SIAK (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polres Siak menangkap tersangka MH (24), pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku ditangkap setelah dua pekan pelariannya di Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (30/7/2020).
Korban ALG (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD sebelum dibunuh sempat di sodomi oleh tersangka yang bekerja sehari- hari sebagai buruh lepas. Bahkan korban juga pernah di sodomi oleh tersangka sebanyak 2 kali sebelum terbunuh.
Terungkap motif kasus pembunuhan karena tersangka dendam dengan orangtua korban, sebab pernah dipukul. Tersangka sebelumnya pernah tinggal di rumah orangtua korban.
"Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang dan Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani di hadapan media di Mapolres Siak, Jumat (7/8/2020).
Tersangka juga mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali jauh hari sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum tersangka membunuh korban berdasarkan hasil outopsi.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tertangkapnya tersangka berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Tualang bahwa korban (anaknya) telah hilang dari rumah sejak 16 Juli 2020.
Personel Polsek Tualang dipimpin Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, bersama orangtua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.
"Dari penyelidikan di dapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH, tersangka," kata Kapolres Doddy.
Berdasarkan informasi tersebut personel Polsek Tualang terus melakukan pencarian baik korban maupun keberadaan tersangka.
"Besok harinya, 17 Juli 2020, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kecamatan Tualang," ungkapnya.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Nias. Polres Siak kerja sama dengan Polres Nias, akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat ( 1 ) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Juga pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman kukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati.
Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi