PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pengecekan fisik terhadap Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar. Langkah ini, dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan proyek infrastuktur senilai Rp9,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Disampaikannya, ahli teknik transportasi jalan telah turun ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11). Ini merupakan bagaian dari proses penyidikan.
“Iya, ahli teknik transportasi jalan didampingi penyidik ke lokasi tersebut,” ungkap Hilman, Rabu (4/11).
Saksi ahli yang digunakan berasal dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut). Di mana, sebelumnya ahli telah pernah dimintai keterangan ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan. “Kemarin waktu pemeriksaan di penyelidikan, ada indikasi kekurangan volume dan kuantitas. Sekarang ini dipastikan lagi,” imbuhnya.
“Karena sudah di penyidikan, kita minta dipastikan lagi,” kata Hilman menambahkan.
Hasil pengecekan itu, dijelaskan, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara. “Nanti dituangkan di BAP. Nanti dibuatkan daftar hitungannya, dan ini ke nilai kerugian (keuangan negara),” paparnya.
Proses penyidikan perkara ini, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, para saksi telah diperiksa berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sedangkan, pihak PT Bakti Aditama selaku rekanan kegiatan belum diperiksa. “Cuma kalau kasus (dugaan korupsi) fisik ini tidak begitu banyak saksi,” pungkas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.
Diketahui proyek infrastuktur tersebut memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.(rir)