Minggu, 7 Juli 2024

PPKM Mikro Diberlakukan di Riau

JAKARTA dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PANDEMI Covid-19 masih berlangsung dan pemerintah terus mengatur strategi penanganan. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dianggap ampuh untuk mengurangi dampak penularan Covid-19. Di sisi lain, dalam beberapa pekan ke depan, Indonesia mengurangi laju vaksinasi karena beberapa negara melakukan embargo vaksin Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartanto menyatakan bahwa pemerintah menambah lima provinisi baru untuk PPKM yang mulai hari ini (6/4) hingga 18 April nanti. Lima provinsi itu adalah Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Alasan dari penambahan provinsi ini karena di provinsi yang menyelenggarakan PPKM jumlah penularan dan kematian turun.

- Advertisement -

”Kalau dilihat dari PPKM mikro dalam beberapa minggu terakhir ini, baik kasus aktif, kasus kesembuhan, maupun kasus fatality rate sudah mengalami penurunan,” ungkapnya, kemarin (5/4).

Pemerintah juga akan memperkecil jaring di lingkup terkecil yaitu di desa, RT dan RW. Jika sebelumnya indikator zona merah terdiri atas lebih dari sepuluh rumah, kini di atas lima rumah sudah digolongkan pada zona merah. Sementara zona oranye jika penularan ada pada tiga hingga lima rumah, zona kuning pada satu dan dua rumah, serta zona hijau jika tidak ada kasus.

”Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” katanya.

- Advertisement -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama menjelaskan dengan PPKM mikro angka kesakitan dan kematian menurun.

”Jangan sampai dengan liburan panjang yang bisa meningkatkan angka Covid dihindari,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan capaian vaksinasi di Indonesia. Vaksinasi massal Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 12,7 juta vaksinasi. Sebelumnya pada 26 Maret jumlah vaksinasi mencapai 10 juta vaksinasi. Budi menjelaskan, dengan capaian tersebut, Indonesia berada di posisi kedelapan dunia terkait negara yang cepat menggelar vaksinasi bagi rakyatnya.

”Jika tidak menambahkan negara yang memproduksi vaksin, maka Indonesia ada di posisi keempat,” ujar Budi.

Yang dikhawatirkan adalah vaksinasi pada minggu-minggu ke depan. Ini terkait adanya embargo vaksin dari berberapa negara. Seharusnya pada Maret dan April ini Indonesia mendapat 30 juta dosis vaksin. Sayang hanya mendapat 30 juta dosis.

Baca Juga:  ASN Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

”Sehingga laju vaksinasi akan diatur kembali,” ungkapnya.

Budi menambahkan pada beberapa waktu mendatang, laju vaksinasi dapat dimungkinkan tak lagi seperti sekarang yang mencapai 2,5 juta dosis dalam sepekan. Budi nyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan negosiasi agar mendapatkan vaksin Covid-19. Termasuk mendatangi Cina untuk memastikan tak ada embargo.

”Sehingga diharapkan Mei normal,” ucapnya.

Dengan adanya keterbatasan ini membuat pemerintah harus mengatur siasat. Salah satunya dengan memprioritaskan. Lansia akan menjadi prioritas sat kelangkaan vaksin Covid-19 terjadi. Budi menjelaskan alasannya karena lansia berisiko mengalami penularan lantas angka kesakitan dan kematiannya tinggi.

”Kami arahkan untuk disuntikan ke lansia dulu. Kalau ada sisanya suntikkan ke guru,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama Menko PMK Muhajdir Effendi menjelaskan terkait kegiatan saat Ramadhan nanti. Dia menuturkan bahwa tarawih dan salat Ied diperkenankan. Namun harus ada syarat yang dipenuhi. ”Harus terbatas pada komunitas,” ungkapnya. Dia tidak menyarankan adanya jamaah yang tidak dikenal.  Selain itu harus memenuhi protokol kesehatan.

Perpanjangan PPKM Mikro itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani kemarin (5/4). Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas.

“Penambahan lima provinsi, Aceh, Riau, Sumsel, Kaltara dan Papua,” ujarnya saat dihubungi, kemarin (5/4).

Dengan tambahan lima provinsi, maka sudah ada 20 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro. Sebelumnya, sudah ada 15 daerah yang lebih dahulu menerapkannya. Di antaranya provinsi di wilayah Jawa dan Bali.

Safrizal menjelaskan, penambahan lima provinsi itu merupakan hasil evaluasi bersama yang dilakukan satgas. “Sesuai hasil rapat koordinasi kemarin, dilakukan perubahan (jumlah daerah),” imbuhnya. Kelima daerah itu ditambahkan setelah adanya peningkatan angka penularan Covid-19.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menambahkan, PPKM bersakala mikro yang selama ini dijalankan cukup efektif. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Minions Berpeluang Jumpa Fajar/Rian di Korea Terbuka

“Jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang dan diperluas. Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Terkait pembatasannya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 2021 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Untuk perkantoran, pegawai yang bekerja di kantor 50 persen. Ketentuan 50 persen juga berlaku untuk tempat ibadah, kegiatan restoran, hingga fasilitas umum dengan protokol kesehatan.

Sementara kegiatan sekolah dapat dilakukan daring dan luring. Khusus untuk Perguruan Tinggi, dapat dibuka secara bertahap dengan menetapkan proyek percontohan yang ditetapkan Pemda. Kemudian operasional pusat perbelanjaan dapat dibuka maksimal pukul 21.00. Adapun sektor esensial seperti kesehatan, pangan, dan kebutuhan pokok lainnya tetap dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, Tito mengingatkan untuk tidak kendor. Dia diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Diputuskan Siang Ini
Juru Bicara Satgas Covid-19 Riau dr Indra Yovi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan perintah dari pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, kemudian dilakukan rapat pembahasan.

“Iya kami sudah dapat perintah itu, besok siang (hari ini, red) jam 11 akan dilaksanakan rapat membahas itu di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru,” katanya.

Dalam rapat itu, ujar Yovi, selain Pemprov Riau, juga akan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota di Riau. Di sana nantinya akan diputuskan daerah mana saja yang dilaksanakan PPKM.

“Untuk keputusan daerah mana saja yang dilakukan PPKM, akan diputuskan dalam rapat tersebut,” ujarnya.

Dalam penentuan daerah yang melaksanakan PPKM, salah satu yang menjadi dasar yakni data penyebaran Covid-19 beberapa waktu belakangan ini. Karena memang, tren penambahan pasien positif belakangan ini mengalami peningkatan.(lyn/far/jpg/ali/sol/hsb/mng/kas/ted)

Laporan: JPG dan TIM RIAU POS (Jakarta dan Pekanbaru)

JAKARTA dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PANDEMI Covid-19 masih berlangsung dan pemerintah terus mengatur strategi penanganan. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dianggap ampuh untuk mengurangi dampak penularan Covid-19. Di sisi lain, dalam beberapa pekan ke depan, Indonesia mengurangi laju vaksinasi karena beberapa negara melakukan embargo vaksin Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartanto menyatakan bahwa pemerintah menambah lima provinisi baru untuk PPKM yang mulai hari ini (6/4) hingga 18 April nanti. Lima provinsi itu adalah Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Alasan dari penambahan provinsi ini karena di provinsi yang menyelenggarakan PPKM jumlah penularan dan kematian turun.

”Kalau dilihat dari PPKM mikro dalam beberapa minggu terakhir ini, baik kasus aktif, kasus kesembuhan, maupun kasus fatality rate sudah mengalami penurunan,” ungkapnya, kemarin (5/4).

Pemerintah juga akan memperkecil jaring di lingkup terkecil yaitu di desa, RT dan RW. Jika sebelumnya indikator zona merah terdiri atas lebih dari sepuluh rumah, kini di atas lima rumah sudah digolongkan pada zona merah. Sementara zona oranye jika penularan ada pada tiga hingga lima rumah, zona kuning pada satu dan dua rumah, serta zona hijau jika tidak ada kasus.

”Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama menjelaskan dengan PPKM mikro angka kesakitan dan kematian menurun.

”Jangan sampai dengan liburan panjang yang bisa meningkatkan angka Covid dihindari,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan capaian vaksinasi di Indonesia. Vaksinasi massal Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 12,7 juta vaksinasi. Sebelumnya pada 26 Maret jumlah vaksinasi mencapai 10 juta vaksinasi. Budi menjelaskan, dengan capaian tersebut, Indonesia berada di posisi kedelapan dunia terkait negara yang cepat menggelar vaksinasi bagi rakyatnya.

”Jika tidak menambahkan negara yang memproduksi vaksin, maka Indonesia ada di posisi keempat,” ujar Budi.

Yang dikhawatirkan adalah vaksinasi pada minggu-minggu ke depan. Ini terkait adanya embargo vaksin dari berberapa negara. Seharusnya pada Maret dan April ini Indonesia mendapat 30 juta dosis vaksin. Sayang hanya mendapat 30 juta dosis.

Baca Juga:  Minions Berpeluang Jumpa Fajar/Rian di Korea Terbuka

”Sehingga laju vaksinasi akan diatur kembali,” ungkapnya.

Budi menambahkan pada beberapa waktu mendatang, laju vaksinasi dapat dimungkinkan tak lagi seperti sekarang yang mencapai 2,5 juta dosis dalam sepekan. Budi nyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan negosiasi agar mendapatkan vaksin Covid-19. Termasuk mendatangi Cina untuk memastikan tak ada embargo.

”Sehingga diharapkan Mei normal,” ucapnya.

Dengan adanya keterbatasan ini membuat pemerintah harus mengatur siasat. Salah satunya dengan memprioritaskan. Lansia akan menjadi prioritas sat kelangkaan vaksin Covid-19 terjadi. Budi menjelaskan alasannya karena lansia berisiko mengalami penularan lantas angka kesakitan dan kematiannya tinggi.

”Kami arahkan untuk disuntikan ke lansia dulu. Kalau ada sisanya suntikkan ke guru,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama Menko PMK Muhajdir Effendi menjelaskan terkait kegiatan saat Ramadhan nanti. Dia menuturkan bahwa tarawih dan salat Ied diperkenankan. Namun harus ada syarat yang dipenuhi. ”Harus terbatas pada komunitas,” ungkapnya. Dia tidak menyarankan adanya jamaah yang tidak dikenal.  Selain itu harus memenuhi protokol kesehatan.

Perpanjangan PPKM Mikro itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani kemarin (5/4). Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas.

“Penambahan lima provinsi, Aceh, Riau, Sumsel, Kaltara dan Papua,” ujarnya saat dihubungi, kemarin (5/4).

Dengan tambahan lima provinsi, maka sudah ada 20 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro. Sebelumnya, sudah ada 15 daerah yang lebih dahulu menerapkannya. Di antaranya provinsi di wilayah Jawa dan Bali.

Safrizal menjelaskan, penambahan lima provinsi itu merupakan hasil evaluasi bersama yang dilakukan satgas. “Sesuai hasil rapat koordinasi kemarin, dilakukan perubahan (jumlah daerah),” imbuhnya. Kelima daerah itu ditambahkan setelah adanya peningkatan angka penularan Covid-19.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menambahkan, PPKM bersakala mikro yang selama ini dijalankan cukup efektif. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Lagi, Dokter di Riau Positif Covid-19

“Jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang dan diperluas. Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Terkait pembatasannya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 2021 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Untuk perkantoran, pegawai yang bekerja di kantor 50 persen. Ketentuan 50 persen juga berlaku untuk tempat ibadah, kegiatan restoran, hingga fasilitas umum dengan protokol kesehatan.

Sementara kegiatan sekolah dapat dilakukan daring dan luring. Khusus untuk Perguruan Tinggi, dapat dibuka secara bertahap dengan menetapkan proyek percontohan yang ditetapkan Pemda. Kemudian operasional pusat perbelanjaan dapat dibuka maksimal pukul 21.00. Adapun sektor esensial seperti kesehatan, pangan, dan kebutuhan pokok lainnya tetap dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, Tito mengingatkan untuk tidak kendor. Dia diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Diputuskan Siang Ini
Juru Bicara Satgas Covid-19 Riau dr Indra Yovi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan perintah dari pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, kemudian dilakukan rapat pembahasan.

“Iya kami sudah dapat perintah itu, besok siang (hari ini, red) jam 11 akan dilaksanakan rapat membahas itu di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru,” katanya.

Dalam rapat itu, ujar Yovi, selain Pemprov Riau, juga akan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota di Riau. Di sana nantinya akan diputuskan daerah mana saja yang dilaksanakan PPKM.

“Untuk keputusan daerah mana saja yang dilakukan PPKM, akan diputuskan dalam rapat tersebut,” ujarnya.

Dalam penentuan daerah yang melaksanakan PPKM, salah satu yang menjadi dasar yakni data penyebaran Covid-19 beberapa waktu belakangan ini. Karena memang, tren penambahan pasien positif belakangan ini mengalami peningkatan.(lyn/far/jpg/ali/sol/hsb/mng/kas/ted)

Laporan: JPG dan TIM RIAU POS (Jakarta dan Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari