Senin, 8 Juli 2024

52 Ribu Lebih Sertifikat Tanah Diserahkan pada 2020

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau sudah menyerahkan sertifikat atas hak tanah bagi masyarakat sebanyak 52 ribu lebih. Penyerahan tersebut dilakukan melalui tiga tahap.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau, M Syahrir mengatakan, penyerahan sertifikat secara nasional dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui virtual, Selasa (5/1) kemarin. Kemudian dilanjutkan di Riau pada tahap ketiga sebanyak 3.514 sertifikat.

- Advertisement -

"Presiden Joko Widodo secara virtual sudah menyerahkan sertifikat tanah di seluruh Indonesia termasuk di Riau. Untuk di Riau ada 3.514 bidang, dan jumlah tersebut merupakan yang terakhir diserahkan dari total penyerahan sertifikat tahun 2020 sebanyak 52 ribu lebih sertifikat" katanya.

Baca Juga:  Demokrat Kembali Desak Gubri Prioritaskan Anggaran BLT di 2021

Dengan pembagian sertifikat tersebut, lanjut Syahrir, program pembagian sertifikat pada 2020 sudah seluruhnya dilakukan di Riau. Meskipun jumlah sertifikat yang dibagikan sudah cukup banyak, tahun depan pihaknya menargetkan lebih banyak lagi sertifikat.

"Untuk tahun ini kami targetkan naik jumlahnya sampai 10 kali lipat jumlahnya dibandingkan tahun ini, untuk itu kami minta kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan hal tersebut," sebutnya.

- Advertisement -

Menurut Syahrir, target tersebut akan diusahakan untuk dapat tercapai. Karena pada 2025, Presiden Joko Widodo menargetkan seluruh bidang tanah terutama tanah rakyat di Indonesia ini sudah bersertifikat.

"Oleh karena itu, setiap tahun targetnya akan terus ditingkatkan. Diharapkan sampai 2025 seluruh tanah di Riau sudah bersertifikat," sebutnya.

Baca Juga:  Gubri Sebut Sudah Diupayakan Perihal Pengangkatan Honorer K2

Diharapkannya, dengan sudah adanya sertifikat hak yang miliki masyarakat, akan mengurangi konflik lahan yang selama ini masih banyak terjadi. Kemudian juga bisa mengurangi mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Dengan sudah adanya sertifikat, masyarakat sudah memiliki alas hak atas tanah yang dimiliki. Harapannya tidak akan terjadi lagi konflik lahan," ujarnya.(sol)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau sudah menyerahkan sertifikat atas hak tanah bagi masyarakat sebanyak 52 ribu lebih. Penyerahan tersebut dilakukan melalui tiga tahap.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau, M Syahrir mengatakan, penyerahan sertifikat secara nasional dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui virtual, Selasa (5/1) kemarin. Kemudian dilanjutkan di Riau pada tahap ketiga sebanyak 3.514 sertifikat.

"Presiden Joko Widodo secara virtual sudah menyerahkan sertifikat tanah di seluruh Indonesia termasuk di Riau. Untuk di Riau ada 3.514 bidang, dan jumlah tersebut merupakan yang terakhir diserahkan dari total penyerahan sertifikat tahun 2020 sebanyak 52 ribu lebih sertifikat" katanya.

Baca Juga:  Terlambat Bahas APBD Perubahan, DAU Terancam Tunda Salur

Dengan pembagian sertifikat tersebut, lanjut Syahrir, program pembagian sertifikat pada 2020 sudah seluruhnya dilakukan di Riau. Meskipun jumlah sertifikat yang dibagikan sudah cukup banyak, tahun depan pihaknya menargetkan lebih banyak lagi sertifikat.

"Untuk tahun ini kami targetkan naik jumlahnya sampai 10 kali lipat jumlahnya dibandingkan tahun ini, untuk itu kami minta kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan hal tersebut," sebutnya.

Menurut Syahrir, target tersebut akan diusahakan untuk dapat tercapai. Karena pada 2025, Presiden Joko Widodo menargetkan seluruh bidang tanah terutama tanah rakyat di Indonesia ini sudah bersertifikat.

"Oleh karena itu, setiap tahun targetnya akan terus ditingkatkan. Diharapkan sampai 2025 seluruh tanah di Riau sudah bersertifikat," sebutnya.

Baca Juga:  Hujan, Perbaikan Jalan Batang Cenaku Terkendala

Diharapkannya, dengan sudah adanya sertifikat hak yang miliki masyarakat, akan mengurangi konflik lahan yang selama ini masih banyak terjadi. Kemudian juga bisa mengurangi mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Dengan sudah adanya sertifikat, masyarakat sudah memiliki alas hak atas tanah yang dimiliki. Harapannya tidak akan terjadi lagi konflik lahan," ujarnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari