan dalam kotak rokok tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan uang senilai Rp190 ribu diduga hasil penjualan narkoba,“ terang Yarman, Ahad (6/10) siang.
- Advertisement -
Pengintaian terhadap SO dilakukan Tim Reskrim Polsek Mandau sejak Sabtu pagi menjelang siang di kediamannya sekitar lapangan heli kilometer 12, Desa Bulu Manis, Kecamatan Bathin Solapan. Tersangka diintai petugas karena dicurigai merupakan bandar narkoba dari informasi masyarakat yang terima petugas.
“Setelah petugas melakukan pengintaian beberapa jam, sekitar pukul 13.30 WIB betugas baru melaukan penggerebekan terhadap tersangka. Kemudian petugas juga melakukan pengeledahan di rumah tersangka,” terangnya.
Dari penggeladahan ini petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang diakui oleh SO merupakan miliknya.
Keterangan SO barang bukti yang ditemukan berasal dari rekannya berinisial W dan dititipkan kepada dirinya untuk dijual.(hen)
DURI (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali mengamankan seorang pria di Kecamatan Bathin Solapan yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Tersangka berinisal SO (54) ini diringkus di kediamannya di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
- Advertisement -
SO diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau di rumahnya setelah melakukan pengintaian beberapa jam. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi melalui Kasi Humas Polsek Mandau Aiptu Yarman mengatakan, dari penggerebekan SO petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 paket.
Dengan berat kotor sekitar 1,15 gram, diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp800 ribu.
- Advertisement -
“Selain itu kita juga menemukan barang bukti lain, diduga narkoba jenis ganja kering sebanyak satu paket kecil. Daun ganja ini dibungkus dengan kertas dan disembunyikan dalam kotak rokok tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan uang senilai Rp190 ribu diduga hasil penjualan narkoba,“ terang Yarman, Ahad (6/10) siang.
Pengintaian terhadap SO dilakukan Tim Reskrim Polsek Mandau sejak Sabtu pagi menjelang siang di kediamannya sekitar lapangan heli kilometer 12, Desa Bulu Manis, Kecamatan Bathin Solapan. Tersangka diintai petugas karena dicurigai merupakan bandar narkoba dari informasi masyarakat yang terima petugas.
“Setelah petugas melakukan pengintaian beberapa jam, sekitar pukul 13.30 WIB betugas baru melaukan penggerebekan terhadap tersangka. Kemudian petugas juga melakukan pengeledahan di rumah tersangka,” terangnya.
Dari penggeladahan ini petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang diakui oleh SO merupakan miliknya.
Keterangan SO barang bukti yang ditemukan berasal dari rekannya berinisial W dan dititipkan kepada dirinya untuk dijual.(hen)