Jumat, 20 September 2024

Kakek Syafrudin Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima kakek Syafrudin. Pasalnya, jaksa tidak terima terhadap putusan majelis hakim dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20×20 meter di Kota Bertuah.

Syafrudin dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva pada sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/2) lalu. Sorta menilai petani 69 tahun itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu berdasarkan pertimbangan hukum di antaranya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli dalam persidangan untuk menguatkan alat bukti berupa surat uji laboratorium mengenai dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Karena keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pe­ngadilan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan KUHAP Pasal 186. Dan hal ini, bertolak belakang dengan Surat Keputusan MA No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Sebab, bukti berupa surat antara lain hasil laboratorium mesti dituangkan dalam bentuk tertulis dan dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan.

Baca Juga:  Warga Bambu Kuning Tolak Rusunawa Tenayan Menjadi TPS TKI

Selain itu, perbuatan Syafrudin bukan tindak pidana mengingat kebakaran lahan tidak mencapai 2 hektare. Kemudian, Syafrudin membakar bukan untuk membuka lahan, melainkan untuk berladang atau menanam tanaman palawija yang telah dilakukannya sejak 1993 lalu. Sehingga unsur kesengajaan yang didakwakan kepada Syafrudin tidak terpenuhi.

- Advertisement -

Kasi Intelin Kejari Pekanbaru, Budiman mengakui, pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas yang terima Syafrudin. Upaya hukum itu, kata Budiman, kasasi ke MA.

"Iya, kami melakukan upaya hukum kasasi," ungkap Budiman kepada Riau Pos, Rabu (5/2).

- Advertisement -

Saat ini, ujar Budiman, pihaknya te­ngah menyiapkan memori kasasi terhadap amar putusan tersebut. Hal itu, dilakukan sebelum memori kasasi dikirimkan ke MA melalui PN Pekanbaru.

"JPU tengah menyusun memori kasasi. Jika telah rampung secepatnya dikirimkan," ujar Budiman.

Terpisah, Penasihat Hukum Syaf­rudin, Andi Wijaya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari JPU Kejari Pekanbaru. Karena menurut dia, JPU terkesan memaksakan agar petani kecil ini dihukum.

Baca Juga:  DPRD Dorong Antisipasi dan Percepatan Penanggulangan Banjir

"JPU sangat bernafsu memenjarakan petani," tegas Andi.

Perkara yang dihadapi bapak enam anak itu berawal pada Maret 2019 lalu. Kala itu, Syafrudin berprofesi sebagai petani membersihkan lahan seluas 20×20 meter yang telah digarapnya sejak 1993 untuk menanam tanaman palawija seperti kacang panjang, ubi, jagung dan tanaman lainnya untuk menghidupi keluarganya.

Hasil tebasan semak belukar dan kayu itu dibakar warga Rumbai itu dengan menggunakan korek, dan membuat sekat agar api tak menyebar ke lahan milik warga lainnya. Lalu, kakek 69 tahun memutuskan pulang ke rumah untuk menunaikan salat. Akan tetapi, kebakaran lahan itu ditemukan Bhabinkamtibmas. Sampai di lahan, polisi mengambil beberapa kayu sisa kebakaran dan benda lainnya yang digunakan Syafrudin membersihkan kebun. Dia pun dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk dimintai keterangan dengan dugaan membakar lahan. Hingga perkara itu sampai diadili ke PN Pekanbaru dan dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima kakek Syafrudin. Pasalnya, jaksa tidak terima terhadap putusan majelis hakim dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20×20 meter di Kota Bertuah.

Syafrudin dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva pada sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/2) lalu. Sorta menilai petani 69 tahun itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu berdasarkan pertimbangan hukum di antaranya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli dalam persidangan untuk menguatkan alat bukti berupa surat uji laboratorium mengenai dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Karena keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pe­ngadilan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan KUHAP Pasal 186. Dan hal ini, bertolak belakang dengan Surat Keputusan MA No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Sebab, bukti berupa surat antara lain hasil laboratorium mesti dituangkan dalam bentuk tertulis dan dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan.

Baca Juga:  702 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari

Selain itu, perbuatan Syafrudin bukan tindak pidana mengingat kebakaran lahan tidak mencapai 2 hektare. Kemudian, Syafrudin membakar bukan untuk membuka lahan, melainkan untuk berladang atau menanam tanaman palawija yang telah dilakukannya sejak 1993 lalu. Sehingga unsur kesengajaan yang didakwakan kepada Syafrudin tidak terpenuhi.

Kasi Intelin Kejari Pekanbaru, Budiman mengakui, pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas yang terima Syafrudin. Upaya hukum itu, kata Budiman, kasasi ke MA.

"Iya, kami melakukan upaya hukum kasasi," ungkap Budiman kepada Riau Pos, Rabu (5/2).

Saat ini, ujar Budiman, pihaknya te­ngah menyiapkan memori kasasi terhadap amar putusan tersebut. Hal itu, dilakukan sebelum memori kasasi dikirimkan ke MA melalui PN Pekanbaru.

"JPU tengah menyusun memori kasasi. Jika telah rampung secepatnya dikirimkan," ujar Budiman.

Terpisah, Penasihat Hukum Syaf­rudin, Andi Wijaya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari JPU Kejari Pekanbaru. Karena menurut dia, JPU terkesan memaksakan agar petani kecil ini dihukum.

Baca Juga:  Tabrakan, Seorang Pelajar Tewas 

"JPU sangat bernafsu memenjarakan petani," tegas Andi.

Perkara yang dihadapi bapak enam anak itu berawal pada Maret 2019 lalu. Kala itu, Syafrudin berprofesi sebagai petani membersihkan lahan seluas 20×20 meter yang telah digarapnya sejak 1993 untuk menanam tanaman palawija seperti kacang panjang, ubi, jagung dan tanaman lainnya untuk menghidupi keluarganya.

Hasil tebasan semak belukar dan kayu itu dibakar warga Rumbai itu dengan menggunakan korek, dan membuat sekat agar api tak menyebar ke lahan milik warga lainnya. Lalu, kakek 69 tahun memutuskan pulang ke rumah untuk menunaikan salat. Akan tetapi, kebakaran lahan itu ditemukan Bhabinkamtibmas. Sampai di lahan, polisi mengambil beberapa kayu sisa kebakaran dan benda lainnya yang digunakan Syafrudin membersihkan kebun. Dia pun dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk dimintai keterangan dengan dugaan membakar lahan. Hingga perkara itu sampai diadili ke PN Pekanbaru dan dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari