(RIAUPOS.CO) — Kalangan perusahaan yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir (Rohil) diingatkan untuk taat dengan aturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan kewajiban perusahaan untuk melindungi setiap tenaga kerja yang ada dengan memberikan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
“Ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerjanya tapi hanya digaji saja, tidak ada asuransi ketenagakerjaannya. Ini tentu menyalahi ketentuan dan kami sudah surati pihak perusahaan tersebut,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Muzakkar AMP, Senin (5/8).
Menurut dia, setiap tenaga kerja yang ada harus dilindungi dengan program tersebut. Terlepas apakah tenaga kerja dimaksud merupakan pegawai tetap, kontrak ataupun buruh harian lepas.
Disnaker sendiri telah mempertanyakan hal itu kepada pihak perusahaan dimaksud dan melayangkan surat. Namun belum mendapatkan tanggapan. Pihaknya tidak hanya berkomunikasi dengan kantor cabang di Rohil, tapi juga menyampaikan persoalan itu ke pusat dari perusahaan tersebut.
“Ketentuan itu adalah amanat Undang-undang (UU), kalau tidak diperhatikan tentunya bakal ada sanksi,” kata Muzakkar. Ia menyebutkan asuransi dimaksud merupakan sesuatu hal yang penting agar pekerja terlindungi akan haknya apalagi jika pekerjaan yang dilakukan tergolong resiko tinggi.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Kalangan perusahaan yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir (Rohil) diingatkan untuk taat dengan aturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan kewajiban perusahaan untuk melindungi setiap tenaga kerja yang ada dengan memberikan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
- Advertisement -
“Ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerjanya tapi hanya digaji saja, tidak ada asuransi ketenagakerjaannya. Ini tentu menyalahi ketentuan dan kami sudah surati pihak perusahaan tersebut,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Muzakkar AMP, Senin (5/8).
Menurut dia, setiap tenaga kerja yang ada harus dilindungi dengan program tersebut. Terlepas apakah tenaga kerja dimaksud merupakan pegawai tetap, kontrak ataupun buruh harian lepas.
- Advertisement -
Disnaker sendiri telah mempertanyakan hal itu kepada pihak perusahaan dimaksud dan melayangkan surat. Namun belum mendapatkan tanggapan. Pihaknya tidak hanya berkomunikasi dengan kantor cabang di Rohil, tapi juga menyampaikan persoalan itu ke pusat dari perusahaan tersebut.
“Ketentuan itu adalah amanat Undang-undang (UU), kalau tidak diperhatikan tentunya bakal ada sanksi,” kata Muzakkar. Ia menyebutkan asuransi dimaksud merupakan sesuatu hal yang penting agar pekerja terlindungi akan haknya apalagi jika pekerjaan yang dilakukan tergolong resiko tinggi.(adv)